Korporasi merupakan subjek hukum yang tidak dapat diinderai dan tidak berwujud yang bersifat terpisah dari pemiliknya. Dalam menjalankan perusahaan korporasi dapat membuat perjanjian (contracts), membeli atau menjual barang, menuntut atau dituntut oleh pengadilan, membuat perjanjian sewa menyewa dan membayar pajak sesuai dengan pengaturan dalamhukum perusahaan serta tetap harus tunduk pada hukum pidana. Hutang-hutang korporasi menjadi hutang-hutang perusahaan dan bukan hutang pribadi dari para pemiliknya (pemegang saham).
Akuntansi Internasional terutama diperlukan oleh pasar modal yang telah mengglobal dan perusahaan yang bisnisnya mengglobal. Perusahaan yang paling globalisasi bisnisnya adalah perusahaan yang mempunyai transaksi utang-piutang dalam valuta asing(valas) sementara tingkat globalisasinya paling tinggi adalah korporasi multinasional (MNC, multinasional corporation). MNC adalah perusahaan yang terlibat dalam produksi dan penjualan barang atau jasa pada lebih dari satu negara.
Kemampuan korporasi dalam menggunakan faktor-faktor produksi yang tersedia secara global merupakan faktor yang jauh lebih penting dalam pembentukan daya saing internasional daripada perbedaan makroekonomi antar negara. Bahwa manajemen MNC sangat membutuhkan informais keuangan internasional dalam mengelola korporasinya. Aliansi strategi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai variasi kolaborasi yang mempunyai arti penting strategis bagi satu atau lebih pihak yang terlibat. Aliansi strategis meliputi persetujuan pemberian lisensi, persetujuan waralaba, kontrak manajemen, dan kepemilikan bersama perusahaan asing.
Jenis-Jenis Korporasi Dalam Hukum Perusahaan
Dalam hukum perusahaan, korporasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya,yakni :
- Korporasi milik negara (state corporation)
- Korporasi milik swasta (private corporation)
- Korporasi campuran, dimana modalnya berasal dari unsur negara dan swasta.
- Selain itu, hukum perusahaan juga membedakan korporasi dari orientasi usahanya, yakni:
- Korporasi yang berorientasi pada keuntungan (profit oriented)
- Korporasi yang tidak berorientasi pada keuntungan (non-profit oriented)
Dilihat dari cakupan kepemilikannya, hukum perusahaan membedakan korporasi menjadi:
- Korporasi terbuka
- Korporasi tertutup
Hukum perusahaan juga membedakan korporasi berdasarkan jaringan usaha yang dikembangkan, sebagai berikut:
- Korporasi nasional (local)
- Korporasi Multinasional (transnasional)
Peran Dalam Korporasi
Konsisten dengan peran lain dalam korporasi saat ini, akuntan manajemen memiliki hubungan pelaporan ganda. Sebagai mitra strategis dan penyedia keputusan berdasarkan informasi keuangan dan operasional, akuntan manajemen bertanggung jawab untuk mengelola tim bisnis dan pada saat yang sama harus menyediakan semua hubungan antar laporan dan tanggung jawab untuk mengorganisasikan keuangan korporasi.
Kegiatan akuntan manajemen memberikan informasi bisnis termasuk peramalan dan perencanaan, melakukan analisis varians, mengkaji dan memantau biaya yang melekat dalam bisnis adalah orang yang memiliki akuntabilitas ganda untuk kedua tim keuangan dan bisnis.
Sumber :
- http://tanti-tantitriarahayuyahoocoid.blogspot.com/2013/04/akuntansi-internasional.html
- http://ryanc4rd5.blogspot.com/2013/05/hukum-perusahaan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi_manajemen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar