Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa,
hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata
maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama
di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan
atau yurisprudensi, yang
merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan
budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Sala satu contoh kasus
hukumdi Indonesia.
Penegakan Hukum di Indonesia Buruk
JAKARTA, (PRLM).- Kondisi penegakan hukum di
Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya penegakan
hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan
kasus Nunun Nurbaeti.
Menurut Direktur Eksekutif LSI Dodi Ambardi,
Ph.D, penilaian buruk itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga
Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011.
"Hampir sepanjang pemerintahan Susilo
Bambang Yudhoyono (2005-2011), baru kali ini lebih banyak rakyat menilai kondisi
penegakan hukum secara umum buruk," katanya dalam diskusi bertema
"Korupsi dan tata kelola pemerintahan", di Jakarta, Minggu (8/1).
Selain itu, publik juga menilai kinerja
pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk, dengan
proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011
menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu
penanggulangan korupsi.
Dikatakan, penanggung jawab penurunan
kepercayaan ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung
berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan
tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan
pengawasan terhadap korupsi," ujar Dodi.
Data Governance Indicator World Bank 2011
menunjukkan, dalam sepuluh tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan
berarti dan masih tetap negatif. "Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah,
regulasi tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini
terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan
korupsi bisa semakin merosot," katanya.
Jadi, dapat kita
simpulkan bahwa hukum di Indonesia masih buruk belum sesuai dengan Pancasila
sebagai dasar Negara kita. Seharusnya hukum dapat melindungi kita sebagai masyarakat
Indonesia namun jika hukum seperti ini siapa yang dapat melindungi dan menjamin
keamanan masyarakat Indonesia. Ini
adalah PR pemerintah yang harus dibenahi dalam tata pemerintahannya. Dan kita
sebagai generasi muda harus dapat memberikan kontribusi yang baik dalam lingkungan
sekitar. Khususnya untuk masyarakat Indonesia sangat mendabakan Negara yang
maju yang dapat mensejahterakan rakyatnya dan merasa nyaman dan aman di manapun
dan kapanpun kita berada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar