Sabtu, 21 April 2012

Dampak Kenaikan BBM dikaitkan dengan Undang-Undang Konsumen

Salah satu masalah terbesar yang muncul dari dinaikkannya harga BBM adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik.
Inflasi tidak mungkin dihindari karena BBM adalah unsur vital dalam proses produksi dan distribusi barang, kata peneliti dan direktur lembaga kajian migas Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto. Tetapi menaikkan harga BBM juga tak bisa dihindari karena beban subsidi membuat negara sulit melakukan investasi bidang lain untuk mendorong tumbuhnya ekonomi.
"Kenaikan harga BBM sampai dengan Rp1.500 akan mengakibatkan inflasi bertumbuh 1,6%, tetapi juga akan mengakibatkan reduksi subsidi sebesar Rp57 triliun," kata Pri.
Jika hitungan itu jadi nyata maka menurut Pri, inflasi tidak akan bergeser terlalu tinggi dibanding target yang dipatok pemerintah untuk tahun ini, 5,3%.
"Tahun lalu inflasi diklaim pemerintah hanya di kisaran 4%-an, tetapi itu kan hasil dari subsidi yang sangat besar, inflasi semu. Kalau sekarang subsidi dikurangi terjadi inflasi, ya sama saja kan," tukasnya.

Inflasi lebih tinggi

Sejumlah pengamat ekonomi lain berpandangan mirip.

"Industri makan-minum membutuhkan BBM untuk produksi, distribusi dan bahan baku. Kenaikan BBM setinggi Rp1.500 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sedikitnya 5-10%." Adhi S Lukman

Enny Sri Hartati, Direktur INDEF, lembaga analisis ekonomi, berpendapat harga BBM yang dinaikkan tidak akan mengerek inflasi terlalu tinggi apalagi menyebabkan guncangan ekonomi.
"Hitungan kami cuma 2,2%. Yang jadi faktor pemberat itu adalah proses pengambilan keputusan yang bertele-tele sehingga ekspektasi inflasi malah jauh lebih tinggi dari yang sesungguhnya,"kata Enny.
Akibatnya, dari simulasi kasar yang dilakukan INDEF, inflasi tahun ini bisa meroket hingga 8%, meski 'tidak akan mencapai dua digit'.
Ekonom dari berbagai lembaga lain, termasuk sejumlah bank swasta hingga Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, umumnya meramal inflasi akan mencapai 6-8%, melebihi target pemerintah tahun ini 5,3%.

Ongkos naik

Sejumlah komponen penyumbang utama kenaikan inflasi, di luar naiknya harga BBM, adalah harga makanan-minuman serta tarif transportasi.
Keduanya mengklaim BBM sebagai salah satu elemen utama, bahkan terbesar, dalam komponen ongkos produksi dan distribusi.
"Industri makan-minum membutuhkan BBM untuk produksi, distribusi dan bahan baku. Kenaikan BBM setinggi Rp1.500 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sedikitnya 5-10%," kata Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, GAPPMI.
Beberapa tahun terakhir dunia industri sudah tak lagi menikmati subsidi BBM, tetapi menurut Adhi, naiknya harga minyak dunia juga menjadi pendongkrak meroketnya ongkos produksi.
"Ya kami kan harus menyesuaikan harga juga akhirnya," kilah Adhi.
Meski terbilang besar, kenaikan ini menurutnya jauh lebih ringan dari pada situasi tahun 2008, saat harga BBM juga naik hingga Rp6.000.
"Saat itu situasi global sedang diguncang krisis pangan, jadi harga makanan-minuman tidak terkendali. Harganya naik sampai 15-30%," tambahnya.
Momok kenaikan harga lain muncul dari sektor transportasi, yang selalu menaikkan tarif saat kenaikan harga BBM terjadi.
Buruh termasuk kelompok yang paling rentan kena imbas kenaikan harga BBM.
"Kami tidak punya pilihan karena harga BBM itu merupakan 30% komponen biaya industri transportasi, paling besar dibanding komponen suku cadang atau lainnya," kata Ketua Organisasai Angkutan Darat, Organda DKI, Soedirman.
Dengan harga BBM naik 33%, menurut Soedirman, kenaikan tarif angkutan yang masuk akal adalah 35%, tuntutan yang menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa "terlalu besar dan harus dirundingkan kembali'.
Menurut Hatta, kenaikan tarif angkutan masuk akal bila tak lebih dari 10-20%. Tetapi menurut Soedirman, hitungan itu justru tak bernalar.
"Itulah kalau tak paham soal angkutan tapi berkomentar. Bagaimana pengusaha (angkutan) dituntut peremajaan, memberi layanan yangsafety dan nyaman, kalau tarifnya selalu murah?" kritik Soedirman pedas.
Sampai kini, tarif angkutan menyesuaikan dengan penaikan harga BBM baru, belum lagi dibicarakan antara Organda dengan pemerintah.

Subsidi sejati

Apapun pertimbangan menaikkan harga BBM, bagi kalangan miskin atau nyaris miskin, impliaksinya hanya satu: kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Belum karuan naik aja, sudah pada naik semua, sembako dan lain-lain. Orang gaji naik cuma 10-20% ini malah lebih," protes Suryati, seorang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia, FSPMI asal Bekasi, yang pekan lalu turut berdemo ke depan Istana Merdeka.
Buruh lain, seperti Freddy yang datang dari Pasar Minggu, kurang lebih mengeluhkan hal yang sama.
"Enggak mungkin dalam kondisi begini naikin harga BBM, karena gaji buruh juga belum mencukupi."
Sebaliknya menurut pemerintah, tak mungkin kas negara terus-menerus dipakai untuk menambal subsidi BBM karena sektor lain menjadi terbengkalai.
Menurut catatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tahun lalu besaran subsidi kesehatan hanya Rp43,8 triliun, infrastruktur Rp125,6 triliun, bantuan sosial Rp70,9 triliun, sementara subsidi BBM menyedot dana paling besar, Rp165,2 triliun.
Padahal itu belum termasuk subsidi listrik yang berjumlah Rp90 triliun, sehingga secara total subsidi energi APBN 2011 mencapai Rp255 triliun.
Realisasi subsidi BBM juga cenderung membengkak dari angka acuan karena konsumsi BBM yang tak terkendali.
Tahun 2010 misalnya, subsidi BBM yang mestinya habis pada hitungan Rp69 triliun kemudian membesar menjadi Rp82,4 triliun. Hal sama terulang pada 2011 dimana anggaran subsidi Rp96 triliun kemudian bengkak menjadi hampir dua kali, yakni Rp165,2 triliun.
Akibatnya kesempatan berinvestasi dalam bentuk infrastruktur dan pembangunan nonfisik, termasuk kesehatan dan pendidikan, menjadi lebih sedikit.
Pengurangan subsidi BBM, menurut pemerintah, akan dialihkan sebagian pada program infratsruktur, meski belum jelas apa saja bentuknya dan bagaimana realisasinya.
Enny Sri Hartati dari INDEF menilai situasi ini sangat tak adil bagi kelompok miskin.
"Katanya subsidi untuk kaum miskin. Padahal pengertian miskin menurut BPS kan mereka yang tak mungkin punya motor atau mobil, karena pendapatannya hanya Rp300 ribu (per bulan),"tegas Enny.
Pengurangan subsidi BBM, menurut Enny, bisa lebih tepat sasaran kalau kemudian diarahkan pada pembangunan infrastruktur atau program pengentasan kemiskinan lain.
"Itu makna subsidi yang sejati; kembalikan kepada kelompok yang paling miskin, 30 jutaan lho jumlahnya."
Sekarang mari kita kaitkan dampak kenaikan BBM yang telah dibahas diatas, sudah jelas dampak yang akan dirasakan jika harga BBM benar-benar akan naik adalah :
1.      Terhambatnya pertumbuhan ekonomi
2.      Peningkatan Inflasi
3.      Ongkos akan naik
Dari ketiga dampak yang akan dirasakan sudah jelas yang akan terkena dampaknya  adalah kelompok buruh karena biaya industri yang akan dikelurkan pasti akan meningkat pula, sedangkan gaji mereka hanya naik 10%-20%. Itu semua dapat dikatakan belum menutupi kebutuhan mereka. Bagaiman dengan masyarakat kalangan bawah yang akan merasakan kenaikan harga bahan pokok maupun kenaikan ongkos???? Mari kita lihat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana masyarakat baik kelompok buruh maupun masyarakat kalangan bawah kita golongkan sebagai Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Intinya adalah konsumen berhak mendapatkan perlindungan Hukum baik dari segi kenyamanannya maupun diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dengan kenaikan BBM ini semoga Pemerintah dapat memberikan hak- hak konsumen untuk masyarakat Indonesia. Jika Hak-Hak konsumen terpenuhi maka tidak akan ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar