PENGERTIAN
Istilah
hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan
intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat
perilindingan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa
ijin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan
intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk
ekspresi, ciptaan dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak
yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah piker yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan
intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenreech) yang
mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang
bersiafat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya
dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, bedasarkan WIPO, the legal
right which result form intellectusl sctivity in the industrial scientific, literary
or artistic fileds. Dengan demikian intellectual property right (IPR) merupakan
perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa
aktifitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusastraaan dan seni
Dalam pasal 7 TRIPS (tired related
aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan
penegakan HKI adalah sebagai berikut. Perlindungan dan penegakan hukum HKI
bertujuan untuk mendorong timbuknya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi,
dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan
teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi, serta keseimbangan
anatara hak dan kewajiban.
Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaam intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, prinsip sosial
1. Prinsip
Ekonomi
Prinsip
ekonomi yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan
daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip
keadilan yakni didalam menciptkan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat
meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan
memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip
social (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Bedasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak
cipta (copyrights) dan hak kekayaan industry (industrial property rights). Hak
kekayaan industri ((industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ((industrial property rights) bedasrkan Pasal 1 Konvensi
Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah
direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
v Paten
v Merk
v Varientas
tanaman
v Rahasia
dagang
v Desain
industry
v Desain
tata letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang
Merek
Keputusan Presiden RI No. 15/1997
tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual
Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
HAK CIPTA
PENGERTIAN
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Ø Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Ø Hak
cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi".
SUBYEK
HAK CIPTA
Pencipta
seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang
Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta
atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK
HAK CIPTA
Ciptaan
yaitu hasil setiap karya Pencipta
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra.
Undang-undang yang mengatur Hak
Cipta:
Ø UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
HAK PATEN
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Ø Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten
sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø Paten
hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru)
di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil
produksi;
c. penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi;
Undang
- undang yang mengatur tentang paten:
§ UU
Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§ UU
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§ UU
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
HAK MERK
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah
merek:
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang
- undang yang mengatur tentang merek:
§ UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§ UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§ UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Desain Industri
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PENGERTIAN
(Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah
suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen
aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara
terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan
fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah
kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
Rahasia Dagang
PENGERTIAN
(Menurut Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Indikasi Geografis
PENGERTIAN
(Berdasarkan
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
Sumber
:
1. Sari,
Elsi Karika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum
dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar