Sabtu, 05 Mei 2012

Perlindungan Konsumen


Pengertian

Bedasarkan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarkat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Didalam perpustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguanaan atau pemanfaatan-pemanfaatan akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen anatara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagian bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Oleh karena itu, pengertian yang terdapat dalam Undang – Undang Nomer 8 Tahun 1999 adalah konsumen akhir. Pelaku usaha merupakan orang atau lembaga yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupu bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dengan demikian, pelaku usaha yang termasuk dalam pengertian ini adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importer, pedagang, distributor, dan lain-lain.

Asas dan Tujuan

Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama bedasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum.
·         Asas Manfaat
Asas manfaat adalah segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
·         Asas Keadilan
Asas keadilan adalah memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
·         Asal Keseimbangan
Asas Keseimbangan adalah memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil maupun spiritual.
·         Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen  adalah untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
·         Asas Kepastian Hukum
Asas Kepastian Hukum, yakni baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggarakan perlindungan konsumen serta Negara menjamin kepastian hukum.
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi
  1.  Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan diri ekses negative pemakain barang dan atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, dan menuntut hak – haknya sebagi konsumen
  4. Menetapkan system perlindungan konsumen yang mengandung unsure kepastian hukum dan keterbukaan informasi secar akses untuk mendapat informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindunag konsumen seehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang meminjamkan kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Bedasarkan pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999, hak dan kewajiban konsumen anatara lain sebagai berikut :
  •     Hak konsumen

  1.  Hak atas kenyamanan, kemanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif bedasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya, miskin, dan situs social lainnya
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau sebagaimana mestinya
  9.  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
  •       Kewajiban Konsumen

  1.  Mebaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakain, atau pemannfaatan barang dan atau jasa demi keamanan dan keselamatan
  2.  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau jasa
  3.  Membayar sesuai dengan niali tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Bedasarkan pasal 6 dan 7  Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha adalah sebagai berikut
  • Hak pelaku uasaha

  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuia denga kesepakatan mengenai kondisi ddan nilai tukar barang dan atau jasa yang diperdagangkan
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat  tidak baik
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutunya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
  • Kewajiban pelaku uasaha

  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
  2. Melakukan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan, penggunaan, perbaikan, pemeliharaan
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberika pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan pada konsumen.
  4. Menjamin mutu barang dan atau jasa yang diprodukdi dan atau diperdagangkan bedasarkan ketentuan standar mutu barang dan atau jasa yang berlaku
  5. Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan atau jasa tertentu serta memberi jamianan dan atau garansi atas barang yang dibuat dan atau yang diperdaagangkan
  6. Member kompensansi, ganti rugi dan atau pergantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakain, dan pemnafaatan barang dan atau jasa yang diperdagangkan
  7. Member kompensansi ganti rugi dan atau pergantian apabila barang dan atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian

Perbuatan Yang Dirang Bagi Pelaku Usaha

Dalam Pasal 8 smpai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan menawarkan atau mempromosikan atau mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral atau lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
  • Larangaan dalam mempromposikan atau mempergangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa, misalnya

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaiman yang dinyatakan dalam label atau barang tersebut
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengan kondisi jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaiman dinyatakan dalam label, etika, atau keterngan barang dan atau jasa tersebut
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau pengguanaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etika, keterngan, iklan atau promosi, penjualan barang dan atau jasa tersebut
  7. Tidak mencatumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagiamana pernyataan “halal” yang dicantumkan label
  9. Tidak memasang label atua membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, isi atau berat atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasanga atau dibuat
  10. Tidak mencatumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.

Selain itu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Sementara itu, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran atas tersebut diatas, dilarang memperdagangkan barang dan atau jasa tersebut secar wajib menariknya dari peredaran. Dengan demikian, pelaku usaha dilarang memperdagangkan persediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau memberikan informasi secara lengkap dan benar.
  •   Larangan dalam mewarkan atau mempromosikan atau mengiklankan pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar dan atau seolah-olah

  1.  Barang tersebut telah memenuhi dan atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, sejarah atau guna tertentu
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan atau baru
  3.  Barang dan atau jasa tersebut telah mendapatkan dan atau memiliki sponsor, persetujuam, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, cirri-ciri kerja atau aksesori tertentu
  4.  Barang dan atau jasa tersebut dibuat oelh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujua atau afiliasi
  5. Barang dan atau jasa tersebut tersedia
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
  7. Barang teresebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko, atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti


Dengan demikian, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan
a.       Harga atau tariff suatu barang dan atau jasa
b.      Kegunaan suatu barang dan atau jasa
c.       Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan atau jasa
d.      Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
e.       Bahaya penggunaan barang dan atau jasa
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa, dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan, baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.Sementara itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa melalui pesanan dilarang misalnya.
  1. Tidak menenpati pesanan dan atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
  2. Tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan atau prestasi

  •  Larangan dalam Penjualan Secara Obral atau Lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui secar obral atau lelang, dilarang mengelabui atau menyesatkan konsumen antara lain
  1. Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah telah memnuhi standar mutu tertentu
  2. Menyatakan barang dan atau jasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi
  3. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
  4. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan atau jumlah cukup dengan maksdu menjual barang yang lain
  5. Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain
  6. Menaikan harga atau tariff barang dan atau jasa sebelum melakukan obral.
  •              Larangan dalam Periklanan
        Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan misalnya
  1. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan kegunaan, dan harga barang dan atau jasa serta ketetapan waktu penerimaan barang
  2. Mengelabui jaminan atau garansi terhadap barang dan atau jasa
  3. Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan atau jasa
  4. Tidak memuat informasi mengenai risiko pemakain barang dan atau jasa
  5.  Mengekploitasi kejadia dan atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
  6.  Melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan

Klausa Buku dalam Perjanjian

Didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditunjukkan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencatumkan klausa baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian, antara lain
1.      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.    Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan atau jasa yang dibeli konsumen
4.      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
6.    Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa
7.      Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
8.      Menyatakan bahwa konsumen member kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oelh konsumen secara angsuran
Pelaku usaha dilarang mencatumkan klausa baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausa baku yang telah ditetapkan oelh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatas telah dinyatakan batal demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausa baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.

Tanggung Jawab Pelaku Usaha

            Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung gugat produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat dari “produk yang cacat”, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi, tidak sesuia dengan yang diperjanjikan atau jaminan atau kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum
            Didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur pasal 19 sampai dengan pasal 28. Dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan member ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen
            Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, pergantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa manutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19
            Dengan demikian, peradilan pidana kasus konsumen menganut system beban pembuktian terbalik. Jika pelaku usaha menolak dan atau tidak member tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka menurut pasal 23 dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan.
            Didalam pasal 27 disebutkan hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila
1.      Barang tersebut terbukti seharusnya tidak didasarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan
2.      Cacat barang timbul pada kemudian hari
3.      Cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang
4.      Kelalaian yang diakibatkan konsumen
5.      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan

Sanksi

Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi adminitratif, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah perhentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin usaha.


Sumber :
Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Tulisan Halal dari Segi Ekonomi

BAB I

PENDAHULUAN

Beberapa dekade ini, kata halal menjadi suatu hal yang patut diperhatikan dalam industri yang mencakup berbagai bidang makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetika. Ia merupakan komponen inti menyangkut bahan baku, proses produksi, proses pengadaan dan packaging sebuah produk. Halal menjadi potensi, peluang sekaligus tantangan bagi kalangan pebisnis untuk meningkatkan kualitas produknya dengan berbasis pada kehalalan sebuah produk. Tak dapat dipungkiri bahwa ada berbagai aspek dalam perilaku konsumen yang mempengaruhi perilaku pembelian. Bagi umat Islam aspek Halal memiliki pengaruh besar bagi pengambilan keputusan pembelian dan perilaku pembelian.Ia bukan hanya sekedar symbol agama dan bersifat normative, namun saat inihalal sudah menjadi symbol bagi jaminan kualitas, keamanan dan higienitas.

BAB II

PEMBAHASAN

Kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib Dalam mengkonsumsi makanan (atau harta) , kita jelas harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat. Dimaksud makanan halalan thayyiban adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi secara syariat dan baik bagi tubuh secara kesehatan ( medis). Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria , yaitu halal zatnya , halal cara perolehannya, dan halal cara pengolehannya. Kata halalan, menurut bahasa Arab berasal dari kata, halla yang berarti “lepas” atau “tidak terikat”. Secara etimologi kata halalan berarti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Dapat juga diartikan sebagai segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib Dalam mengkonsumsi makanan ( atau harta) , kita jelas harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariat . Diantara aturan ini adalah sebagaimana yang termaktub dalam firman ALLAH S.W.T. surat al Baqarah (2: 168) :
artinya : “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” An-Nahl(16): 114 artinya : “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” Ayat-ayat tersebut tidak saja menyatakan bahwa mengkonsumsi yang halal dan suci hukumnya wajib, tetapi juga menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan perwujudan dari rasa syukur, ketaqwaan, dan keimanan kepada Allah. Sebaliknya, mengkonsumsi yang tidak halal dipandang sebagai mengikuti ajaran syaitan. Terdapat pula beberapa landasan hukum berkaitan dengan standarisasi halal, antara lain: 1. UU No. 7/1996 tentang Pangan. Didalam UU No. 7 tahun 1996 beberapa pasal berkaitan dengan masalah kehalalan produk pangan, yaitu Bab Label dan Iklan Pangan pasal 30 dan 34. Bunyi pasal dan penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berilkut: Pasal 30 1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan kedalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, didalam dan atau di kemasan pangan. 2) Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai: a) Nama Produk b) Dafatar bahan yang digunakan c) Berat bersih atau isi bersih d) Nama dan alamat pihak yang memproduksi e) Keterangan tentang halal f) Tanggal, bulan dan tahun kadarluwarsa Pasal 34 1) Setiap orang yang menyatakan dalam label atau iklan bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan persyaratan agama atau kepercayaan tertentu, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan berdasarkan persyaratan agama atau kepercayaan tersebut. 2. PP No. 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan Ada dua pasal yang berkaitan dengan sertifikasi halal dalam PP No. 69 ini yaitu pasal 3, ayat (2), Pasal 10 dan 11. Pasal 3, ayat 2 Label berisikan keterangan sekurang-kurangnya: a. Nama produk b. Daftar bahan yang digunakan c. Nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke wilayah Indonesia d. Tanggal, bulan dan tahun kadarluwarsa Pasal 10 1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label. 2) Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari label. Landasan Hukum dari alqur`an dan yuridis Mengenai Halal Haram Cukup banyak ayat dan hadis yang menjelaskan mengenai halal dan haram, diantaranya sebagai berikut: Al- Ma’idah(5): 88
Fungsi Standarisasi Halal Persoalan kehalalan sebuah produk merupakan persoalan yang pelik dan tidak dapat dipandang mudah. Ia memerlukan kajian laboratorium yang mendalam untuk memastikan bahan baku, proses pembuatan, media bahkan hingga kemasannya. Oleh karena itu, diperlukan adanya standarisasi halal. Standarisasi halal ini memiliki fungsi untuk memberikan kepastian, perlindungan, dan ketenangan konsumen, terutama umat Islam, dari mengkonsumsi suatu produk yang haram. Hal ini merupakan salah satu hak konsumen yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya adalah pada pasal 4 (a) disebutkan bahwa hak konsumen adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. Pasal ini menunjukkan bahwa setiap konsumen, termasuk konsumen muslim yang merupakan mayoritas konsumen di Indonesia, berhak untuk mendapatkan barang yang nyaman dikonsumsi olehnya. Salah satu pengertian nyaman bagi konsumen muslim adalah bahwa barang tersebut tidak bertentangan dengan kaidah agamanya, alias halal. Selanjutnya, dalam pasal yang sama point (c) disebutkan bahwa konsumen juga berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Hal ini memberikan pengertian bahwa keterangan halal yang diberikan oleh perusahaan haruslah benar, atau telah teruji terlebih dahulu. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat serta merta mengklaim bahwa produknya halal, sebelum melalui pengujian kehalalan yang telah ditentukan. Standarisasi produk halal juga sangat dibutuhkan oleh para produsen untuk menarik minat konsumen Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Ia juga penting untuk meningkatkan daya saing serta untuk kebutuhan ekspor, terutama untuk tujuan negara-negara muslim. Wujud dari standarisasi halal bagi produsen adalah ia harus memiliki sertifikat halal. Namun, disini terdapat permasalahan dalam pembuatan sertifikat halal. Yang mana para produsen merasa diberatkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat tersebut. Selain itu, hal tersebut menimbulkan terhambatnya pertumbuhan investasi di industri makanan, terutama bagi usaha skala kecil dan menengah (UKM).

Industri halal saat ini telah berkembang seiring dengan kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi produk-produk halal. Hingga akhir tahun 2009 pasar produk halal dunia meningkat naik 9,3 persen atau 54 milliar dolar menjadi 634 milliar dolar AS dari sekitar 1,8 milliar penduduk muslim di seluruh dunia1. Pasar terbesar masih didominasi oleh pasar Asia dimana di Asia tenggara kebanyakan penduduknya adalah Muslim. Dinegara Asia, seperti Indonesia, China, Pakistan dan India, rata-rata tumbuh sekitar tujuh persen per tahun dan diperkirakan mencapai dua kali lipat dalam 10 tahun ke depan, Indonesia sendiri diperkirakan akan terjadi penambahan permintaan produk makanan daging halal mencapai 1,3 juta metrik ton setahunnya. Sedangkan negara Asia lainnya bisa mencapai dua juta metrik ton setahunnya. Sayangnya industri di Indonesia masih banyak yang belum bersertifikasi halal. Misalnya, dari data Perkosmi (Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia) jumlah perusahaan kosmetika dan toiletries di Indonesia berjumlah 744, tetapi menurut LPPOM MUI yang bersertifikat halal baru 23 perusahaan (3 persen). Artinya, 97 persen produk kosmetika yang beredar di pasaran tidak jelas kehalalannya. Dari Data BPS (2006), industri pangan skala besar, sedang, kecil, dan rumah tangga sebanyak 1.209.172. Namun, menurut LPPOM MUI baru tersertifikasi halal 874 usaha (0.070 persen). Makanan halal tak hanya terbuat dari bahan-bahan halal, namun juga diolah dengan cara yang halal dan didistribusikan secara halal.

BAB III

PENUTUP

Demi melindungi konsumen Indonesia yang mayoritas muslim, konsep makanan halal itupun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Konsep halal dan haram disusun berdasarkan Al-Quran dan Hadits," Dalam jumpa pers 'Implementasi Sistem Jaminan Halal di Industri Pangan', Jakarta, Rabu, 27 Januari 2010. 

System Development and Halal Manager Nutrifood, Hamsy Halid, menambahkan, label halal dalam kemasan produk harus menyertakan label MUI, sebagai bagian sistem jaminan halal yang dipersyaratkan LPPOM MUI. "Jaminan ini dapat diberikan setelah melalui rangkaian pemeriksaan ketat atas produk yang disertifikasi dan sistem yang dimiliki perusahaan dalam menjamin kehalalan produk yang dihasilkannya,” Ujarnya.

 Sumber :




Jumat, 04 Mei 2012

Bagaimana Pengakuan Hukum untuk Hak Kebendaan atau Hak Milik


BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menghasilkan sebuah karya, kita perlu medaftarkan hasil karya kita ke dalam lembaga yang berwenang. Yaitu lembaga hak kebendaan atau hak milik agar hasil karya kita tidak diakui oleh orang lain.  Selain itu pengertian dari hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. Tujuan dari hak kebendaan ini adalah masyarakat Indonesia sadar akan pentingnya mendaftarkan suatu hasil karya ke dalam lembaga yang terkait.

BAB II
PEMBAHASAN
Hak kebendaan adalah suatu hak absolute, hak yang melekat pada suatu benda,memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang. 
Ciri – ciri hak kebendaan :
  1. Bersifat absolut dapat dipertahankan terhadap tuntutan setiap orang
  2. Droit de suite : suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikat bendanya di tangan siapa pun
  3. Droit de preference : hak yang didahulukan atau diutamakan. 

Jika pemegang hak kebendaan PAILIT hak kebendaan lain yang melekat di atasnya dapat dipertahankan dari kepailitan artinya hak kebendaan lain tersebut dapat dituntut seratus persen karena tidak dipengaruhi oleh kepailitan.
Kalau hak perorangan, jika terjadi PAILIT maka para pemegang hak perorangan harus puas menerima, jika ada, sebagian dari tagihannya seimbang dengan besarnya hak masing – masing.
kalau terjadi benturan antara hak kebendaan dengan hak perorangan, maka hak kebendaan yang didahulukan tanpa memperhatikan apakah ada hak kebendaan tersebut terjadi lebih dulu atau sesudah terjadinya hak perorangan.
  • Hak menuntut kebendaan : Hak menuntut/menggugat pengembalian haknya dalam keadaan semula (Pasal 574 KUHPer
  • Hak sepenuhnya untuk memindahkan


Perbedaan Hak Kebendaan dengan Hak Perorangan
  • Sifatnya

-Hak kebendaan : absolute
-Hak perorangan : relatif, hanya dapat dipertahankan terhadap tuntutan orang tertentu yaitu pihak lawannya dalam suatu perjanjian.
  • Hubungan hukum

-Hak kebendaan : secara langsung, antara seseorang dengan benda
-Hak perorangan : antara 2 pihak atau lebih berkaitan dengan suatu benda atau suatu hal tertentu
  • Prioritas

-Hak kebendaan : sifatnya diutamakan atau didahulukan
-Hak perorangan : asas kesamaan/keseimbangan, yang lebih dulu atau lebih baru, sama saja, tidak mempedulikan urutan terjadinya
  • Hal tuntutan/gugatan

-Hak kebendaan : gugat kebendaan, dilakukan terhadap siapa saja yang mengganggu haknya
-Hak perorangan : gugat perorangan, hanya dapat dilakukan terhadap pihak lawannya
  • Hal hak pemindahan

-Hak kebendaan : dapat dilakukan sepenuhnya
-Hak perorangan : hak pemindahan terbatas
  • Asas perlindungan

-Hak kebendaan : dikenal asas perlindungan (pasal 1977 ayat 1 KUHPer)
-Hak perorangan : tidak dikenal
*Asas perlindungan : seseorang yang secara jujur menguasai benda – benda bergerak dilindugi

PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
Hak kebendaan yang memberi kenikmatan atas benda sendiri:
i. Bezit
ii. Eigendom
iii. Atas benda orang lain
  1. Erfpacht (Hak usaha – Pasal 720 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya, hak untuk menikmati secara penuh benda milik orang lain dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa, canon. Hak erfpacht dapat dialihkan dan dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang. Diberikan waktu 75 tahun dan dapat diperpanjang 
  2. Opstal (Hak numpang karang – Pasal 711 KUHPer) : Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas tanah milik orang lain. 
  3. Vruchtgebruik (Hak pakai / hak menikmati hasil – Pasal 756 KUHPer) :Hak kebendaan yang memberi kepada pemegangnya hak untuk menarik hasil dari benda milik orang lain seolah – olah benda tersebut miliknya sendiri. 
  4. Servituut (Pengabdian pekarangan – Pasal 674 KUHPer) : Suatu beban yang diletakkan atas suatu pekarangan guna keperluan atau kepentingan pekarangan yang berbatasan.

Hak Kebendaan yang memberikan jaminan :
  • Hak atas tanah UUPA (Pasal 16 UUPA)

       (hak – hak barat berkaitan dengan tanah tidak berlaku lagi) :Hak milik (Pasal 20 UUPA)
  • Hak turun menurun, terkuat dan terpenih yang dapat dimiliki orang atas tanah serta  mempunyai fungsi social
  • Hak Guna Usaha (Pasal 28 UUPA)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak ini dapat beralih dan dapat dialihkan kepada pihak lain dan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
  • Hak Guna Bangunan (Pasal 35 UUPA)

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun. Dapat dijadikan utang dengan dibebani hak tanggungan
  • Hak Pakai (Pasal 41 UUPA)

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.
  • Hak sewa (Pasal 44 UUPA)

Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu:
  1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, contohnya: bezit danhak milik yang telah dibahas terdahulu.
  2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan, contohnya: Hak gadai, hak hipotik dan Fidusia.

Hak kebendaan yang bersifat jaminan akan dibahas secara garis besar karena secara rincinya akan dibahas dalam hukum jaminan tersendiri.
Pasal 1131 KUHPerdata berisi sebagai berikut:
Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.
Berdasarkan pasal 1131 tersebut KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan terhadap benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik.
  • Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:

Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;
  1. Jaminan gadai benda-benda bergerak
  2. Mempunyai sifat yang didahulukan
  3. Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
  4. Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
  5. Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  6. Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
  7. Gadai tidak dapat dibagi-bagi.

Unsur inbezitstelling ini dinyatakan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan:
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan ini si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.
Benda bergerak yang dapat menjadi jaminan gadai adalah:
  1. Benda bergerak berwujud
  2. Benda bergerak tak berwujud

  • Surat piutang aan toonder
  • Surat piutang aan order
  • Surat piutang op naam


BAB III
PENUTUP
Hak kebendaan atau hak milik memiliki banyak cirri-ciri bersifat absolute, droit de suite dan droit de preference. Dengan sifat-sifat diatas semoga masyarakat Indonesia segera mendaftarkan hasil karyanya ke lembaga yang terkait agar tidak terjadi tuntutan setiap orang. Meskipun hal ini sepele namun jika kita mengabaikan hal ini maka hasil karya yang telah kita hasilkan dapat diakui oleh orang lain.

Sumber : 
1. http://lawyers.forumotion.net/t283-apa-hak-kebendaan-hak-perorang
2. http://kuliahade.wordpress.com/2010/06/18/hukum-perdata-hak-kebendaan-yang-bersifat-jaminan/


Hak Kekayaan Intelektual


PENGERTIAN

Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perilindingan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa ijin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual bedasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan di bidang teknologi dan jasa.
            Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah piker yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenreech) yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersiafat immaterial maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai dengan kehendaknya. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan padanan dari intellectual property right, bedasarkan WIPO, the legal right which result form intellectusl sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds. Dengan demikian intellectual property right (IPR) merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktifitas dalam ilmu pengetahuan, industry, kesusastraaan dan seni
            Dalam pasal 7 TRIPS (tired related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut. Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbuknya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi, serta keseimbangan anatara hak dan kewajiban.

Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaam intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, prinsip sosial
1.      Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemampuan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan yakni didalam menciptkan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip social (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Bedasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan industry (industrial property rights). Hak kekayaan industri ((industrial property rights) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri ((industrial property rights) bedasrkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenahi Perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
v  Paten
v  Merk
v  Varientas tanaman
v  Rahasia dagang
v  Desain industry
v  Desain tata letak sirkuit terpadu   

DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

*  Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade             Organization (WTO)
*      Undang-undang Nomor 10/1995 tentang       Kepabeanan
*      Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
*      Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
*   Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the     World Intellectual Property Organization
*      Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
*    Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
*      Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

HAK CIPTA

PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Ø  Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Ø  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
SUBYEK HAK CIPTA
Pencipta
            seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
            Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
OBYEK HAK CIPTA
Ciptaan
            yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
*      Undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
Ø  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
Ø  UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
Ø  UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

HAK PATEN

PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang - undang yang mengatur tentang paten:
§  UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
§  UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
§  UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

HAK MERK

PENGERTIAN
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
            Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Undang - undang yang mengatur tentang merek:
§  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
§  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
§  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

Desain Industri

PENGERTIAN
            (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
                        Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

PENGERTIAN
            (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
                        Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
                        Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

Rahasia Dagang

PENGERTIAN
            (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
                        Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Indikasi Geografis

PENGERTIAN 
(Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)





Sumber :
1.      Sari, Elsi Karika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta : Gramedia

Yang Menentuk Kehalalan Sebuah Makanan dari Segi Ekonomi

BAB I
PENDAHULUAN
Konsumen kini disuguhi banyak pilihan produk. Salah satunya adalah produk pangan dalam kemasan. Sejumlah langkah bisa ditempuh konsumen saat mempertimbangkan untuk mengonsumsi sebuah produk dalam kemasan. Langkah itu, misalnya, dengan memperhatikan label produk kemasan. Ini untuk memastikan kelayakan produk dan status kehalalannya. Jika dilihat dari segi ekonomi siapakah yang pantas memberikan label halal dalam setiap makanan??

BAB II
PEMBAHASAN
Berdasarkan peraturan yang berlaku, label halal yang dicantumkan dalam suatu produk pangan dalam kemasan harus didasarkan atas sertifikat halal. Pencantuman itu dapat dilakukan setelah produk mendapatkan sertifikat halal yang dikeluarkan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia.
Harus diakui kepatuhan pengusaha soal pelabelan ini masih harus terus didorong. Data dari pemerintah, jelas dia, sebanyak 54 persen label halal tak memenuhi ketentuan. “Produk itu tak memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI".
Apa saja yang harus dicermati saat pembeli produk dalam kemasan selain labelnya? Berikut beberapa saran:

Lihat Kemasannya
Pada prakteknya, produsen menengah besar yang berniat mencantumkan label halal pada produknya (sebagai jaminan kehalalan produk tersebut) mendaftarkan produk yang bersangkutan ke Badan POM (Pengawasan Obat dan Makanan). Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap produk yang didaftarkan yaitu secara desk evaluation dan kunjungan ke pabrik. Hasil pemeriksaan kemudian dirapatkan di LPPOM MUI, jika tidak ada masalah maka hasil pemeriksaan dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk diperiksa kembali dan jika tidak ada masalah maka MUI akan mengeluarkan sertifikat halal untuk produk yang didaftarkan tersebut. Berdasarkan sertifikat halal inilah kemudian Badan POM akan mengizinkan pencantuman label halal pada produk yang didaftarkan.

Perlu diketahui bahwa pemeriksaan kehalalan bagi produk industri besar dan menengah dari dalam negeri dapat dilakukan setelah produk yang didaftarkan tersebut telah mendapatkan nomor MD (nomor pendaftaran di Badan POM). Nomor MD sendiri diperoleh setelah produk tersebut lolos pemeriksaan keamanan, mutu dan persyaratan lainnya (persyaratan apa yang boleh tercantum dalam kemasan  misalnya).

Sedangkan produk industri kecil nomor pendaftarannya adalah SP. Nomor SP diberikan setelah produsen kecil mengikuti penyuluhan Kementerian Kesehatan dan produsen memperoleh sertifikat penyuluhan. Jika telah tercantum nomor MD, sebaiknya lihat pula apakah ada label halalnya. Bila sudah tertera dalam kemasan, produk itu telah terjamin kehalalannya.

Untuk Produk Impor: Label Halal dan Nomor Pendaftaran
Biasanya dengan kode ML yang diikuti serangkaian nomor. Cermati pula soal label halal. "Jika tidak ada, lebih baik kita hindari".

Jangan Asal Logo Halal
Perlu kehati-hatian terhadap produk yang berlabel halal, tetapi diproduksi di negara yang mayoritas penduduknya non-Muslim. Tanyakan keabsahan label halalnya kepada LPPOM MUI.

Waspadai Produk Dari Industri Kecil
Produk dari industri kecil dengan nomor pendaftaran SP biasanya masih harus lebih diteliti lebih lanjut. Sebab, tak jarang tercantum label halal dalam kemasan produk walaupun produsen belum mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI.

BAB III
PENUTUP
Jadi, dari segi ekonomi maupun segi agama yang pantas memberikan tulisan halal dalam setiap makanan adalah Badan POM bersama-sama dengan Depag dan LPPOM MUI. Pemberian label halal ini pun banyak melewati beberapa proses sehingga label halal tidak sembarang produsen makanan bisa mendapatkan label tersebut. Selain untuk keamanan konsumen label halal menjadi syarat utama untuk kaum Muslim dalam mengkonsumsi makanan. Seperti yang terteran di Al-Qur’an “Hai sekalian manusia ,makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi ,dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan , karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Yang dimaksud makanan halalan thayyiban adalah makanan yang boleh untuk dikonsumsi secara syariat dan baik bagi tubuh secara kesehatan ( medis).

Sumber            :
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=195622980472309
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/03/13/makna-standarisasi-halal/