Senin, 07 Mei 2012

Petani Tidak Merasa Dirugikan saat Diajak Berbisnis berkaitan dengan UU No 3 Tahun 2002


BAB I
PENDAHULUAN

Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang bisnis pertanian utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman (seperti padi, bunga,buah dan lain lain), dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain. Mereka juga dapat menyediakan bahan mentah bagi industri, seperti serealia untuk minuman beralkohol, buah untuk jus, dan wol atau flax untuk penenunan dan pembuatan pakaian. 
BAB II
PEMBAHASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 
  1. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
  3. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera; 
  4. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai; 
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti; 
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara; 


Mengingat: 
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Kebijaksanaan Agar Petani Tidak Merasa Rugi

Telah disebutkan bahwa kebijaksanaan penyediaan pangan ditunjukan untuk mengusahakan agar harga pangan selalu stabil pada tingkat yang wajar, sehingga selalu berada dalam jangkauan daya beli rakyat banyak dan cukup tinggi untuk meningkatkan pendapatan para petani dan mendorong mereka untuk meningkatkan produksi. Atau dengan perkataan lain kebijaksanaan pangan akan selalu ditunjukan untuk menjaga agar harga pangan stabil pada tingkat yang wajar baik bagi para petani produsen maupun bagi para konsumen. 
Agar para petani produsen padi dapat memperoleh harga yang wajar untuk gabah yang mereka jual maka ditentukan harga dasar untuk gabah. Untuk meningkatkan pendapatan para petani produsen dan untuk menjaga agar para petani tidak dirugikan oleh perkembangan harga barang-barang lain yang mereka perlukan, maka harga dasar dalam tahun yang lalu juga ditingkatkan. Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan para petani produsen jagung, kedele, kacang tanah dan kacang hijau dan untuk menggairahkan usaha - usaha peningkatan produksinya, maka dalam tahun yang lalu juga ditetapkan harga dasar untuk daerah-daerah pusat produksi bahan-bahan pangan tersebut.
Untuk menjaga agar harga beras selalu berada dalam jangkauan daya beli rakyat banyak maka dalam tahun yang lalu juga ditentukan harga batas tertinggi untuk beras.
Koperasi-koperasi Unit Desa (KUD) memegang peranan yang penting dalam pelaksanaan pembelian gabah, jagung, kedele, kacang tanah dan kacang hijau dalam rangka menjaga harga dasar. Diikut sertakannya KUD dalam kegiatan pembelian ini tetap mempunyai dua tujuan. 
  1. menjamin agar para petani produsen benar-benar akan memperoleh harga sesuai dengan yang telah ditentukan dan              
  2. memberikan kesempatan bagi KUD untuk mengembangkan kemampuan usaha dan peranannya dalam perekonomian di daerah pedesaan.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan di atas dalam tahun 1979/80 telah diambil langkah-langkah berikut :
a. Harga Dasar

  • Harga Dasar Gabah

Lain dari penetapan harga dasar dalam tahun-tahun sebelumnya, penetapan harga dasar untuk tahun 1979/80 telah disederhanakan, yaitu yang ditetapkan hanya harga dasar gabah kering giling. Hal ini dilakukan karena pada umumnya para petani menjual hasil panenannya dalam bentuk gabah.

Sejalan dengan tujuan kebijaksanaan harga dasar yang telah disebutkan, maka sebagai telah disebutkan di atas dalam tahun 1979/80 harga dasar gabah ditingkatkan. Dan mengingat adanya kebijaksanaan 15 Nopember 1978 maka dalam tahun yang lalu harga dasar ditingkatkan dua kali. Di samping itu, dalam tahun 1980 ini telah ditetapkan pula harga dasar yang berlaku untuk tahun 1980/81.

Hal ini tidak berarti bahwa petani tidak boleh menjual gabahnya di pasaran umum. Petani tetap memiliki kebebasan untuk menjual hasil produksinya di pasaran umum. Akan tetapi apabila harga di pasaran umum ternyata lebih rendah dari harga dasar yang telah ditetapkan, maka KUD, sebagai organisasi yang bekerja untuk kepentingan para petani, akan membeli dari petani dengan harga dasar tersebut.

Selanjutnya KUD dapat menjual apa yang dibelinya kepada Pemerintah, dalam hal ini BULOG, dengan harga yang ditetapkan. Dalam tahun 1979/80 pembelian gabah dan beras dibedakan antara pembelian dari KUD dan pembelian dari non KUD. Harga pembelian per kg gabah dan per kg beras dari KUD lebih tinggi          dari pada harga pembelian dari non KUD. Hal ini dilaksanakan untuk membantu perkembangan KUD.
Sesuai dengan tujuan kebijaksanaan harga dasar, terutama tujuan menjaga agar para petani memperoleh harga yang wajar, maka besar kecilnya hasil pembelian dari dalam negeri oleh Pemerintah tergantung dari perkembangan harga gabah dan beras di pasaran umum. 


Contoh Kisah Petani Sukses
MENGGUNAKAN 0,75 KG PUPUK KIMIA, 
PETANI DIPONOROGO BISA PANEN SANGAT BAGUS

Sebagian besar penduduk ponorogo adalah petani, apalagi di pedesaan, mereka mendapatkan penghasilan banyak atau sedikit hanya dari sawah mereka. Meskipun sulit untuk mendapatkan pupuk kimia, namun hal ini tidak mematahkan semangat bagi salah satu warga ponorogo yang mencoba mengembangkan usaha taninya dengan menggunakan pupuk organic, usaha ini telah digelutinya semenjak tahun 2006 lalu, dan ternyata usaha bertani tersebut banyak diminati warga ponorogo karena telah membuktikan tanpa pupuk kimia pun tanamannya bisa subur, bahkan hasilnya lebih bagus dari pada menggunakan pupuk kimia. Hal ini diungkapkan bayu salah satu warga desa jabung kecamatan mlarak kabupaten ponorogo yang telah berhasil menggunakan pupuk organic. “Saya menggunakan pupuk organic ini mulai tahun 2006,.. hasil dan kualitasnya lebih bagus …semakin lama… kebutuhan pupuk organicnya semakin sedikit …...dan hasilnya malah lebih bagus lagi….,..”. Sebenarnya keberhasilan Bayu menggunakan pupuk organic itu sudah semenjak pertama kali dia menggunakan pupuk tersebut. Namun menurut bayu dirasa masih belum cukup berhasil, karena dalam proses perangsangan benihnya masih menggunakan 2 KG pupuk kimia. menurut bayu yang sangat berhasil dalam panennya adalah panen yang sekarang ini, karena hanya menggunakan 0,75 KG pupuk kimia bayu telah berhasil panen, bahkan hasilnya lebih bagus dari panen sebelumnya.

BAB III
PENUTUP
4 Tips Menjadi Petani Sukses di FarmVille
Jakarta - FarmVille merupakan sebuah game simulasi virtual yang menempatkan para pemainnya sebagai petani di pedesaan. Dalam game tersebut, pemain bakal ditantang untuk mengelola sebuah pertanian, mulai dari memelihara hewan ternak hingga menanam sejumlah pohon.

Game yang hanya dapat dimainkan melalui Facebook ini pun telah meraup sekitar 1% dari seluruh populasi manusia di Bumi, atau sekitar 82 Juta pemain. Ingin menjadi Petani yang sukses dalam FarmVille, ikuti empat tips berikut ini yang dikutipdetikINET dari Kotaku, Senin (22/3/2010).
  • Memanfaatkan Lokasi Sekitar

Dengan memanfaatkan ruang pada peternakan pemain secara efisien yang disertai penjagaan plot secara terorganisir, maka akan lebih meningkatkan experience dan keuntungan bagi pemain.
  • Memanfaatkan Tetangga

Alih-alih membeli hewan dan pohon dari Pasar, tambahkan saja beberapa Tetangga. Karena para tetangga dapat mengirim item tersebut sebagai hadiah kepada pemain dengan demikian gamer bisa mendapatkan hewan dan pohon secara gratis. Namun jangan lupa untuk untuk membalas budi dengan mengirimi dengan hal yang sama.
  • Mengambil Keuntungan dari Hewan

Hewan ternak tidak hanya berpenampilan lucu, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah koin pemain. Misalnya, dengan mengumpul telur, memerah susu, membuat wol, dan lainnya.
  • Manfaatkan Fungsi Bangunan

Bangunan tidak hanya terlihat bagus pada pertanian, namun juga berpontensi untuk mendatangkan keuntungan. Bangunan seperti Horse Stables, Dairy Barns dan Chicken Coops, dapat digunakan sebagai 'gudang' ternak. Dan jika beruntung pemain mungkin menerima anak kuda ketika mengumpulkan ternak. 
( eno / rou )
Meskipun hanya sebuah mainan, namun itu dapat melatih otak kita bagaimana strategi-strategi yang akan kita keluarkan agar hasil panen kita tidak mengalami kerugian.

Sumber :

  • http://search.4shared.com/postDownload/auHhRFzQ/uu_no_3_tahun_2002_tentang_per.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Petani
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CGkQFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.bappenas.go.id%2Fget-file-server%2Fnode%2F6933%2F&ei=NlmzT7q6JIqHrAfynojhAw&usg=AFQjCNGXRkb_Sdte_RW4F3LKB0a7YUItow
  • http://inet.detik.com/read/2010/03/22/073056/1322389/655/4-tips-menjadi-petani-sukses-di-farmville
  • http://radiomatrixfm.com/2011/index.php?option=com_content&view=article&id=66:petani-sukses&catid=46:sosial&Itemid=81



Tidak ada komentar:

Posting Komentar