Jumat, 04 Mei 2012

Bagaimana Pengakuan Hukum untuk Hak Kebendaan atau Hak Milik


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menghasilkan sebuah karya, kita perlu medaftarkan hasil karya kita ke dalam lembaga yang berwenang. Yaitu lembaga hak kebendaan atau hak milik agar hasil karya kita tidak diakui oleh orang lain.  Selain itu pengertian dari hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Tujuan dari hak kebendaan ini adalah masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya mendaftarkan suatu hasil karya ke dalam lembaga yang terkait.

BAB II
PEMBAHASAN
Hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. 
Ciri – ciri hak kebendaan :
  1. Bersifat absolut dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
  2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
  3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan. 

Jika pemegang hak kebendaan PAILIT hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.
Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.
kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.
  • Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer
  • Hak sepenuhnya untuk memindahkan


Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan
  • Sifatnya

-Hak kebendaan : absolute
-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian.
  • Hubungan hukum

-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda
-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu
  • Prioritas

-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan
-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya
  • Hal tuntutan/gugatan

-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya
-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya
  • Hal hak pemindahan

-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya
-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas
  • Asas perlindungan

-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
-Hak perorangan : tidak dikenal
*Asas perlindungan : seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindugi

PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda sendiri:
i. Bezit
ii. Eigendom
iii. Atas benda orang lain
  1. Erfpacht (Hak usaha – Pasal 720 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya, hak untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa, canon. Hak erfpacht dapat dialihkan dan dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang. Diberikan waktu 75 tahun dan dapat diperpanjang 
  2. Opstal (Hak numpang karang – Pasal 711 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain. 
  3. Vruchtgebruik (Hak pakai / hak menikmati hasil – Pasal 756 KUHPer) :Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah – olah benda tersebut miliknya sendiri. 
  4. Servituut (Pengabdian pekarangan – Pasal 674 KUHPer) : Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasan.

Hak Kebendaan yang memberikan jaminan :
  • Hak atas tanah UUPA (Pasal 16 UUPA)

       (hak – hak barat berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi) :Hak milik (Pasal 20 UUPA)
  • Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta  mempunyai fungsi social
  • Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
  • Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan
  • Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak sewa (Pasal 44 UUPA)

Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu:
  1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, contohnya: bezit danhak milik yang telah dibahas terdahulu.
  2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan, contohnya: Hak gadai, hak hipotik dan Fidusia.

Hak kebendaan yang bersifat jaminan akan dibahas secara garis besar karena secara rincinya akan dibahas dalam hukum jaminan tersendiri.
Pasal 1131 KUHPerdata berisi sebagai berikut:
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Berdasarkan pasal 1131 tersebut KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan terhadap benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik.
  • Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:

Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;
  1. Jaminan gadai benda-benda bergerak
  2. Mempunyai sifat yang didahulukan
  3. Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
  4. Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
  5. Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  6. Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
  7. Gadai tidak dapat dibagi-bagi.

Unsur inbezitstelling ini dinyatakan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan:
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan ini si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.
Benda bergerak yang dapat menjadi jaminan gadai adalah:
  1. Benda bergerak berwujud
  2. Benda bergerak tak berwujud

  • Surat piutang aan toonder
  • Surat piutang aan order
  • Surat piutang op naam


BAB III
PENUTUP
Hak kebendaan atau hak milik memiliki banyak cirri-ciri bersifat absolute, droit de suite dan droit de preference. Dengan sifat-sifat diatas semoga masyarakat Indonesia segera mendaftarkan hasil karyanya ke lembaga yang terkait agar tidak terjadi tuntutan setiap orang. Meskipun hal ini sepele namun jika kita mengabaikan hal ini maka hasil karya yang telah kita hasilkan dapat diakui oleh orang lain.

Sumber : 
1. http://lawyers.forumotion.net/t283-apa-hak-kebendaan-hak-perorang
2. http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/18/hukum-perdata-hak-kebendaan-yang-bersifat-jaminan/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar