Sabtu, 17 Desember 2011


Mengapa Koperasi tidak di lirik oleh pengusaha dalam menjalankan bisnisnya?

            Koperasi adalah badan usaha yang dijalankan oleh orang atau beberapa orang yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama. Azas koperasi yang digunakan di Indonesia adalah azas kekeluargaan, agar siapapun yang berada didalam lingkungan akoperasi terasa hubungan yang akrab sehingga kita berasa seperti didalam keluarga sendiri dan dapat menimbulkan rasa nyaman. Koperasi juga bersifat tidak memaksa jadi meskipun kita bukan anggota ataupun pengurus kita dapat memanfaatkan atau menggunakan SHU dalam koperasi. Meskipun koperasi sifatnya tidak memaksa dengan cara memberikan manfaat dari koperasi ke masyarakat luas, terlihat jelas tujuan koperasi adalah mensejaterakan masyarakat Indonesia baik anggota maupun bukan anggota. Namun, di Indonesia koperasi kurang dilirik atau diminati oleh masyarakat untuk dijadikan salah satu bisnis karena pertumbuhan yang lambat terutama khususnya untuk masyarakat perkotaan. Mereka lebih senang berbisnis individu atau berkelompok dengan membangun sebuah Mal, Perumahan, Apartemen, dll. Yang tujuannya bukan mensejahterakan masyrakat kecil namun mensejahterakan masyarakat kalangan atas dengan bisnis yang mereka jalani seperti itu. Selain itu, kurangnya daya saing yang dimiliki oleh koperasi melawan badan usaha yang lain menjadi salah satu alasan mengapa koperasi kurang dilirik di perkotaan. Masalah kesadran pun ikut turt andil dalam masalah pertumbuhan koperasi, kesadaran berkoperasi belum tumbuh berakar di kalangan masyarakat Indonesia. Mungkin kita bisa memberikan sosialisasi tentang manfaat-manfaat koperasi, sehingga koperasi bisa dijadikan alternative untuk berbisnis di kalangan bawah maupun kalangan agar kesejahteraan itu bisa merata sehingga tidak ada lagi yang namanya kesengsaraan karena kehidupan yang kurang layak. Karena tujuan koperasi itu sendiri adalah untuk membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jika kesadran akan pentingnya koperasi sudah tumbuh didalam individu masyarakat Indonesia maka kita bisa mewujudkan Koperasi yang siap bersaing denga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Agar tidak hanya badan diperkotaan saja yang usahanya maju, didaerah pun bisa mewujudkan usaha yang maju dan sukses seperti di perkotaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar