Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam
kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan
pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan. Selain peraturan perundang-undangan kita
juga dapat memperkenalkan koperasi pada masyarakat dengan sosialisasi ke warga-warga
seperti ke kompleks perumahan atau mengisi acara disekolah-sekolah untuk
memperkenalkan koperasi pada generasi muda. Manfaat koperasi ini juga selalu berkaitan
dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain
memberikan manfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap
aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan
hidup, dan lain-lain. Koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi
dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan
mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang
memerlukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara
otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota
koperasi. Jika setiap warga Indonesia sadar akan pentingnya koperasi dan mereka
mau bergabung menjadi anggota koperasi maka koperasi dapat dipilih sebagai
usaha mereka yang dapt memberikan manfaat untuk anggotanya dan untuk
sekelilingnya.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar
dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan
selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat
keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan
akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh
pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati
kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi
masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang
bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan
oleh pemerintah melalui peniadaan non tarif barier dan penurunan tarif akan
menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya
menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang
timbul akibat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun
empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar
(membagi-bagi pasar dari homogen menjadi heterogen) yang kuat sebagai akibat
struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut
masalah informasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan
menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan
lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
Sumber: