Minggu, 06 Mei 2012

Perusahaan yang Melanggar Hukum dilihat dari Etika dan Moral


BAB I
PENDAHULUAN
Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan. Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan seseorang. Keputusan etik ialah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar. Etika bisnis kadang-kadang disebut pula etika manajemen,yaitu penerapan standar moral dalam kegiatan bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya, kegiatan bisnis akan berkembang baik. Dunia bisnis yang bermoral akan mampumengembangkan etika yang menjamin kegiatan.


BAB II
PEMBAHASAN

Contoh Kasus Perusahaan yang Melanggar Hukum

Penyitaan Paksa Barang Oleh Debt Collector Melanggar Hukum
Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat.
Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita barang yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya untuk menyita barang – jika tidak berhasil menagih hutang.
Suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli, atau penerima kredit dan bank) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur wanprestasi - tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit – maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.
Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur – melalui debt collector-nya.  Jikapun kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi.
Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak meja – dan tentunya kita sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.
(legalakses.com).

Contoh kasus diatas adalah penggaran yang melangar hukum karena tidak dapat membayar hutangnya, sehingga terjadi penyitaan barang-barangnya untuk menutupi hutang sebagai imbalan pelunasannya. Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan secara paksaan ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat. Maka dengan itu, mari kita pelajari bagaimana cara  etika dan moral dalam perusahaan agar kasus diatas tidak terjadi pada diri kita dan keluarga kita.

Pengertian Etika dalam  Bisnis
Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan. Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang. Keputusan etis adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar. Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu:
  1. Suap(Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima ataumeminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabatdalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasiseseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik denganmembayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali' setelah transaksiterlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaancallgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah(gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yangdiharapkan oleh pemberi hadiah.
  2. Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau denganmenggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulitkenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
  3. Penipuan (Deception), tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengajadengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
  4. Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kitaatau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebutdapat berupa property fisik atau konseptual.
  5. Diskriminasitidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin,kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orangdengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dantidak.


Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatananekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatangekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakankecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up,ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada padamasyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itumembawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsungmaupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapatdilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagainegara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi.Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks.Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dandirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hallni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional.Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yangsangat berharga. Perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjangdalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut:1.Perspektif Makro.Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapakondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif, yaitu:
  • Hak memiliki danmengelola properti swasta;
  • Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa;dan
  • Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa Jika salahsatu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal iniakan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.


Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif bisnis makro :
  • Penyogokan atau suap. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilihdengan cara mempengaruhi pengambil keputusan. 
  • Coercive act. Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancamanatau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
  • Deceptive informationd. Pecurian dan penggelapane. Unfair discrimination.


Perspektif Bisnis Mikro
Dalam Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam Iingkup mikro terdapat rantai relasi di mana supplier,perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada Iingkup makro. Tiap matarantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yangmendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik. Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etik merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis cenderung berfokus pada etika terapan daripada etika normatif.
Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etik dalam pengambilan keputusan, yaitu:
  1. Prinsip konsekuensi (Principle of Consequentialist) adalah konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya keputusan dinilai etik atautidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut;
  2. Prinsip tidak konsekuensi (Principle of Nonconsequentialist) adalah terdiri dari rangkaian peraturanyang digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkanalasan bukan akibat, antara lain:

  • Prinsip Hak, yaitu menjamin hak asasi manusia yang berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain;
  • Prinsip Keadilan, yaitu keadilan yang biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan.Prinsip keadilan dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  1. Keadilan distributive, yaitukeadilan yang sifatnya menyeimbangkan alokasi benefit dan beban antar anggotakelompok sesuai dengan kontribusi tenaga dan pikirannya terhadap benefit. Benefitterdiri dari pendapatan, pekerjaan, kesejahteraan, pendidikan dan waktu luang. Bebanterdiri dari tugas kerja, pajak dan kewajiban social;
  2. Keadilan retributive, yaitukeadilan yang terkait dengan retribution (ganti rugi) dan hukuman atas kesalahantindakan. Seseorang bertanggungjawab atas konsekuensi negatif atas tindakan yangdilakukan kecuali tindakan tersebut dilakukan atas paksaan pihak lain; dan
  3. Keadilankompensatoris, yaitu keadilan yang terkait dengan kompensasi bagi pihak yangdirugikan. Kompensasi yang diterima dapat berupa perlakuan medis, pelayanan dan barang penebus kerugian. Masalah terjadi apabila kompensasi tidak dapat menebuskerugian, misalnya kehilangan nyawa manusia. Apabila moral merupakan suatu pendorong orang untuk melakukan kebaikan, maka etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhidan dilaksanakan. 

Dampak dari Perusahaan yang Melanggar Hukum
Bagi perusahaan yang melanggar hukum, maka perizinan perusahaan tersebut akan di cabut  kemudian perusahaan di laporkan ke pihak yang berwajib karena tindakannya yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jika perusahaan sudah dicabut perizinannya maka perusahaan sudah jelas akan gulung tikar dan banyak karyawan yang akan di PHK, PHK bebrarti menambah angka pengangguran yang ada Indonesia. Jadi sebelum mendirikan perusahaan atau sudah yang mendirikan perusahaan, sebaiknya lebih berhati-hati agar perusahaan tempat kita bekerja atau perusahaan yang akan kita dirikan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.  

BAB III
PENUTUP
Langkah-langkah membangun budaya perusahaan:
            1. menemukan masalah dalam organisasi
            2. menemukan opini yang berkembang
            3. menganalisis opini dari:
                        - lingkup
                        - pemunculan
                        - kompetensi
                        - mutu
                        - kadar
            4. Menentukan strategi
            5. Membuat program
            6. Merumuskan pesan yang dapat mengubah
                        - opini negatif menjadi positif
                        - opini positif menjadi lebih positif
            7. menciptakan opini baru yang positif
                tercermin pada:
                        (1) individul image
                        (2) unit image
                        (3)coorporate

Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orangyang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar janganhanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apayang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui danmenyetujui adanya moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis taditidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar