Senin, 07 Mei 2012

Hak - Hak Konsumen yang Dilanggar Oleh Pelaku Usaha

BAB I
PENDAHULUAN


Di Indonesia konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarkat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku usaha adalah orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupu bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Konsumen maupun pelaku usaha memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Dan ada pula hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha.


BAB II
PEMBAHASAN

Hak-Hak Konsumen Indonesia

Meliputi :
  • Hak Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
  • Hak Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
  • Hak Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
  • Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
  • Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
  • Hak Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
  • Hak Untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
  • Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti rugi dapat berupa:
Pengembalian uang
Penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya
Perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK)
Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan. Oleh karena itu dimungkinkan adanya hak konsumen tambahan sesuai dengan tipikal sektor masing-masing.

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, misalnya

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau barang tersebut
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaiman dinyatakan dalam label, etika, atau keterngan barang dan atau jasa tersebut
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau pengguanaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterngan, iklan atau promosi, penjualan barang dan atau jasa tersebut
  7. Tidak mencatumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagiamana pernyataan “halal” yang dicantumkan label
  9. Tidak memasang label atua membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, isi atau berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasanga atau dibuat
  10. Tidak mencatumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas tersebut diatas, dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut secar wajib menariknya dari peredaran. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau memberikan informasi secara lengkap dan benar.

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah


a.    Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, sejarah atau guna tertentu
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru
c.   Barang dan atau jasa tersebut telah mendapatkan dan atau memiliki sponsor, persetujuam, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.      Barang dan atau jasa tersebut dibuat oelh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujua atau afiliasi
e.       Barang dan atau jasa tersebut tersedia
f.       Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.      Barang teresebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.      Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.        Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain
j.    Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
k.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti
Dengan demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
a.       Harga atau tariff suatu barang dan atau jasa
b.      Kegunaan suatu barang dan atau jasa
c.       Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa
d.      Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e.       Bahaya penggunaan barang dan atau jasa
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
      Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan dilarang misalnya.
  1. Tidak menenpati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
  2. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan atau prestasi

Larangan dalam Penjualan Secara Obral atau Lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui secar obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen antara lain
  • Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memnuhi standar mutu tertentu
  • Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  • Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
  • Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksdu menjual barang yang lain
  • Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
  • Menaikan harga atau tariff barang dan atau jasa sebelum melakukan obral.

Larangan dalam Periklanan


Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan misalnya
  • Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga barang dan atau jasa serta ketetapan waktu penerimaan barang
  •  Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan atau jasa
  • Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa
  • Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakain barang dan atau jasa
  • Mengekploitasi kejadia dan atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
  • Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan

BAB III
PENUTUP

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran NegaraRepublik Indonesia No. 3821
  3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Sumber : 
  1. http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
  2. http://pksn.wordpress.com/penerapan-hak-hak-konsumen/
  3. Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani (Analisis)



BAB I
PENDAHULUAN

Inflasi merupakan masalah ekonomi di seluruh Negara. Menurut pengalaman di berbagai Negara yang mengalami inflasi adalah terlalu banyaknya jumlah uang yang beredar, kenaikan upah, krisis energi, defisit anggaran, dan masih banyak penyebab dari terjadinya inflasi..Salah satu penyakit dalam suatu perekonomian yang dialami oleh Negara berkembang adalah upaya menjaga kestabilan makro ekonomi secara luas, khususnya dalam menjaga inflasi. Seperti penyakit, inflasi timbul karena berbagai alasan. Sebagian inflasi timbul dari sisi permintaan, sebagian lagi dari sisi penawaran. Secara teoritis, pengertian inflasi merujuk pada perubahan tingkat harga (barang dan jasa) umum yang terjadi secara terus menerus akibat adanya kenaikan permintaan agregat atau penurunan penawaran agregat. Untuk itu inflasi harus dapat segera diatasi, karena inflasi yang buruk akan mengurangi investasi diikuti dengan berkurangnya kegiatan ekonomi, dan menambah pengangguran, sehingga memperlambat pertumbuhan ekonomi.
(Sudono sukirno, 1981:17).
Berperannya inflasi periode lalu (ekspektasi adaptif) pada pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat menunjukkan pentingnya peningkatan efektifitas kebijakan moneter dalam pengendalian inflasi. Studi tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat mempertimbangkan langkah-langkah kebijakan moneter Bank Indonesia dan membentuk ekspektasi inflasi dari realisasi inflasi yang terjadi. Dengan demikian, apabila efektifitas kebijakan moneter tersebut mampu ditingkatkan dan berhasil menekan inflasi ke tingkat yang rendah, maka ekspektasi inflasi juga akan menurun dan dengan demikian akan semakin mendukung efektifitas kebijakan moneter dalam pengendalian inflasi tersebut. Di sisi lain, pengaruh nilai tukar terhadap pembentukan ekspektasi inflasi cenderung bersifat asimetris. Bagi perusahaan, terdapat rigiditas harga ke bawah dalam pola pembentukan harga oleh perusahaan, dalam arti perusahaan cenderung enggan menurunkan harga dalam hal terjadi apresiasi nilai tukar rupiah. Sebaliknya, depresiasi nilai tukar melebihi suatu tingkat tertentu akan diikuti dengan kenaikan harga oleh perusahaan. Dari sisi rumah tangga, perilaku asimetris juga terjadi pada pembentukan ekspektasi inflasinya, dalam arti depresiasi akan diikuti dengan kenaikan ekspektasi inflasi sementara apresiasi tidak selalu diikuti dengan penurunan ekspektasi inflasi. Bukti empiris ini semakin menekankan pentingnya Bank Indonesia untuk menstabilkan nilai tukar rupiah, baik karena pengaruhnya terhadap pembentukan ekspektasi inflasi maupun pertimbangan pengaruhnya baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap inflasi.


BAB II
PEMBAHASAN

BBM, Ekspektasi Inflasi, dan Kesejahteraan Petani
oleh Bustanul Arifin
Sebagaimana diketahui, harga eceran bahan bakar minyak bersubsidi di dalam negeri tidak jadi naik pada awal April ini. Pemerintah bersama parlemen telah menyetujui besaran baru Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2012 dengan defisit Rp 190 triliun (2,23 persen) jika kelak harga BBM jadi dinaikkan sebesar Rp 1.500 per liter.
Keputusan politik yang diambil pada Jumat dini hari itu akhirnya memberikan diskresi kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) mengalami perubahan lebih dari 15 persen dalam kurun waktu enam bulan. Dengan posisi harga ICP yang telah melampaui 120 dollar AS per barrel, pemerintah mungkin akan menaikkan harga BBM menjadi Rp 6.000 per liter pada Oktober 2012 jika harga ICP tetap bertahan tinggi.
Di satu sisi, masyarakat mungkin dapat terhibur dengan keputusan politik tersebut walaupun harga kebutuhan pokok sudah berangsur naik. Namun, di sisi lain keputusan yang sebenarnya meningkatkan ekspektasi inflasi (expected inflation) justru dapat memicu inflasi yang sebenarnya. Banyak analis memperkirakan laju inflasi bulan Maret akan berada di atas 0,1 persen walaupun musim panen padi telah dimulai. Laju inflasi tahunan 2012 ini akan berada di atas 5 persen, apalagi jika harga BBM kelak jadi dinaikkan.
Telah banyak bukti teoretis dan empiris bahwa ekspektasi yang lebih tinggi akan memengaruhi tingkah laku ekonomi yang menimbulkan tambahan-tambahan biaya baru. Dengan perkiraan inflasi naik, yang juga berarti menurunnya daya beli, masyarakat cenderung menanamkan modal pada investasi jangka panjang, seperti tanah dan properti. Perkiraan inflasi ini pun akan memperumit pengendalian harga, terutama pangan pokok, karena psikologi pasar sudah telanjur memiliki gambaran tidak stabil atau negatif.
Pengalaman empiris pada 2011 juga menunjukkan bahwa harga pangan dan kebutuhan pokok lain melonjak tinggi pada Juni-Agustus, terutama karena ekspektasi inflasi menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri. Sepanjang Juli 2011 itu, harga beras kualitas murah sampai sedang telah naik melampaui 10 persen karena ekspektasi pedagang dan konsumen terhadap kenaikan harga yang akan terjadi. Pada 2012 ini, laju inflasi diperkirakan naik juga pada rentang musim kemarau tersebut karena panen padi telah selesai. Hanya sejumlah kecil petani yang mampu melakukan penyimpanan untuk keperluan pada musim paceklik.
Pada Senin ini, Badan Pusat Statistik akan mengumumkan laju inflasi bulan Februari, angka ramalan pertama produksi padi tahun 2012, dan beberapa statistik penting lainnya. Sekitar 65 persen dari produksi padi di Indonesia dihasilkan pada periode panen raya Maret-April ini dan 35 persen sisanya pada panen gadu September-Oktober. Apabila produksi gabah kering giling mampu lebih tinggi dari 65 juta ton, akan tebersit harapan baru untuk mencapai target ambisius surplus beras 10 juta ton. Demikian pula sebaliknya, apabila panen raya sekarang ini tidak menunjukkan kinerja yang spektakuler, harapan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tampak masih jauh dari kenyataan.

Dampak Kesejahteraan Petani

Kalangan awam pun paham bahwa ekspektasi laju inflasi, apalagi jika disertai kenaikan harga BBM, akan menambah biaya pengeluaran masyarakat, tidak terkecuali petani. Ukuran yang paling kasar seperti nilai tukar petani pun telah menunjukkan kecenderungan memburuknya kesejahteraan petani. Nilai tukar petani kumulatif pada Februari 2012 tercatat 105,1 (turun 0,60 persen) dengan gambaran tidak baik diderita petani padi (turun 1,02 persen), nelayan (turun 0,39 persen), dan petani hortikultura (turun 0,23 persen).
Persoalan klasik di lapangan belum dapat ditanggulangi, seperti kenaikan harga faktor produksi pertanian, yaitu pupuk, pestisida, upah buruh, sewa lahan, dan lain-lain, karena akses yang tidak terlalu baik. Apalagi, dengan drama wacana kenaikan harga BBM satu-dua bulan terakhir, petani dan nelayan semakin sulit memperoleh bahan bakar sekadar untuk menyambung hidup karena spekulasi dan penimbunan yang marak terjadi. Tidak terlalu aneh walaupun laju inflasi nasional pada Februari 2012 tercatat 0,05 persen, laju inflasi di daerah pedesaan justru menembus 0,46 persen karena semua indeks kelompok pengeluaran naik.
Tidak perlu disebut lagi bahwa penguasaan lahan petani Indonesia sangat tidak merata karena sebanyak 53 persen dari 17,8 juta rumah tangga petani padi-palawija hanya menguasai lahan 0,5 hektar atau kurang. Petani skala kecil ini benar-benar menjadi salah satu kelompok yang sangat rentan terhadap perubahan pengeluaran, apalagi jika harus menanggung tambahan beban kenaikan harga BBM yang berwujud dari biaya transportasi, biaya produksi, sampai pada kebutuhan sehari-hari.
Demikian pula dari 30 juta (12,5 persen) masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, sekitar 19 juta di antaranya adalah penduduk pedesaan. Lebih memiriskan lagi, lebih dari 76 persen dari kelompok miskin ini sangat rentan terhadap kenaikan harga pangan, terutama beras. Artinya, peluang terjadinya kemiskinan baru sangat besar apabila masyarakat kecil ini memiliki ekspektasi laju inflasi yang cukup besar, terutama dari sektor pangan. Pengalaman kenaikan harga BBM tahun 2005 yang melonjakkan angka kemiskinan baru sampai 3 juta orang seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah agar mempersiapkan penanganan dampak yang demikian masif.
Rencana strategi kompensasi dengan bantuan langsung sementara masyarakat sebesar Rp 150.000 per bulan mungkin menjadi hiburan secara politik, tetapi sangat jauh untuk menanggulangi dampak kesejahteraan yang ditimbulkannya. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu yang cukup untuk secara serius menyempurnakan skema perlindungan yang memadai bagi petani, nelayan, dan kelompok miskin lain.
Demikian pula Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah mungkin menjadi panduan secara administratif bagi Perum Bulog. Namun, tingkat kesejahteraan petani bukan persoalan administrasi belaka, melainkan persoalan hidup riil yang memerlukan langkah pemihakan dan perhatian yang memadai. Di sinilah sebenarnya harapan petani dan masyarakat banyak kepada penyelenggara negara di Indonesia.
Bustanul Arifin Guru Besar Universitas Lampung, Professorial Fellow InterCAFE dan MB-IPB

BAB III
PENUTUP

Menurut pendapat saya, sudah jelas jika BBM jadi untuk naik dengan kisaran harga 1500/liter maka akan timbul masalah-masalah baru yang akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Untuk saat ini dalam rencana kenikan BBM sudah banyak harga-harga bahan pokok yang meningkat. Jika itu tidak diseimbangi dengan peningkatan pendapatan masyarakat Indonesia maka rakyat akan merasakan yang namanya kesulitan dalam memnuhi kebutuhan hidup dikarenakan semua bahan pokok yang serba mahal. Dengan kata lain ini menimbulkan terjadinya inflasi yang cukup tinggi. Dimana inflasi itu sendiri adalah terjadinya kenaikan harga-harga secara bersamaan. Jika inflasi sudah naik maka sudah jelas negara tersebut sudah mengalami kesulitan dalam perekonomian. Namun semua itu dapat ditanggulangi jika kita sebagai masyarakat Indonesia jangan hanya menyalahkan pemerintah karena telah menaikkan BBM, kita sebagai masyarakat Indonesia harus meningkatkan kesejahteraan hidup dengan cara rajin untuk memenuhi segala tanggung jawab yang kita miliki. Dan kita harus berfikir positif tentang kenaikan BBM ini, jika BBM naik maka pemerintah pun akan menaikkan pendapatan rakyat Indonesia dan negara pun tidak perlu lagi melakukan hutang kepada negara lain sebagai akibat dari menutupi kekurangan harga minyak dunia.


sumber :

Keberadaan Koperasi dan KUD berkaitan dengan Pertanian


BAB I
PENDAHULUAN

Lemahnya bargaining power petani, jika kita cermati menunjukkan kegagalan kebijakan pemerintah disektor pertanian. Merujuk pada kasus kehancuran harga dan produksi di sektor pertanian maka semakin jelas bahwa sangat lemahnya kebijakan pemerintah pro-petani dan juga sekaligus mengisyaratkan belum optimalnya kinerja kelembagaan yang ada di tingkat pedesaan. Ambil saja kasus kinerja Koperasi Pedesaan (KUD), masih sering terdengar julukan KUD sebagai ‘koperasi berkacamata kuda’ karena hanya jalan satu arah karena harus tunduk pada perintah sang sais, yang karena dibina secara intensif oleh pemerintah malah melahirkan Departemen Koperasi padahal sebelumnya hanya dibawah Direktorat Jenderal dimasa era Orba itu. Namun  ternyata sejak era Orba hingga era Reformasi saat inipun  perkembangan KUD tidak juga cukup mengembirakan sebagai organisasi kolektif penting di tingkat pedesaan. Bahkan jika kita memaparkan dosa dari KUD adalah disamping perannya memonopoli di pedesaan adalah ketidakmampuan  untuk mengangkat nilai tukar petani. Intinya KUD masih belum menjadi penyelemat petani. 



BAB II
PEMBAHASAN

Koperasi Akan Jadi Distributor Pupuk ke Petani 

JAKARTA, Induk KUD - Kementerian Koperasi dan UKM segera bersinergi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Perum Bulog  untuk mengoptimalkan peranan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah meningkatkan produksi beras nasional.
Braman Setyo, Deputi Bidang produksi Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan kerja sama dengan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian dalam upaya menjadikan koperasi menjadi distributor utama pupuk kepada petani.
”Distribusi yang dimaksud melalui Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) di seluruh Indonesia. Sedangkan Bulog akan menampung produksi gabah dan beras petani  dengan harga normal. Tidak di bawah harga,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu, 25 Maret 2012.
Distribusi pupuk oleh Puskud menjadi penting karena padi merupakan kebutuhan utama petani untuk memproduksi beras.
Kementerian Koperasi dan UKM berkepentingan pada program ini karena tengah mengembangkan demplot sisitem budidaya beras di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini hasil kerja sama petani sebagai pemilik lahan dengan Politeknik Universitas Negeri Lampung dan PT Vitafarm Indonesia.  Demplot yang difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM tersebut dimulai sejak September 2010.
Melalui program tersebut, diperkenalkan teknologi pertanian yang berorientasi pada peningkatan produksi padi sawah. Dengan demikian bisa meningkatkan kesejahteraan petani melalui kesuburan lahan sawah secara berkelanjutan.
”Pemerintah sedang mencanangkan swasembada pangan sekitar 10 juta ton pada 2014. Demplot sudah terbukti menghasilkan produksi beras sebanyak 8,5 ton per hektar pada 2010 dan meningkat pada 2011 menjadi sebanyak 11,7 ton per hektar,” ungkap Braman Setyo.
Oleh karena itu program demplot tersebut diharapkan bisa membantu pemerintah untuk mendukung program ketahanan pangan. Pekan lalu dilaksanakan panen bersama di Desa Karang Anyar, Pasewaran, Lampung.
Panen terhadap program demplot dihadiri Puskud dari Jawa dan Lampung, seperti dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jogjakarta, dan Banten. Pengelola Puskud dihadirkan agar bisa memahami kondisi panen yang melimpah sehingga menjadi stimulan menjadi distributor pupuk.
Program demplot yang dikembangkan di Lampung, segera dikembangkan maupun diadopsi seluruh provinsi lain. Dan program yang diusung Kementerian Koperasi dan UKM ini segera dilaksanakan di seluruh Indonesia.
”Itu sebabnya kami perlu membahas bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan Bulog, terutama agar bulog tidak membeli gabah dari petani di bawah ketentuan. Idealnya harus supaya program swasembada tercapai didukung distribusi pupuk oleh Puskud”.



Alternatif Solusi Pemberdayaan Koperasi Pedesaan

  1. Mengenalkan pendekatan sistemik dalam institusi pedesaan yang dalam hal ini Koperasi Pedesaan (KUD). Selama ini logika teori ekonomi yang digunakan adalah konsep insentif dalam pengambilan kebijakan. Dalam konsep intensif ini ada  insentif positif (reward)  dan insentif negatif (disincentive/penalty). Disini peran manusia sebagai pelaku kegiatan ekonomi sangat dominan. Konsekuensinya adalah adanya impact dan incident dari apa yang dilakukannya. Sayangnya kebijakan ekonomi yang bertumpu dalam konsep ini sering menimbulkan kegagalan karena sering kali menciptakan kebijakan kosmetik semata atau praktek-praktek rent seeking. Dan hal ini juga tidak jauh dari kenyataan kebijakan pembangunan pertanian terutama dalam sektor kelembagaan pedesaan, dimana masih saja bertumpu pada konsep insentif secara kurang tepat. Mekanisme pasar yang dianut oleh perekonomian kita tidak menafikkan berlakunya sistem harga sebagai refleksi dari insentif material yang berlaku. Disini harga berfungsi sebagai signal yang mecerminkan insentif atau disinsentif untuk melakukan sesuatu. Dengan begitu reaksi pelaku ekonomi terhadap harga adalah sangat sensitif. Ada biaya (cost) dan ada keuntungan (benefit). Harmoni yang dikembangkan dalam pendekatan sistemik ini adalah peran pelaku ekonomi dalam mewujudkan ekonomi yang getting the price right and consistent with the overall sustainability objectives.  Untuk itu dalam pendekatan sistemik ini maka merealisasi 4 preposisinya menjadi keharusan yaitu:  get the price right, get the regulation right, get the institution right dan get the law and its enforcement right. Dengan keempat unsur dalam pendekatan sistemik diatas akan terwujud suatu keserasian penggunaan sumber daya ekonomi masyarakat dan mekanisme ekonomi yang berlaku. 
  2. Posisikan peran pemerintah sebagai pendamping petani melalui insititusi Koperasi Pedesaan. Sebuah institusi pedesaan seperti Koperasi sangat sensitif terhadap perubahan. Manejemen organisasi yang lemah mengharuskan penanganan yang cukup serius. Disini peran pemerintah haruslah jelas dan tepat. Perintah harus memposisikan diri sebagai side guider (pendamping) ketimbang melakukan intervensi melalui kebijakan yang top-down. Hindari kebijakan-kebijakan yang bertendensi pemaksaan. Peran pemerintah dalam hal ini, haruslah open choices (pilihan terbuka) bagi koperasi pedesaan. 
  3. Bangun struktur dan sistem networking pada Koperasi Pedesaan. Selama ini dimaknai bahwa proses networking adalah proses kemitraan yang hanya sekedar dilakukan dengan sistem bapak-angkat dimana yang besar memberi yang kecil. Padahal networking adalah berusaha membuat bangunan kerjasama kelembagaan yang saling memberi manfaat dikedua belah pihak. Networking ini tidak saja antara kelembagaan yang pedesaan semata tapi juga pada kelembagaan yang terkait baik secara horizontal maupun vertikal. 



BAB III
PENUTUP

Jika pada awal tahun 1980-an, pemerintah telah all out mengembangkan sektor industri dan perbankan yang mampu memobilisasi dana cukup signifikan untuk pembangunan nasional. Maka kini saatnya semangat serupa seharusnya juga dilakukan untuk sektor pertanian minimal melalui institusi pedesaan semisal Koperasi. Hanya melalui transparansi reformasi kebijakan pemerintah yang melibatkan partisipasi masyarakat maka implementasi kebijakan tersebut akan dapat diterima semua pihak, termasuk si lemah petani dan koperasinya. Sudah jelas dengan artikel diatas bahwa saat ini keberadaan koperasi dan KUD sangat menolong keberadaan petani. Contoh kasus diatas bahwa koperasi akan menjadi distributor pupuk untuk petani, sistem ini akan dilakukan untuk seluruh Indonesia agar petani dapat merasakan kesejahteraan hidup sebagaimana dengan apa yang mereka inginkan. Pemerintah berusaha untuk koperasi dan KUD akan berlangsung dengan maksimal baik untuk kalangan usaha mikro, kecil dan menengah demi untuk meningkatkan produksi mereka. Meskipun untuk contoh kasus diatas hanya untuk pertanian namun koperasi dan KUD juga akan menolong untuk Peternakan dan Perikanan, contohnya adalah jika peternakan hasil dari susu sapi perah dapat dijual kepada koperasi dan KUD dan KUD akan menjual kepada distributor-distributor yang membutuhkan untuk bahan produksinya yang terbuat dari susu. 
Sumber : 

Petani Tidak Merasa Dirugikan saat Diajak Berbisnis berkaitan dengan UU No 3 Tahun 2002


BAB I
PENDAHULUAN

Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang bisnis pertanian utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman (seperti padi, bunga,buah dan lain lain), dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain. Mereka juga dapat menyediakan bahan mentah bagi industri, seperti serealia untuk minuman beralkohol, buah untuk jus, dan wol atau flax untuk penenunan dan pembuatan pakaian. 
BAB II
PEMBAHASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 
  1. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
  3. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera; 
  4. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai; 
  5. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti; 
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan Negara; 


Mengingat: 
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Kebijaksanaan Agar Petani Tidak Merasa Rugi

Telah disebutkan bahwa kebijaksanaan penyediaan pangan ditunjukan untuk mengusahakan agar harga pangan selalu stabil pada tingkat yang wajar, sehingga selalu berada dalam jangkauan daya beli rakyat banyak dan cukup tinggi untuk meningkatkan pendapatan para petani dan mendorong mereka untuk meningkatkan produksi. Atau dengan perkataan lain kebijaksanaan pangan akan selalu ditunjukan untuk menjaga agar harga pangan stabil pada tingkat yang wajar baik bagi para petani produsen maupun bagi para konsumen. 
Agar para petani produsen padi dapat memperoleh harga yang wajar untuk gabah yang mereka jual maka ditentukan harga dasar untuk gabah. Untuk meningkatkan pendapatan para petani produsen dan untuk menjaga agar para petani tidak dirugikan oleh perkembangan harga barang-barang lain yang mereka perlukan, maka harga dasar dalam tahun yang lalu juga ditingkatkan. Di samping itu, untuk meningkatkan kesejahteraan para petani produsen jagung, kedele, kacang tanah dan kacang hijau dan untuk menggairahkan usaha - usaha peningkatan produksinya, maka dalam tahun yang lalu juga ditetapkan harga dasar untuk daerah-daerah pusat produksi bahan-bahan pangan tersebut.
Untuk menjaga agar harga beras selalu berada dalam jangkauan daya beli rakyat banyak maka dalam tahun yang lalu juga ditentukan harga batas tertinggi untuk beras.
Koperasi-koperasi Unit Desa (KUD) memegang peranan yang penting dalam pelaksanaan pembelian gabah, jagung, kedele, kacang tanah dan kacang hijau dalam rangka menjaga harga dasar. Diikut sertakannya KUD dalam kegiatan pembelian ini tetap mempunyai dua tujuan. 
  1. menjamin agar para petani produsen benar-benar akan memperoleh harga sesuai dengan yang telah ditentukan dan              
  2. memberikan kesempatan bagi KUD untuk mengembangkan kemampuan usaha dan peranannya dalam perekonomian di daerah pedesaan.

Untuk melaksanakan kebijaksanaan di atas dalam tahun 1979/80 telah diambil langkah-langkah berikut :
a. Harga Dasar

  • Harga Dasar Gabah

Lain dari penetapan harga dasar dalam tahun-tahun sebelumnya, penetapan harga dasar untuk tahun 1979/80 telah disederhanakan, yaitu yang ditetapkan hanya harga dasar gabah kering giling. Hal ini dilakukan karena pada umumnya para petani menjual hasil panenannya dalam bentuk gabah.

Sejalan dengan tujuan kebijaksanaan harga dasar yang telah disebutkan, maka sebagai telah disebutkan di atas dalam tahun 1979/80 harga dasar gabah ditingkatkan. Dan mengingat adanya kebijaksanaan 15 Nopember 1978 maka dalam tahun yang lalu harga dasar ditingkatkan dua kali. Di samping itu, dalam tahun 1980 ini telah ditetapkan pula harga dasar yang berlaku untuk tahun 1980/81.

Hal ini tidak berarti bahwa petani tidak boleh menjual gabahnya di pasaran umum. Petani tetap memiliki kebebasan untuk menjual hasil produksinya di pasaran umum. Akan tetapi apabila harga di pasaran umum ternyata lebih rendah dari harga dasar yang telah ditetapkan, maka KUD, sebagai organisasi yang bekerja untuk kepentingan para petani, akan membeli dari petani dengan harga dasar tersebut.

Selanjutnya KUD dapat menjual apa yang dibelinya kepada Pemerintah, dalam hal ini BULOG, dengan harga yang ditetapkan. Dalam tahun 1979/80 pembelian gabah dan beras dibedakan antara pembelian dari KUD dan pembelian dari non KUD. Harga pembelian per kg gabah dan per kg beras dari KUD lebih tinggi          dari pada harga pembelian dari non KUD. Hal ini dilaksanakan untuk membantu perkembangan KUD.
Sesuai dengan tujuan kebijaksanaan harga dasar, terutama tujuan menjaga agar para petani memperoleh harga yang wajar, maka besar kecilnya hasil pembelian dari dalam negeri oleh Pemerintah tergantung dari perkembangan harga gabah dan beras di pasaran umum. 


Contoh Kisah Petani Sukses
MENGGUNAKAN 0,75 KG PUPUK KIMIA, 
PETANI DIPONOROGO BISA PANEN SANGAT BAGUS

Sebagian besar penduduk ponorogo adalah petani, apalagi di pedesaan, mereka mendapatkan penghasilan banyak atau sedikit hanya dari sawah mereka. Meskipun sulit untuk mendapatkan pupuk kimia, namun hal ini tidak mematahkan semangat bagi salah satu warga ponorogo yang mencoba mengembangkan usaha taninya dengan menggunakan pupuk organic, usaha ini telah digelutinya semenjak tahun 2006 lalu, dan ternyata usaha bertani tersebut banyak diminati warga ponorogo karena telah membuktikan tanpa pupuk kimia pun tanamannya bisa subur, bahkan hasilnya lebih bagus dari pada menggunakan pupuk kimia. Hal ini diungkapkan bayu salah satu warga desa jabung kecamatan mlarak kabupaten ponorogo yang telah berhasil menggunakan pupuk organic. “Saya menggunakan pupuk organic ini mulai tahun 2006,.. hasil dan kualitasnya lebih bagus …semakin lama… kebutuhan pupuk organicnya semakin sedikit …...dan hasilnya malah lebih bagus lagi….,..”. Sebenarnya keberhasilan Bayu menggunakan pupuk organic itu sudah semenjak pertama kali dia menggunakan pupuk tersebut. Namun menurut bayu dirasa masih belum cukup berhasil, karena dalam proses perangsangan benihnya masih menggunakan 2 KG pupuk kimia. menurut bayu yang sangat berhasil dalam panennya adalah panen yang sekarang ini, karena hanya menggunakan 0,75 KG pupuk kimia bayu telah berhasil panen, bahkan hasilnya lebih bagus dari panen sebelumnya.

BAB III
PENUTUP
4 Tips Menjadi Petani Sukses di FarmVille
Jakarta - FarmVille merupakan sebuah game simulasi virtual yang menempatkan para pemainnya sebagai petani di pedesaan. Dalam game tersebut, pemain bakal ditantang untuk mengelola sebuah pertanian, mulai dari memelihara hewan ternak hingga menanam sejumlah pohon.

Game yang hanya dapat dimainkan melalui Facebook ini pun telah meraup sekitar 1% dari seluruh populasi manusia di Bumi, atau sekitar 82 Juta pemain. Ingin menjadi Petani yang sukses dalam FarmVille, ikuti empat tips berikut ini yang dikutipdetikINET dari Kotaku, Senin (22/3/2010).
  • Memanfaatkan Lokasi Sekitar

Dengan memanfaatkan ruang pada peternakan pemain secara efisien yang disertai penjagaan plot secara terorganisir, maka akan lebih meningkatkan experience dan keuntungan bagi pemain.
  • Memanfaatkan Tetangga

Alih-alih membeli hewan dan pohon dari Pasar, tambahkan saja beberapa Tetangga. Karena para tetangga dapat mengirim item tersebut sebagai hadiah kepada pemain dengan demikian gamer bisa mendapatkan hewan dan pohon secara gratis. Namun jangan lupa untuk untuk membalas budi dengan mengirimi dengan hal yang sama.
  • Mengambil Keuntungan dari Hewan

Hewan ternak tidak hanya berpenampilan lucu, namun juga bisa dimanfaatkan untuk menambah koin pemain. Misalnya, dengan mengumpul telur, memerah susu, membuat wol, dan lainnya.
  • Manfaatkan Fungsi Bangunan

Bangunan tidak hanya terlihat bagus pada pertanian, namun juga berpontensi untuk mendatangkan keuntungan. Bangunan seperti Horse Stables, Dairy Barns dan Chicken Coops, dapat digunakan sebagai 'gudang' ternak. Dan jika beruntung pemain mungkin menerima anak kuda ketika mengumpulkan ternak. 
( eno / rou )
Meskipun hanya sebuah mainan, namun itu dapat melatih otak kita bagaimana strategi-strategi yang akan kita keluarkan agar hasil panen kita tidak mengalami kerugian.

Sumber :

  • http://search.4shared.com/postDownload/auHhRFzQ/uu_no_3_tahun_2002_tentang_per.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Petani
  • http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=10&ved=0CGkQFjAJ&url=http%3A%2F%2Fwww.bappenas.go.id%2Fget-file-server%2Fnode%2F6933%2F&ei=NlmzT7q6JIqHrAfynojhAw&usg=AFQjCNGXRkb_Sdte_RW4F3LKB0a7YUItow
  • http://inet.detik.com/read/2010/03/22/073056/1322389/655/4-tips-menjadi-petani-sukses-di-farmville
  • http://radiomatrixfm.com/2011/index.php?option=com_content&view=article&id=66:petani-sukses&catid=46:sosial&Itemid=81



Minggu, 06 Mei 2012

Perusahaan yang Melanggar Hukum dilihat dari Etika dan Moral


BAB I
PENDAHULUAN
Istilah etika diartikan sebagai suatu perbuatan standar (standard of conduct) yang memimpin individu dalam membuat keputusan. Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan seseorang. Keputusan etik ialah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar. Etika bisnis kadang-kadang disebut pula etika manajemen,yaitu penerapan standar moral dalam kegiatan bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya. Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya, kegiatan bisnis akan berkembang baik. Dunia bisnis yang bermoral akan mampumengembangkan etika yang menjamin kegiatan.


BAB II
PEMBAHASAN

Contoh Kasus Perusahaan yang Melanggar Hukum

Penyitaan Paksa Barang Oleh Debt Collector Melanggar Hukum
Tindakan debt collector yang menyita paksa barang, misalnya menyita sepeda motor yang menunggak kredit atau menyita barang-barang di dalam rumah karena belum dapat melunasi hutang pada bank, merupakan perbuatan melanggar hukum. Tindakan menyita secara paksa itu ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat.
Seorang debitur yang belum mampu membayar lunas hutangnya (misalnya cicilan kredit sepeda motor yang sudah jatuh tempo) adalah suatu pelanggaran hukum, yaitu melanggar perjanjian. Dalam hal demikian kreditur (dealer sepeda motor) mempunyai hak untuk menyita barang yang telah diserahkan kepada debitur (pembeli sepeda motor) dengan alasan wanprestasi. Atas alasan tersebut biasanya kreditur mengutus debt collector-nya untuk menyita barang – jika tidak berhasil menagih hutang.
Suatu hubungan hutang-piutang antara debitur-kreditur (penjual dan pembeli, atau penerima kredit dan bank) umumnya diawali dengan perjanjian. Seorang pembeli sepeda motor secara kredit adalah debitur yang melakukan perjanjian jual-beli dengan dealernya sebagai kreditur. Jika debitur wanprestasi - tidak melaksanakan kewajibannya melunasi kredit – maka berdasarkan alasan syarat batal kreditur dapat membatalkan perjanjian. Dengan batalnya perjanjian maka kreditur dapat menarik kembali barang-barang yang telah diserahkannya kepada debitur.
Namun pembatalan itu tidak serta merta dapat dilakukan oleh kreditur. Pembatalan perjanjian itu harus dinyatakan oleh putusan pengadilan. Tanpa adanya putusan pengadilan maka tidak ada pembatalan, dan tanpa pembatalan maka kreditur tidak dapat menyita barang yang telah diterima oleh debitur – melalui debt collector-nya.  Jikapun kreditur tetap memaksakan diri melakukan penyitaan, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
Karena tindakan menyita paksa barang oleh kreditur dan debt collector-nya adalah pelanggaran hukum maka tindakan itu dapat berindikasi tindak pidana pencurian (pasal 362 KUHP) – mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum. Atas pelanggaran hukum tersebut, pembeli sepeda motor berhak melaporkannya kepada polisi.
Selain pencurian kreditur dan debt collector-nya juga dapat diancam tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan kalau sudah emosional dan menggebrak-gebrak meja – dan tentunya kita sudah dapat membayangkan tindak pidana yang yang lebih kejam lagi jika sang debt collector telah berlagak menjadi jagoan yang gampang main pukul.
(legalakses.com).

Contoh kasus diatas adalah penggaran yang melangar hukum karena tidak dapat membayar hutangnya, sehingga terjadi penyitaan barang-barangnya untuk menutupi hutang sebagai imbalan pelunasannya. Penyitaan barang-barang tersebut dilakukan secara paksaan ibaratnya menutup lubang masalah dengan masalah – menyelesaikan pelanggaran hukum dengan melanggar hukum yang lebih berat. Maka dengan itu, mari kita pelajari bagaimana cara  etika dan moral dalam perusahaan agar kasus diatas tidak terjadi pada diri kita dan keluarga kita.

Pengertian Etika dalam  Bisnis
Etika adalah perbuatan standar yang memimpin individu dalam membuat keputusan. Etika adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah serta pilihan moral yang dilakukan seseorang. Keputusan etis adalah suatu hal yang benar mengenai perilaku standar. Etika bisnis adalah keseluruhan dari aturan-aturan etika, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur hak-hak dan kewajiban produsen dan konsumen serta etika yang harus dipraktekkan dalam bisnis.

Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu:
  1. Suap(Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima ataumeminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabatdalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasiseseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan baik denganmembayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali' setelah transaksiterlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaancallgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah(gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yangdiharapkan oleh pemberi hadiah.
  2. Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau denganmenggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulitkenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap seorang individu.
  3. Penipuan (Deception), tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengajadengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
  4. Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kitaatau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebutdapat berupa property fisik atau konseptual.
  5. Diskriminasitidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin,kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orangdengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang 'disukai' dantidak.


Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatananekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatangekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakankecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up,ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada padamasyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itumembawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsungmaupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapatdilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagainegara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi.Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks.Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dandirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hallni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional.Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yangsangat berharga. Perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjangdalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut:1.Perspektif Makro.Pertumbuhan suatu negara tergantung pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapakondisi yang diperlukan market system untuk dapat efektif, yaitu:
  • Hak memiliki danmengelola properti swasta;
  • Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa;dan
  • Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa Jika salahsatu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal iniakan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro.


Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif bisnis makro :
  • Penyogokan atau suap. Hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilihdengan cara mempengaruhi pengambil keputusan. 
  • Coercive act. Mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancamanatau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
  • Deceptive informationd. Pecurian dan penggelapane. Unfair discrimination.


Perspektif Bisnis Mikro
Dalam Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam Iingkup mikro terdapat rantai relasi di mana supplier,perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada Iingkup makro. Tiap matarantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yangmendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik. Standar moral merupakan tolok ukur etika bisnis. Dimensi etik merupakan dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis cenderung berfokus pada etika terapan daripada etika normatif.
Dua prinsip yang dapat digunakan sebagai acuan dimensi etik dalam pengambilan keputusan, yaitu:
  1. Prinsip konsekuensi (Principle of Consequentialist) adalah konsep etika yang berfokus pada konsekuensi pengambilan keputusan. Artinya keputusan dinilai etik atautidak berdasarkan konsekuensi (dampak) keputusan tersebut;
  2. Prinsip tidak konsekuensi (Principle of Nonconsequentialist) adalah terdiri dari rangkaian peraturanyang digunakan sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkanalasan bukan akibat, antara lain:

  • Prinsip Hak, yaitu menjamin hak asasi manusia yang berhubungan dengan kewajiban untuk tidak saling melanggar hak orang lain;
  • Prinsip Keadilan, yaitu keadilan yang biasanya terkait dengan isu hak, kejujuran,dan kesamaan.Prinsip keadilan dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  1. Keadilan distributive, yaitukeadilan yang sifatnya menyeimbangkan alokasi benefit dan beban antar anggotakelompok sesuai dengan kontribusi tenaga dan pikirannya terhadap benefit. Benefitterdiri dari pendapatan, pekerjaan, kesejahteraan, pendidikan dan waktu luang. Bebanterdiri dari tugas kerja, pajak dan kewajiban social;
  2. Keadilan retributive, yaitukeadilan yang terkait dengan retribution (ganti rugi) dan hukuman atas kesalahantindakan. Seseorang bertanggungjawab atas konsekuensi negatif atas tindakan yangdilakukan kecuali tindakan tersebut dilakukan atas paksaan pihak lain; dan
  3. Keadilankompensatoris, yaitu keadilan yang terkait dengan kompensasi bagi pihak yangdirugikan. Kompensasi yang diterima dapat berupa perlakuan medis, pelayanan dan barang penebus kerugian. Masalah terjadi apabila kompensasi tidak dapat menebuskerugian, misalnya kehilangan nyawa manusia. Apabila moral merupakan suatu pendorong orang untuk melakukan kebaikan, maka etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.

Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhidan dilaksanakan. 

Dampak dari Perusahaan yang Melanggar Hukum
Bagi perusahaan yang melanggar hukum, maka perizinan perusahaan tersebut akan di cabut  kemudian perusahaan di laporkan ke pihak yang berwajib karena tindakannya yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Jika perusahaan sudah dicabut perizinannya maka perusahaan sudah jelas akan gulung tikar dan banyak karyawan yang akan di PHK, PHK bebrarti menambah angka pengangguran yang ada Indonesia. Jadi sebelum mendirikan perusahaan atau sudah yang mendirikan perusahaan, sebaiknya lebih berhati-hati agar perusahaan tempat kita bekerja atau perusahaan yang akan kita dirikan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.  

BAB III
PENUTUP
Langkah-langkah membangun budaya perusahaan:
            1. menemukan masalah dalam organisasi
            2. menemukan opini yang berkembang
            3. menganalisis opini dari:
                        - lingkup
                        - pemunculan
                        - kompetensi
                        - mutu
                        - kadar
            4. Menentukan strategi
            5. Membuat program
            6. Merumuskan pesan yang dapat mengubah
                        - opini negatif menjadi positif
                        - opini positif menjadi lebih positif
            7. menciptakan opini baru yang positif
                tercermin pada:
                        (1) individul image
                        (2) unit image
                        (3)coorporate

Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orangyang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar janganhanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apayang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui danmenyetujui adanya moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis taditidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian


Sumber :

Sabtu, 05 Mei 2012

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat




Pengertian
Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha“Anrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “anrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Asas dan Tujuan 

  • Asas

Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

  • Tujuan

TujuanUndang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompeif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting compeion dan memperkuat kedaulatan konsumen. 


Kegiatan yang Dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sr-sr ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya.


Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri


Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang kecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang kecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja. 


Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

  • Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,yang terdiri dari :

(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

  • Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
(3) Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi. 


Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

  • Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (kutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
  • Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
  • Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:

  1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
  2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
  3. Efisiensi alokasi sumber daya alam
  4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli
  5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya
  6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
  7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
  8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan. 

Sanksi 
Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan UsahaPasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48

  1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan. 

Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

  • pencabutan izin usaha; atau
  • larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
  • penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.



Sumber: 
http://gs-servers.com/anti+monopoli+dan+persaingan+usaha+tidak+sehat-6334167.html