Etika secara umum
didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing-masing orang
memiliki perangkat nilai tersebut antara lain:
kejujuran, integritas, mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada
orang lain,menghargai orang lain,menjadi warga yang bertanggung jawab,mencapai
yang terbaik,dan lain-lain.
Kebutuhan akan
etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan
hukum.
Sebagian besar
orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang berbeda dari
sesuatu yang seharusnya dilakukan .Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak
tidak etis :
-
standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
-
seseorang memilih bertindak semaunya .
Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai
berikut :
-
Apakah itu kebenaran
-
Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan .
-
Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih baik.
-
Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan .
Dilema etika
adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang
layak harus dibuat.
Semakin majunya
perkembangan jaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema
etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
- Mendapatkan fakta-fakta yang relevan
- Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta
- Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema
- Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema
- Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif
- Menetapkan tindakan yang tepat
Kebutuhan akan
kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari
yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan
klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena
pemakai tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan
akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda
dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien
yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang
mengeluarkan laporan keuangan ( klien ) sedangkan yang mendapat manfaat dari
audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan
dengan auditor .
Terdapat beberapa
cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para akuntan
publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit beserta
jasa-jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang tinggi
yaitu :
Kode Perilaku Profesional
Merupakan ketentuan
umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan
berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode perilaku
profesional terdiri dari :
- prinsip-prinsip, meliputi lima prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu tanggungjawab, kepentingan masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu obyektivitas dan independensi .
- peraturan perilaku, meliputi standar minimum perilaku praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakan keharusan .
- interpretasi, tidak merupakan keharusan tetapi praktisi harus memahaminya
- ketetapan etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
KODE PERILAKU PROFESIONAL AICPA:
Prinsip-prinsip etika profesi
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebUT.
Prinsip-prinsip etika profesi
- Tanggung Jawab Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Tanggung Jawab Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
- Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak - tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
- Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
- Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
- Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
- Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
- Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
- Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
- Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
- Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
- Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah:
- Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya.
- Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau tindakan, ia tidak boleh bertindak atas dasar prasangka atau bias, pertentangan kepentingan, atau pengaruh dari pihak lain. Obyektivitas ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar ini, auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
- Kerahasiaan
Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
- Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
- Ketepatan Bertindak
Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
- Standar teknis dan professional
Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebUT.
Aturan dan Interpretasi Etika
- Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam
menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Integritas dan Obyektifitas dimana
anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas harus bebas dari konflik
kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
- Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum , seorang anggota KAP
harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
- Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan
mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.
- Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi
dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi
rekan seprofesi.
- Tanggung jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan
tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
Sumber:
- https://www.google.com/urlsa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=17&cad=rja&ved=0CF0QFjAGOAo&url=http%3A%2F%2Fsmartaccounting.files.wordpress.com%2F2011%2F03%2Farens-bab-iii-iv-etika-profesi-kewajiban-hukumok.doc&ei=sWdeUq2sE8q8rAfU0IGoAg&usg=AFQjCNGeZlvwxvc0Q6p3-oWEmGOSFYZh4Q&sig2=XUxEe6MssBitncp28-UZ1w
- http://fhateh.wordpress.com/2013/04/22/profesionalisme-dan-ciri2nya-kode-etik-profesional-ciri2-seorang-profesional-di-bidang-it/
- http://ariesta-riris.blogspot.com/2012/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
- http://wikanpre.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar