Rabu, 09 Oktober 2013

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN

Akuntan adalah orang yang mempunyai kompetensi dan keahlian dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan. Definisi akuntansi sendiri menurut Weygandt et al (2011), pada saat ini akuntansi lebih diperlakukan sebagai suatu sistem yang menyediakan informasi keuangan walaupun dahulu akuntansi pernah di definisikan suatu seni atau ilmu social murni. Hal tersebut juga tercermin dalam The Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement yang dihasilkan oleh IASC. Kerangka tersebut menyebutkan bahwa tujuan dari laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan elektronik.
Berdasarkan definisi diatas, profesi akuntan sendiri adalah bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Mekanisme perekonomian global yang telah menciptakan satu kesatuan sistem ekonomi dunia telah merubah cara pandang profesi akuntan pada saat ini, profesi akuntan diharapkan bisa memenuhi kebutuhan informasi para pelaku ekonomi global khususnya para pemegang saham dari setiap penjuru dunia sehingga tingkat standar kompetensi dari seorang akuntan diharapkan terus terbaharui sehingga menjadi nilai tambah dalam entitasnya.

Peran Profesi Akuntan Dalam Aktivitas Perusahaan

Profesi akuntan seperti yang telah dibahas sebelumnya yaitu mempunyai peranan yang sangat besar dalam sistem perekonomian global. Sebagai urat nadi suatu entitas, kontribusi para profesi akuntan sangat mempengaruhi dan mempunyai daya dampak yang sangat besar terhadap pasar modal terutama dalam penyediaan informasi ekonomi yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
a.    Profesi Akuntan Perusahaan/Manajemen
Profesi akuntan yang bekerja dibawah lini CFO mempunyai fungsi untuk menyediakan informasi yang berguna bagi manajer dalam hal pengambilan keputusan ekonomi guna mendukung langkah manajemen untuk pertimbangan arah perusahaan kedepannya. Para akuntan bekerja dengan suatu sistem terintergrasi untuk mengolah data keuangan perusahaan menjadi informasi yang berguna.
Kehandalan informasi yang dihasilkan para akuntan tersebut berimbas pada kualitas informasi yang dihasilkan sehingga para manajemen dengan akurat dapat melakukan peramalan bisnis, proses penganggaran yang efektif, meminimalisir pemborosan biaya, dan sebagainya. Pada akhirnya kegiatan perusahaan dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham dan pihak yang berkepentingan lainnya akan terekam dalam suatu informasi yang bisa diandalkan bagi pengambilan keputusan para pemegang saham dalam rencana pembelian atau penjualan kembali saham emiten tersebut.
Informasi pertama kali yang akan sangat mempengaruhi gambaran perusahaan di mata para pemegang saham adalah berasal dari akuntan perusahaan tersebut. Jika akuntan perusahaan tersebut tidak mampu memberikan informasi yang handal dan cenderung menyesatlkan maka hal tersebut akan menyebabkan opini auditor eksternal semakin buruk pula. Selain itu, alasan kehandalan sangat ditekankan adalah bahwa para akuntan perusahaan rentan akan tindakan manajemen laba yang tidak wajar bahkan mengarah kepada tindakan Fraud yang merugikan semua pihak dimana imbasnya seperti krisis ekonomi global yang terjadi belakangan ini yang diawali dengan terungkapnya kecurangan Lehmann Brother hingga berimbas meruntuhkan sector pasar modal dunia. Oleh karena itu harus adanya suatu standar pengendalian yang memadai dan dipatuhi sesuai standar bisnis yang disepakati dalam perusahaan tersebut.

b.   Profesi Auditor Internal
Profesi auditor internal beberapa tahun terakhir ini memiliki peran yang sangat strategis dalam menciptakan Good Corporate Governance, Risk Management, dan Internal Control. Runtuhnya harga saham diberbagai negara ketika skandal kecurangan Enron terbongkar menghasilkan suatu aturan baru yaitu dengan munculnya Sarbanes-Oxlay Act yang salah satu isinya menyatakan bahwa setiap perusahaan yang listing di Wall Street pada waktu itu wajib untuk memiliki komisi/dewan internal audit sendiri. Pada awalnya banyak perusahaan yang enggan menerapkan peraturan tersebut hingga beberapa mulai bermunculan untuk mau menerapkan aturan tersebut. Ernest & Young pada waktu itu mengadakan survey kepada para pelaku pasar modal dan memperoleh kesimpulan bahwa 70% para pelaku pasar modal di Amerika Serikat menyatan bahwa keberadaan auditor internal sangat penting. Mahalnya biaya untuk membentuk dewan/komisi auditor internal ternyata menghasilkan keuntungan yang besar yaitu harga pasar saham emiten yang menerapkan tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Di Indonesia, kebijakan tentang mengharuskan adanya dewan/komisaris auditor internal baru disahkan dalam piagam audit intern belakangan ini. Kesadaran pentingnya fungsi auditor internal mampu menciptakan tata kelola usaha yang berkualitas dengan terciptanya sistem pengendalian internal yang memadai dan mampu mengurangi adanya kecurangan atau kehilangan asset perusahaan sehingga kepercayaan para pemegang saham akan tetap terjaga.
c.    Profesi Akuntan Publik
Profesi akuntan publik merupakan profesi yang sangat berperan dalam mempengaruhi keputusan para pemegang saham secara eksplisit. Opini yang diberikan terhadap laporan keuangan entitas didasarkan pada PABU sehingga pengungkapan dan tingkat materialitas laporan keuangan oleh manajemen sangat berpengaruh terhadap opini yang akan diberikan.
Independensi secara fakta dan penampilan menjadi suatu keharusan bagi para akuntan publik dalam melakukan audit laporan keuangan. Dalam teknisnya, auditor eksternal bekerja menurut standar audit dan satuan kerja yang telah ditentukan sehingga idealnya para auditor mengaudit perusahaan kliennya dengan sangat objektif. Akan tetapi pada kenyataanya, runtuhnya pasar saham yang fenomenal seperti kasus Enron, Lehmann Brother, dan lainnya tersebut dikarenakan gagalnya para auditor eksternal dalam menemukan kecurangan kliennya yang pada akhirnya berakibat pada pembekuan kantor akuntan publik terkait atau adanya aksi penggugatan yang dilakukan klien terhadap kantor akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangannya.
Dalam perkembangannya, auditor eksternal diwajibkan memberikan opini Going Concernterhadap kelangsungan bisnis kliennya dan selain itu ranah hukum mulai menyentuh perkembangan dari profesi tersebut terutama dalam bidang jasa audit. Hal tersebut diharapkan akan meminimalisir kejadian kehancuran pasar modal seperti sebelumnya yang pernah terjadi.

KESIMPULAN 
Profesi akuntan memiliki peran yang sangat penting dalam aktivitas perusahaan di pasar modal. Hal ini disebabkan karena akuntansi tersebut merupakan urat nadi dari perekonomian dunia sehingga tingkat kompetensi profesi akuntan akan mempengaruhi kualitas dari perkembangan perekonomian dunia khususnya tercermin dalam fluktuasi tren harga saham dan surat berharga lainnya di pasar modal.
Produk akuntansi yang berupa informasi keuangan akan mempengaruhi berbagai pihak yang berkepentingan dalam membuat kebijakan. Sistem informasi yang handal dan memadai sangat dibutuhkan guna mendukung penyampaian informasi tersebut sehingga tidak menyesatkan para penggunanya.

EKSPEKTASI PUBLIK

Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING

  • Integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
  • Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
  • Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
  • Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK


Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
  • Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
  • Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang  material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar