ABSTRAK
Anjak
Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri
dari dua kata yaitu anjak dan piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan piutang artinya uang yang dipinjamkan
(yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para
pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun
sejak tanggal keluarnya tagihan.
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak
dikenal dalam system “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam
system hukum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasa ini
pertama kali tumbuh di Amerika Serikat tahun 1889, kemudian menyebar di
Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke negara-negara Eropa
Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai
mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988. Di Amerika Serikat Anjak Piutang
(Factoring) merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor
dari Clien sebagai penjual, disertai pengalihan hak dan
pemberitahuan kepada debitor tagihan tersebut.
Berdasarkan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian
piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang
tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang
(Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With
Recourse).
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai
macam keuntungan diantaranya :
1)
Bagi Perusahaan Anjak Piutang
o Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
o Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
o Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
2)
Bagi Kreditur (Klien)
o Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
o Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
o Memperlancar kegiatan usaha.
o Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3)
Bagi Debitur
o Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Di Indonesia, kegiatan
anjak piutang atau factoring sejauh
ini belum diatur secara khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan,
asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai
bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya diatur dengan Keputusan Presiden, Keputusan
Menteri, dan Surat Edran Direktorat Jendral.
Kreditur atau klien,
merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada
perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau
dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian
dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau
factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah,
merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas
dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah
secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak.
Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau
tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau
diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan
membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan
nilai tagihan.
PENDAHULUAN
Salah
satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik
yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian.
Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga
dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga.
Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati
keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan
mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik
secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan
harapan. Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena
piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan
merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar
dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik
dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas
manajemennya.
Ketika
terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami
kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran
keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang
membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran
selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada
pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan
yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang
yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan
membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan
teratur.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Anjak
Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri
dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak
sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari
seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan
dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.
Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang.
Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan
tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut
pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri
Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Menurut
Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan
bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang
kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan
atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran
tertentu milik perusahaan.
Dari
keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang
merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik
pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan
perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah
utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan
lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee
tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
Anjak
piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan
dengan pinjaman bank. Perbedaan tersebut yaitu :
a) Penekanan
anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
b) Anjak
piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
c) Pinjaman
bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu
penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Dalam
Perbankan Syariah, Anjak Piutang ini dikenal dengan nama Hawalah (take over).
Mempunyai pengertian yang sama yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menaggungnya. Perbedaannya hanyalah siapa yang
meminta pemindahan utang-piutang. Tapi yang biasa terjadi di Bank Syariah
Mandiri Kuningan adalah pihak debiturlah yang meminta kepada perusahaan anjak
piutang untuk menutupi utangnya disebuah perusahaan tertentu dengan ditambah
dengan pinjaman dana untuk usaha.
Tiga pihak
yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang
membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk
layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur.
Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau
diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan
khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar
langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian
anjak piutang ini maka dapat dilihat
dari tiga serangkai hukum yaitu :
Ø Subyek hukum
Dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja
adalah Penjual, Pembeli dan Perusahaan
anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak
piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor adalah badan usaha yang menawarkan anjak
piutang lihat pengertian di atas. Klien
adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah
pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam
pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang
mengadakan transaksi dengan klien.
Ø Obyek Hukum
Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah
piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak
lain.
Ø Peristiwa hukum
Atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak
piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
2.
JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian
antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan
atas dasar hal-hal berikut ini.
1.
Jasa
yang ditawarkan
v Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang
mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.
v Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana
klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan
jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan
penagihan
v Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana
klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan
adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis
ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah,
tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi
penjualan, dan penagihan.
v Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana
klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang
tetap diakukan oleh klien.
2.
Distribusi
Risiko
ü With Resource Factoring.
Cara kerja
jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor)
tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah
(pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk
melunasinya.
Bahkan ada
jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak
Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali
kepada para penjual piutang (Clien) semula.
ü Without Recourse Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini,
yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada
pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam
hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak
perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual
piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat
dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.
3.
segi
negara tempat kedudukan para pihak
·
Domestic
Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang
melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.
·
Intenational
Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam
hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring
ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.
4.
Keterlibatan
Nasabah Dalam Perjanjian
o
Disclosed
factoring
Penyerahan atau penjualan piutang
oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan
pihak nasabah.
o
Undisclosed
factoring
Penyerahan atau penjualan piutang
oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa
sepengetahuan pihak nasabah.
Dilihat dari segi service
(jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam .
Financial
Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak
piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan
lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor)
kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum
ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor)
dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan
90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan
menyerahkan bukti-bukti penjualan.
Non
Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan
anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan
anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual
piutang (Clien).
Jasa non-finansial ini dibagi
menjadi empat bagian, yaitu :
v Credit investigation
Besarnya resiko yang dihadapi
penjual piutang (Clien ) sampai sebelum menyetujui pembelian piutang
maka penjual piutang (Clien ) meminta perusahaan anjak piutang (Factor)
untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer)
dengan sebaik-baiknya.
v Sales ledger administration
Cara kerja sales ledger administration
sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan
penagihan atas penjulan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang
pada nasabah penjual piutang.
v Credit control termasuk collection
Dalam hal ini perusahaan Anjak Piutang
(Factor) memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan
baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar
piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.
v Protection againt credit risk
Dalam hal ini perusahaan anjak
piutang (Factor) mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad
debs (penagihan).
Sebelum
melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih
dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Ada
tiga pihak utama yang terlibat dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu:
a)
Perusahaan
Anjak Piutang (“Factor“);
Factor adalah sebuah perusahaan yang
mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Klien dalam bentuk
Anjak Piutang.
Berdasarkan
ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor, yaitu:
1. perusahaan yang bergerak khusus di
bidang Anjak Piutang;
2.
perusahaan
multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak
Piutang, juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha
leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang
dimilikinya.
2. Bank.
b) Klien (“Klien“)
Klien
merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi
perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan
piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
c) Nasabah (“Customer“)
Customer adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak
Klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Customer
dan Klien.
Walaupun kegiatan Anjak Piutang dapat diterapkan bagi
transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (Domestic Factoring)
maupun di luar negeri (Foreign Factoring), namun pada makalah ini kami
hanya menfokuskan pembahasan pada Anjak Piutang atas transaksi perdagangan yang
ada di dalam negeri saja.
3. KEGIATAN
ANJAK PIUTANG
Berdasarkan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan
pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang
dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
(2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without
Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan
penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi
perdagangan dalam dan luar negeri dan penatausahaan penjualan kredit serta
penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank,
Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan
Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan
dengan fee tertentu.
2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu
transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu
perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan
administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan
diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu
melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari
tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau
peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak
piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak
piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha
yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari
anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan
pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang
itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa
Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan
anjak piutang dengan klien.
Cara
peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari
bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak
atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan
sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan
pengakuan.
Perusahaan
anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus
mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang
dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional
perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima
pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko
kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya
ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang
cukup bermasalah.
Keuntungan
yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
Jasa
Penagihan (Service Charge), biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang
kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan
persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan
seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
Biaya Administrasi, biaya yang diterima oleh
perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan
kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Imbalan
yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge,
provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat
penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak
atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima
dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat
dikreditkan.
Keuntungan
yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan
kepada klien berupa :
Jasa
Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran
dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan
kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without
recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total
piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non
pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa
pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
- Analisis kelayakan suatu kredit.
- Melakukan administrasi kredit.
- Pengawasan terhadap kredit termasuk
pengendaliannya.
- Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan
anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi
perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut
memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir
diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK
juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum
mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak
piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah
bangkrut.
Para
perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema
with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam
telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah
dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka
para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta
ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.
4.
MEKANISME ANJAK PIUTANG
A. Undisclosed/Non Notification
Factoring.
Kreditur
atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek
kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau
dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian
dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau
factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah,
merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
§ Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas
dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah
secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak.
Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau
tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau
diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan
membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan
nilai tagihan.
§ Lembaga anjak piutang memberikan
pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
§ Pada saat jatuh tempo perusahaan
akan menagih kepada debitur/pelanggan.
§ Perusahaan akan mengembalikan
pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service
charge/discount charge).
B. Disclosed/ Notification Factoring
Mekanisme
transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
§ Terjadi penjualan secara kredit
kepada pelanggan (klien)
§ Negosiasi dan kontrak factoring
antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan
menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
§ Perusahaan memberitahu kepada
debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
§ Lembaga anjak piutang memberikan
pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
§ Pada saat jatuh tempo lembaga anjak
piutang melakukan penagihan kepada debitur.
§ Pelanggan (debitur) membayar tagihan
kepada anjak piutang.
§ Lembaga anjak piutang menyerahkan
sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya
dikurangi biaya administrasi.
Dalam
transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul
diantaranya:
1. Pada Undisclosed Factoring ada
kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak
mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah
menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2. Pelanggan/debitur yang ingkar janji
yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan
perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/
perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas
penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang
menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with
recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko
kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga
anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa
pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan).
Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non
pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk
melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.
Produk
jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a) Investigasi kredit (credit investigation)
atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai
calon customer/debitur.
b) Mengelola administrasi penjualan
secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
c) Mengawasi/ memonitor penjualan yang
dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
d) Memberikan masukan atau mengusahakan
cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan
secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya
fluktuasi kurs valuta asing.
Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan
(klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi.
Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian
crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan
laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang
timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak
piutang. Biaya ini terdiri dari:
Service
charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk
pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang
dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung
kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
Discount
charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana
tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% –
3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
5.
HUKUM YANG MENGATUR ANJAK
PIUTANG
Di Indonesia, kegiatan
anjak piutang atau factoring sejauh
ini belum diatur secara khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan,
asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai
bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya diatur dengan Surat Keputusan Presiden,
Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat Jendral.
Adapun peraturan –
peraturan yang dimaksud dapat kami kemukakan sebagai berikut:
a.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61
Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Presiden No.
61 tahun 1988 dikenal dengan paket deregulasi Desember 1988, yang
memperkenalkan Industri Multi Finance
di Indonesia, di mana pada waktu itu jasa pembiayaan yang baru dikenal oleh
masyarakat adalah Leasing ( Sewa Guna
Usaha) saja. Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka usaha pembiayaan tidak
hanya berupa kegiatan leasing saja
melainkan bertambah menjadi:
1.
Factoring (Anjak Piutang)
2.
Leasing (Sewa Guna Usaha)
3.
Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.
Credit Card (Kartu Kredit)
5.
Venture Capital (Modal Ventura)
6.
Security House (Perdagangan Surat
Berharga)
Keputusan Presiden ini memberikan kemudahan kepada perusahaan leasing untuk meningkatkan statusnya
menjadi perusahaan multi finance
(perusahaan pembiayaan) dan/ atau kemudahan mendirikan perusahaan baru yang
bergerak di lembaga pembiayaan serta merupakan pembaruan dari Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 39 tanggal 26 Oktober 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan, di mana dalam keputusan tersebut menerangkan bahwa aktivitas
pembiayaan terdiri dari:
1.
leasing (Sewa Guna Usaha)
2.
Factoring (Anjak Piutang)
3.
Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.
Credit Card (Kartu Kredit)
5.
Venture Capital (Modal Ventura)
6.
Reksa Modal
7. Security House (Perdagangan Surat
Berharga)
Perbedaaan yang mencolok antara kedua keputusan Presiden ini adalah
dikeluarkannya kegiatan Reksa Modal dari kegiatan Perusahaan Pembiayaan dan
batas kepemilikan saham oleh badan usaha asing.
b.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun pokok – pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini,
adalah sebagai berikut:
1.
Definisi Pembiayaan Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang
dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan
jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
b.
Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan
piutang perusahaan klien.
2.
Pembatasan
a.
Lembaga pembiayaan dapat dilakukan oleh bank,
lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan pembiayaan.
b.
Perusahaan pembiayaan harus berbentuk perseroan
terbatas dan/atau koperasi, di mana saham perusahaan pembiayaan yang berbentuk
perseroan terbatas dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan
Hukum Indonesia atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan
Hukum Indonesia (usaha patungan)
c.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 1256/KMK.000/1989 tanggal 8 November 1989 tentang Perubahan Ketentuan
mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
d.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang
ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah
dengan keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989.
Adapun pokok – pokok isi
dari surat keputusan menteri keuangan ini, antara lain adalah:
1.
Mengubah modal disetor atau simpanan pokok dan
wajib perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan usaha,
ketentuan ini berlaku bagi perusahaan baru maupun yang sudah mendapatkan izin
usaha, menjadi sebagai berikut:
a.
Perusahaan Swasta Nasional Rp 10.000.000.000,-
b.
Perusahaan Patungan Rp 25.000.000.000,-
c.
Koperasi Rp 5.000.000.000,-
Bagi pemegang saham yang
berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada perusahaan pembiayaan tidak boleh
melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah
dilakukan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib menyesuaikan kewajiban
permodalannya selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini
diberlakukan.
6.
PIHAK
YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Dalam
kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu :
Kreditur atau klien,
merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada
perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau
dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian
dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau
factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang
atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah,
merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang
terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan
produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya
utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran
uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau
seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan
anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak
piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
a)
Terjadi transaksi penjualan
secara kredit antara penjual dengan pembeli
b)
Ketika penjual sedang
membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka
penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik
dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
c)
Perusahaan anjak piutang
melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat
dengan kreditur.
d)
Perusahaan anjak piutang
membayar sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan
utang-piutang diselesaikan.
Pihak-pihak yang terkait
dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :
4)
Bagi Perusahaan Anjak Piutang
o Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
o Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
o Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
5)
Bagi Kreditur (Klien)
o Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
o Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
o Memperlancar kegiatan usaha.
o Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
6)
Bagi Debitur
o Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Fasilitas–fasilitas yang
dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam melakukan kegiatannya dalam
pemberian jasa kepada kliennya dapat dilihat dari berbagai kriteria, diantaranya
:
1)
Berdasarkan Pemberitahuan.
a)
Disclosed, yaitu fasilitas
penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur
memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada
perusahaan anjak piutang.
b)
Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan
piutang tanpa sepengetahuan debitur.
2)
Berdasarkan Tanggung Jawab
a)
With recourse, yaitu
penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi
segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung
jawab penagihannya.
b)
Without recourse, yaitu
penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya.
3)
Berdasarkan pelanggan.
a)
Full service factoring, yaitu
pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa
non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk
menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b)
Resouce factoring, yaitu
pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko
kredit yang tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada
pihak kreditur.
c)
Bulk factoring, yaitu
pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh
tempo pada debitur.
d)
Maturity factoring, yaitu
pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas
penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya
jasa pembiayaan.
e)
Invoice discounting, Yaitu
pemberian jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
f)
Undisclosed factoring,
Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang
sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g)
Advance payment, yaitu
pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan
besarnya sekira 80% dari nilai faktur.
7)
Berdasarkan wilayah.
a)
Domestic Factoring, yaitu
perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b)
International Factoring,
yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara
seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
Kegiatan
anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat
berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada
kliennya. Pengambilalihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse
karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya pemberitahuan atau
disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika
tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan
bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak
perusahaan anjak piutang.
Anjak Piutang juga
diharapakan dapat membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi perusahaan yang
akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang
serta dapat menngkatkan usaha yang produktif..
7.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG DI
INDONESIA
Di
Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan
dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang
ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sejak
keluarnya peruturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanan Desember 1988
(Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan anjak
piutang (Factor).
Peta
bisnis anjak piutang di Indonesia sampai tahun 1997 cukup banyak yaitu
terbanyak nomor dua di dunia setelah Italia. Namun dalam hal omzet, masih
tertinggal dari lima negara maju lainnya.
Dalam sejarah umat
manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali
dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak
sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi
perlindungan kredit.
Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan
di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai
saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang.
Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru,
dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti
pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan
anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan
kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit,
menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak
Piutang modern. Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif
baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak
ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang
diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan
Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh
sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara
independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company
yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus
di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura
(joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.
PENUTUP
Perusahaan
anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan,
pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat
lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang
diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan
mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu
sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera
yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar
tidak merugikan salah satu pihak.
Manfaat Anjak Piutang
Dengan
adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar
negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan
yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang
itu sendiri yaitu:
·
Mengatasi
kesulitan modal kerja
·
Kesempatan
pengembangan usaha
·
Mengatasi
beban kredit
·
Memperbaiki
sistem penagihan
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar