Kaidah dan Norma
Hukum
Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau
yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin
seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria
menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi
sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si
pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat
dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada
konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada
makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi
bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan
yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi
dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu
tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Norma
Di
dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan
dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia
yaiutu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.
Norma Agama
Peraturan
hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan
dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar. Pelanggaran
terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa
“siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
·
“Kamu dilarang membunuh”.
·
“Kamu dilarang mencuri”.
·
“Kamu harus patuh kepada
orang tua”.
·
“Kamu harus beribadah”.
·
“Kamu jangan menipu”.
2.
Norma Kesusilaan
Peraturan
hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang
diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya, atau peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2. “Kamu harus berlaku jujur”.
3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
3. Norma
Kesopanan
Peraturan
hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri
untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling
hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela
sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh
norma ini diantaranya ialah :
- “Berilah tempat terlebih dahulu
kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita
yang tua, hamil atau membawa bayi”.
- “Jangan makan sambil berbicara”.
- “Janganlah meludah di lantai atau
di sembarang tempat” dan.
- “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
4.
Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan
negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan
dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan
perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara
tersebut.. Penataan dan sanksi
terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya
dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma
ini diantaranya ialah :
1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain,
dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan,
diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum
biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga
perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Sumber :
images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/.../...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar