Sabtu, 05 Mei 2012

Perlindungan Konsumen


Pengertian

Bedasarkan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarkat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguanaan atau pemanfaatan-pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen anatara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagian bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang – Undang Nomer 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupu bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan lain-lain.

Asas dan Tujuan

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama bedasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
·         Asas Manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asal Keseimbangan
Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen  adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum
Asas Kepastian Hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggarakan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
  1.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan diri ekses negative pemakain barang dan atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak – haknya sebagi konsumen
  4. Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi secar akses untuk mendapat informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindunag konsumen seehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang meminjamkan kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Bedasarkan pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen anatara lain sebagai berikut :
  •     Hak konsumen

  1.  Hak atas kenyamanan, kemanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif bedasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan situs social lainnya
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya
  9.  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  •       Kewajiban Konsumen

  1.  Mebaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakain, atau pemannfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
  3.  Membayar sesuai dengan niali tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Bedasarkan pasal 6 dan 7  Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut
  • Hak pelaku uasaha

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuia denga kesepakatan mengenai kondisi ddan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat  tidak baik
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutunya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kewajiban pelaku uasaha

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan, penggunaan, perbaikan, pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberika pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan pada konsumen.
  4. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diprodukdi dan atau diperdagangkan bedasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
  5. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jamianan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdaagangkan
  6. Member kompensansi, ganti rugi dan atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakain, dan pemnafaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
  7. Member kompensansi ganti rugi dan atau pergantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian

Perbuatan Yang Dirang Bagi Pelaku Usaha

Dalam Pasal 8 smpai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral atau lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
  • Larangaan dalam mempromposikan atau mempergangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, misalnya

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau barang tersebut
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaiman dinyatakan dalam label, etika, atau keterngan barang dan atau jasa tersebut
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau pengguanaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterngan, iklan atau promosi, penjualan barang dan atau jasa tersebut
  7. Tidak mencatumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagiamana pernyataan “halal” yang dicantumkan label
  9. Tidak memasang label atua membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, isi atau berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasanga atau dibuat
  10. Tidak mencatumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas tersebut diatas, dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut secar wajib menariknya dari peredaran. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau memberikan informasi secara lengkap dan benar.
  •   Larangan dalam mewarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah

  1.  Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, sejarah atau guna tertentu
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru
  3.  Barang dan atau jasa tersebut telah mendapatkan dan atau memiliki sponsor, persetujuam, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu
  4.  Barang dan atau jasa tersebut dibuat oelh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujua atau afiliasi
  5. Barang dan atau jasa tersebut tersedia
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
  7. Barang teresebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti


Dengan demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
a.       Harga atau tariff suatu barang dan atau jasa
b.      Kegunaan suatu barang dan atau jasa
c.       Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa
d.      Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e.       Bahaya penggunaan barang dan atau jasa
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan dilarang misalnya.
  1. Tidak menenpati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
  2. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan atau prestasi

  •  Larangan dalam Penjualan Secara Obral atau Lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui secar obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen antara lain
  1. Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memnuhi standar mutu tertentu
  2. Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
  4. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksdu menjual barang yang lain
  5. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
  6. Menaikan harga atau tariff barang dan atau jasa sebelum melakukan obral.
  •              Larangan dalam Periklanan
        Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan misalnya
  1. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga barang dan atau jasa serta ketetapan waktu penerimaan barang
  2. Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan atau jasa
  3. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakain barang dan atau jasa
  5.  Mengekploitasi kejadia dan atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
  6.  Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan

Klausa Buku dalam Perjanjian

Didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencatumkan klausa baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
7.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8.      Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oelh konsumen secara angsuran
Pelaku usaha dilarang mencatumkan klausa baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausa baku yang telah ditetapkan oelh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatas telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausa baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

            Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuia dengan yang diperjanjikan atau jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum
            Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan member ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen
            Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, pergantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa manutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19
            Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut system beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak member tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka menurut pasal 23 dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
            Didalam pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak didasarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4.      Kelalaian yang diakibatkan konsumen
5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi adminitratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah perhentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.


Sumber :
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar