BAB I
PENDAHULUAN
Di Indonesia konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan
atau jasa yang tersedia dalam masyarkat, baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku usaha adalah orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupu
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi. Konsumen maupun pelaku usaha memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Dan ada pula hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak-Hak Konsumen Indonesia
Meliputi :
- Hak Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
- Hak Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
- Hak Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
- Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
- Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
- Hak Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
- Hak Untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
- Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti rugi dapat berupa:
Pengembalian uang
Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya
Perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK)
Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, misalnya
- Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau barang tersebut
- Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
- Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaiman dinyatakan dalam label, etika, atau keterngan barang dan atau jasa tersebut
- Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau pengguanaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
- Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterngan, iklan atau promosi, penjualan barang dan atau jasa tersebut
- Tidak mencatumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut
- Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagiamana pernyataan “halal” yang dicantumkan label
- Tidak memasang label atua membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, isi atau berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasanga atau dibuat
- Tidak mencatumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
Selain
itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas,
dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas tersebut diatas,
dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut secar wajib menariknya
dari peredaran. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang memperdagangkan
persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan
atau memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah
a. Barang
tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu, sejarah atau guna tertentu
b. Barang
tersebut dalam keadaan baik dan atau baru
c. Barang
dan atau jasa tersebut telah mendapatkan dan atau memiliki sponsor,
persetujuam, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau
aksesori tertentu
d. Barang
dan atau jasa tersebut dibuat oelh perusahaan yang mempunyai sponsor,
persetujua atau afiliasi
e. Barang
dan atau jasa tersebut tersedia
f. Barang
tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g. Barang
teresebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h. Barang
tersebut berasal dari daerah tertentu
i.
Secara langsung atau tidak langsung
merendahkan barang dan atau jasa lain
j. Menggunakan kata-kata yang berlebihan
seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap
k. Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
Dengan
demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan
untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau
membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
a. Harga
atau tariff suatu barang dan atau jasa
b. Kegunaan
suatu barang dan atau jasa
c. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa
d. Tawaran
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e. Bahaya
penggunaan barang dan atau jasa
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa, dilarang melakukan dengan cara
pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun
psikis terhadap konsumen.
Sementara
itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan
dilarang misalnya.
- Tidak menenpati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
- Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan atau prestasi
Larangan dalam Penjualan Secara Obral atau Lelang
Pelaku
usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui secar obral atau lelang, dilarang
mengelabui atau menyesatkan konsumen antara lain
- Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memnuhi standar mutu tertentu
- Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
- Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
- Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksdu menjual barang yang lain
- Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
- Menaikan harga atau tariff barang dan atau jasa sebelum melakukan obral.
Larangan dalam Periklanan
Pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan misalnya
- Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga barang dan atau jasa serta ketetapan waktu penerimaan barang
- Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan atau jasa
- Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa
- Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakain barang dan atau jasa
- Mengekploitasi kejadia dan atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
- Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan
BAB III
PENUTUP
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran NegaraRepublik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
- http://pksn.wordpress.com/penerapan-hak-hak-konsumen/
- Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar