Dominasi kapitalisme sangat kental ditemukan dalam pola governancekorporasi di awal abad ke 19. Pertumbuhan secara perlahan dari serikat pekerja selama paruh pertama abad ini mulai mengimbangi dominasi perusahaan yang sebelumnya mampu menekan tingkat upah dalam upaya memenangkan persaingan bisnis.Mulai paruh abad ke-19 kekuatan serikat pekerja semakin besar danbertumbuh sedemikian rupa. Fenomena ini menambah kompleksitas Governance pada masa itu dan hal ini ditandai dengan munculnya hubungan(axis) antara para pemegang saham dengan Board of Director sebagai suatu bentuk respons atas meningkatnya kekuatan serikat pekerja. Pada era tahun 1970-an, kekuatan yang mempengaruhi governance dalam organisasi khususnya korporasi, menjadi semakin kuat. Sebagian besarwaktu manajer pada masa ini dihabiskan untuk melakukan negosiasi dengan serikat pekerja. Pada periode ini pula perkembangan governance pada unit bisnis ditandai dengan berkembangnya era consumerism. Hal ini diindikasikan dengan semakin meningkatnya persaingan antar sesama korporasi melalui peningkatan kekuatan konsumen sebagai salah satu stakeholders dari sebuah korporasi. Perkembangan ini membawa pengaruh signifikan terhadap iklim pengelolaan korporasi yang ditandai dengan munculnya berbagai tantangan baru bagiperkembangan corporate governance.
GOVERNANCE SYSTEM
Governance
System
merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri
dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
Commitment
on Governance
Commitment
on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal
ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini adalah :
·
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas.
·
Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
Governance
Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang
ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal
20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan
Fungsi Audit Intern Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal
15-12-2000 tentang Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal
10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper
Test).
Governance
Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung
jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini (antara lain) adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal
19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004
tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal
22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian
Kualitas Aktiva Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal
20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit Bank Umum.
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal
17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
Governance
Outcomes
Governance
Outcomes
adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan
hal ini adalah :
- Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal
13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
BUDAYA ETIKA
Corporate culture (budaya
perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen serta
psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan. Pendapat umum dalam
bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara
CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika perusahaan harus etis,
maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan dan kata-katanya.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate
culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh semua anggota
organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan secara
berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan
berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan.
Kalau dikaji
secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
1. Pride of the organization
2. Orientation towards (top) achievements
3. Teamwork and communication
4. Supervision and leadership
5. Profit orientation and cost awareness
6. Employee relationships
7. Client and consumer relations
8. Honesty and safety
9. Education and development
10.
Innovation
Manajemen puncak memimpin dengan
memberi contoh. Prilaku ini adalah budaya etika. Bagaimana budaya etika
diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya
menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua
pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan
credo perusahaan Merupakan pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang
ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada orang-orang dan
organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b. Menetapkan
program etika; Suatu sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang
untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan
orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan Setiap perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing.
Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah
dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor
swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu
organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh
Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar
Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan
sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan
dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran
dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. Pembentukan beberapa
perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit,
komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang
tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board Governance". Dengan
adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris
dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan
direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu,
sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi
berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti
investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam
perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai.
Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
KODE PERILAKU KORPORASI (CORPORATE CODE OF CONDUCT)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan
Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good
Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan
sebagai berikut :
Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para
pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA
(Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur
kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah
didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan
pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
1.
Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai,
sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
2.
Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara
efektif dan efisien.
3.
Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang
saham dan stake holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan
instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
a.
Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman
dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
b.
Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan
hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
c.
Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup
Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja
antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
d.
Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen
Risiko dan Implementasinya.
e.
An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and
Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang
Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1. Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan
yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam
mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi
yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2. Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang
terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi
dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana
peningkatan kerja
Sumber
:
- http://www.bankirnews.com/index.php?option=com_content&view=article&id=106:tujuan-system-a..
- http://mynameisanggun-bukuhariananggun.blogspot.com/2012/10/ethical-governance.html
- http://romancetika.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html
- http://fikaamalia.wordpress.com/2012/10/11/tugas-3-ethical-governance/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar