Kamis, 05 Januari 2012


Contoh Prilaku yang Bertentangan dengan Pancasila :

"UU Pers akan berada dalam lumpur," kata sang pengacara, Ismail Pelu.
VIVAnews – Seorang pengacara anggota DPRD Gorontalo menghina Undang-undang Pers dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Ia mengatakan UU Pers tidak berlaku di persidangan. Bukan hanya itu hinaan yang dilontarkan pengacara bernama Ismail Pelu tersebut. “UU Pers akan berada dalam lumpur,” kata Ismail di PN Gorontalo, Selasa 13 Desember 2011 kemarin lusa. Ucapan Ismail ini terlontar karena salah seorang saksi, Farid Utina yang kebetulan wartawan Trans 7, menolak untuk memberitahukan narasumber yang memberinya informasi soal kegiatan perjudian yang melibatkan klien Ismail.

Klien Ismail, anggota DPRD Gorontalo Dharmawan Duming, yang diberitakan oleh media melakukan perjudian di salah satu rumah warga di Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo. Sementara Farid menegaskan, informasi mengenai perjudian tersebut ia terima dari warga yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Oleh karena itu, Farid melakukan hak tolak yang diatur dalam UU Pers. Ia memilih untuk melindungi narasumbernya dan tidak memberitahukan nama yang bersangkutan kepada majelis hakim. Namun sikap Farid yang menggunakan hak tolaknya itu, membuat berang Ismail selaku pengacara Dharmawan.

Menurutnya, hal tolak dalam UU Pers tidak berlaku dalam persidangan, dan “UU Pers akan berada dalam lumpur.” Sontak ucapan Ismail itu menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo. Mereka menilai perkataan itu merupakan pelecehan.

Pengurus AJI Kota Gorontalo Bidang Advokasi, Syamsul, mengatakan bahwa pernyataan Ismail adalah tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap UU Pers. Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber yang konfidensial.

“Kami tidak menerima pelecehan dari Ismail Pelu yang mengatakan saat di pengadilan, bahwa UU Pers jika dalam persidangan sudah masuk ke dalam lumpur. Pasal 4 ayat (4) berbunyi, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” tegas Syamsul kepada VIVAnews, Kamis 15 September 2011. Tujuan utama hak tolak itu, terangnya, adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. “Hak tolak dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan,” kata dia.

Analisis :                                                            

Menurut saya kasus diatas melanggar Pancasila ke II yang berbunyi “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP” dan Pancasila ke V, yang berbunyi “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH INDONESIA”, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (4) tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber yang konfidensial. UU diatas jelas sekali melindungi identitas narasumber dan seharusnya sebagai seorang pengacara itu bukan hal yang asing untuk orang – orang hukum. Entah dengan maksud apa pengacara tersebut dapat mengucapkan seperti itu. Jika ia ingin membela kliennya seharusnya juga dengan etika yan baik dan benar sehingga tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan dan jika sudah seperti ini maka urusan tidak hanya dengan pengadilan masalah membela kliennya namun ia pun akan menghadapi pengadilan dengan kasus pelecehan Pers.
Dan satu lagi kasus yang akan saya bahas disini yaitu, Anggota DPRD yang melakukan perjudian. Sungguh mengenaskan seseorang yang diberi amanat oleh rakyat untuk membantu memajukan kesejahteraan rakyat malah melakukan perbuatan yang melaggar hukum. Entah apa tujuan dari anggota DPRD tersebut dengan bermain judi apakah ia ingin menumpuk kekayaan yang ia miliki dari fasilitas Negara atau ingin menghabiskan kekayaan tersebut dengan bermain judi?. Amanat yang diberikan ia bayar dengan perbuatan yang tidak terpuji. Anggota DPRD tersebut melanggar Pancasila ke II “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP”, Pancasila ke IV “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN”, Pancasila ke V “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika rakyat biasa yang melakukan pelanggaran tersebut sudah pasti ia akan langsung dikenakan pidana atas perbuatannya tersebut namun karena ini yang melakukan anggota DPRD yang memiliki banyak uang untuk membayar pengacara dengan tujuan untuk membelanya sudah pasti pidana yang akan ia terima tidak sebanding dengan yang diterima oleh rakyat biasa yang tidak memiliki pengacara untuk membela. Di Indonesia siapa yang memiliki uang adalah ia yang memiliki kekuasaan, sudah terlihat jelas disini tentang pelanggaran Pancasila ke V. Para petinggi Negara yang seharusnya mementingkan rakyat sekarang lebih mementingkan dirinya sendiri dan keluarga. Sekarang saatnya kita sebagai generasi muda yang tahu akan dibawa kemana Negara ini jika kita terus menrus hidup selalu melanggar peraturan dan dasar Negara kita yaitu Pancasila.