Rabu, 30 Maret 2011

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

 

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 dinyatakan “Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang di usulkan pemerintah, pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu.” Penyusunan APBN dilakukan oleh pemerintah dan DPR dan sebelum menjadi APBN terlebih dahulu disusun RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). APBN disusun untuk setiap tahun anggaran yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Dalam APBN akan terlihat sumber pendapatan negara dan untuk apa pendapatan itu dimanfaatkan oleh negara. Besar kecilnya pendapatan dan belanja akan memperlihatkan besar kecilnya kemampuan negara.

Struktur APBN

Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
1.      Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis yaitu belanja pemerintah pusat dan belanja daerah.
Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
o Dana Bagi Hasil
o Dana Alokasi Umum
o Dana Alokasi Khusus
o Dana Otonomi Khusus.
2.      Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
o   Pembiayaan Perbankan,
o   Privatisasi,
o   Surat Utang Negara, serta
o   penyertaan modal negara.
Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.

Fungsi APBN

1.      Fungsi alokasi yaitu APBN dapat mengbah arah penggunaan dana dari masyarakat
2.      Fungsi distribusi yaitu APBN dapat mengerahkan dana dari masyarakat untuk didistribusikan kepada orang lain
3.      Fungsi stabilitas yaitu kebijakan anggaran dapat mempengaruhi stabilitas nasional khususnya dalam bidang ekonomi (situasi ekonomi).
Semua pengeluaran yang ada dalam APBN bersumber dari pendapatan dalam dan luar negeri. Oleh sebab itu dalam menentukan anggaran negara terlebih dahulu ditentukan pengeluarannya baru kemudian ditentukan pemasukannya

Tujuan APBN

1.      Pedoman penerimaan dan pengeluaran dalam satu tahun
2.      Program kerja jangka pendek
3.      Program pelaksanaan pembangunan
4.      Perbandingan pertumbuhan ekonomi dari waktu ke waktu

Sumber-Sumber Penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah

APBN terdiri atas dua pos, yaitu pos penerimaan dan pengeluaran. Selisih antara penerimaan dalan negeri dan pengeluaran rutin disebut tabungan pemerintah. Sumber pendapatan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan luar negeri.
1.      Penerimaan dalam negeri, merupakan semua pendapatan yang diterima negara dalam bentuk migas dan diluar migas. Penerimaan migas dan gas (migas) meliputi minyak bumi dan gas alam. Sedangkan penerimaan non migas meliputi pajak (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak ekspor, bea materai, dan pajak bumi dan bangunan), bea (dipungut atas sejumlah barang impor), non pajak (laba perusahaan negara, pengembalian pinjaman yang diberikan, penjualan barang  negara, dan sewa barang negara)
2.      Penerimaan luar negeri, berasal dari nilai uang asing yang dinyatakan kedalam kurs rupiah yang berasal dari pinjaman luar negeri, yang berbrntuk pinjaman program dan pinjaman proyek)

Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

G = T + B
dimana G = pengeluaran pemerintah
               T = penerimaan pemerintah
               B = bantuan luar negeri
Pengeluaran pemerintah dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
1.    Pengeluaran Rutin
Pengeluaran yang selalu harus ada (bersifat rutin) atau pengeluaran setiap tahun anggaran. Dalam APBN yang termasuk pengeluaran rutin adalah:
·      belanja pegawai
·      belanja barang
·      subsidi daerah otonom
·      bungan dan cicilan utang
·      pengeluaran rutin lainnya
·      belanja barang, cicilan utang, pembangunan, dan subsidi daerah otonom merupakan pengeluaran rutin. Pembelian kendaraan dinas dan bantuan proyek terjadi sewaktu-waktu.
2.    Pengeluaran Pembangunan
Merupakan semua pengeluaran negara untuk membiayai proyek pembanguan fisik maupun nonfisik.

Pengeluaran Pembangunan = Tabungan pemerintah + Pinjaman luar negeri        atau jumlah penerimaan – Pengeluaran rutin
a.       pembangunan fisik (gedung, jembatan, jalan raya, dan sekolah)
b.      pembanguan non fisik (pendidikan, panataran pegawai, dan pembinaan mental)
c.       bedasarkan sifat
1.    Ekskuasatif (untuk pembelian barang dan jasa yang dapat langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain)
2.    Transfer (bantuan sosial seperti subsidi, bencana alam, dan hadiah negara lain)
d.      bedasarkan produktifitas
1.      Produktif (mendatangkan keuntungan ekonomi bagi masyarakat)
2.      Tidak produktif ( monumen, halte bis, taman kota, dan air mancur)
3.      Slef liquidity (mendapat penerimaan kembali dari masyarakat seperti PAM, Telkom dan KAI)

Prinsip-prinsip Dalam APBN

·         Prinsip Anggaran APBN
·         Prinsip Anggaran dinamis
·         Prinsip Anggaran Fungsional

sumber