Sabtu, 21 April 2012

ANJAK PIUTANG

ABSTRAK

Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak  sedangkan piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan.
Konsep pranata lembaga Anjak Piutang (Factoring) tidak dikenal dalam system “Civil Law” sebagaimana yang dianut dalam system hukum Indonesia. Factoring yang dikenal dewasa ini pertama kali tumbuh di Amerika Serikat  tahun 1889, kemudian menyebar di Kanada sekitar tahun 1930-an sampai kemudian meluas ke negara-negara Eropa Barat, Australia, Selandia Baru, Jepang, Filipina, dan akhirnya Indonesia mulai mengenal lembaga ini pada akhir tahun 1988 sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 61 tahun 1988 tanggal 27 Desember 1988. Di Amerika Serikat Anjak Piutang (Factoring) merupakan pembelian piutang jangka pendek oleh factor dari Clien sebagai penjual, disertai pengalihan hak dan pemberitahuan kepada debitor tagihan tersebut. 
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :
1)      Bagi Perusahaan Anjak Piutang
o Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
o Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
o Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
2)      Bagi Kreditur (Klien)
o Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
o Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
o Memperlancar kegiatan usaha.
o Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
3)      Bagi Debitur
o Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.
Di Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya  diatur dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat Jendral.
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.

PENDAHULUAN

Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan. Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.

PEMBAHASAN

1.     PENGERTIAN ANJAK PIUTANG (FACTORING)
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Menurut Kasmir,S.E.,M.M. dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya menyatakan bahwa Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
Anjak piutang meskipun merupakan termasuk kedalam pembiayaan mempunyai perbedaan dengan pinjaman bank. Perbedaan tersebut yaitu :
a)      Penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
b)      Anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset (Piutang).
c)      Pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak yaitu penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Dalam Perbankan Syariah, Anjak Piutang ini dikenal dengan nama Hawalah (take over). Mempunyai pengertian yang sama yaitu pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menaggungnya. Perbedaannya hanyalah siapa yang meminta pemindahan utang-piutang. Tapi yang biasa terjadi di Bank Syariah Mandiri Kuningan adalah pihak debiturlah yang meminta kepada perusahaan anjak piutang untuk menutupi utangnya disebuah perusahaan tertentu dengan ditambah dengan pinjaman dana untuk usaha.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan  khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
Agar dapat lebih memahami tentang perjanjian anjak piutang ini maka dapat dilihat  dari tiga serangkai hukum yaitu :
Ø  Subyek hukum
Dari perjanjian anjak piutang itu tentau saja adalah Penjual, Pembeli  dan Perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakekat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang atau dikenal sebagai factor  adalah badan usaha yang menawarkan anjak piutang lihat pengertian di atas. Klien  adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang (mudahnya adalah pihak yang menjual piutang kepada factor). Penjual atau supplier masuk dalam pengeritan klien. Sementara nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien.
Ø  Obyek Hukum
Obyek hukum dalam perjanjian ini jelas adalah piutang itu sendiri. Baik itu dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain.
Ø  Peristiwa hukum
Atau hubungan hukumnya adalah perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.

2.     JENIS-JENIS ANJAK PIUTANG
Jenis dari jasa anjak piutang bergantung pada perjanjian antara klien dan factor, atas dasar tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut ini.
1.      Jasa yang ditawarkan
v  Full Service Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang yang mencakup semua jasa Anjak Piutang baik financing maupun non financing.
v  Maturity Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa non financing. Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan
v  Bulk Anjak Piutang
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien hanya memerlukan jasa financing (advance payment) dengan persyaratan adanya pemberitahuan kepada customer (notice to debtors). Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.
v  Agency Factoring
Yaitu kegiatan anjak piutang dimana klien memerlukan jasa non financing kecuali penagihan kepada customer, yang tetap diakukan oleh klien.

2.      Distribusi Risiko
ü  With Resource Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu apabila pihak perusahaan anjak piutang (Factor) tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah (pelanggan) maka penjual piutang (Clien) masih tetap bertanggung jawab untuk melunasinya.
Bahkan ada jenis With Recourse Factoring yang memberikan opsi untuk pihak Perusahaan Anjak Piutang (Factor) untuk menjual piutangnya kembali kepada para penjual piutang (Clien) semula.
ü  Without Recourse Factoring.
Cara kerja jenis anjak piutang ini, yaitu yang meletakkan beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya pada pihak perusahaan anjak piutang (Factor). Jika terjadi kegagalan dalam hal penagihan piutang jenis ini adalah merupakan tanggung jawab pihak perusahaan anjak piutang (Factor) sendiri. Sementara pihak penjual piutang (Clien) tidak lagi bertanggung jawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak Clien.

3.      segi negara tempat kedudukan para pihak
·         Domestic Factoring
Yaitu cara kerja pengalihan piutang melalui Anjak Piutang yang semua pihak berada dalam satu Negara.
·         Intenational Factoring
Yaitu cara kerja anjak piutang dalam hal pihak nasabahnya berada di luar negeri. Untuk International Factoring ini sering disebut juga dengan istilah Exsport Factoring.

4.      Keterlibatan Nasabah Dalam Perjanjian
o   Disclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan pihak nasabah.
o   Undisclosed factoring
Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah dengan tanpa sepengetahuan pihak nasabah.
Dilihat dari segi service (jasa) yang diberikan maka anjak piutang dapat dibagi ke dalam .
*      Financial Factoring
Yaitu dalam hal perusahaan anjak piutang memberikan jasa atau bantuan finansial. Jasa finansial ini diberikan lewat advance paymen oleh perusahaan anjak piutang (Factor) kepada penjual piutang (Clien) sebelum jatuh tempo atau sebelum ditagihnya piutang.Dalam keadaan yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) dapat memberikan bantuan berupa pembayaran sampai 80% atau bahkan sampai dengan 90% dari jumlah piutang dagang, segera setelah diadakan kontrak Factoring dan menyerahkan bukti-bukti penjualan.
*      Non Financial Factoring
Dalam hal yang demikian perusahaan anjak piutang (Factor) memberikan jasa non finansial sehingga perusahaan anjak piutang (Factor) melayani kepentingan kredit managemen penjual piutang (Clien).
Jasa non-finansial ini dibagi menjadi empat bagian, yaitu :
v  Credit investigation
Besarnya resiko yang dihadapi penjual piutang (Clien ) sampai sebelum menyetujui pembelian piutang maka penjual piutang (Clien ) meminta perusahaan anjak piutang (Factor) untuk menilai kemampuan membayar (credit standing) dari nasabah (Costumer) dengan sebaik-baiknya.
v  Sales ledger administration
Cara kerja sales ledger administration sama dengan fungsi sales accounting, yaitu dengan melakukan pembukuan penagihan atas penjulan yang dilanjutkan dengan memberi laporan posisi hutang pada nasabah penjual piutang.
v  Credit control termasuk collection
Dalam hal ini perusahaan Anjak Piutang (Factor) memonitor penjualan yang dilakukan pihak penjual piutang dengan baik, aktivitasnya termasuk juga untuk menetapkan prosedur penagihannya agar piutang dagang dapat diselesaikan pada waktunya.
v  Protection againt credit risk
Dalam hal ini perusahaan anjak piutang (Factor) mengusahakan cara-cara pengamanan terhadap resiko bad debs (penagihan).
Sebelum melanjutkan pembahasan mengenai kegiatan usaha Anjak Piutang, maka terlebih dahulu kita menelaah para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kegiatan Anjak Piutang, yaitu:
a)      Perusahaan Anjak Piutang (“Factor“);
Factor adalah sebuah perusahaan yang mempunyai izin khusus untuk melakukan pembiayaan kepada Klien dalam bentuk Anjak Piutang.

Berdasarkan ketentuan hukum Indonesia, ada beberapa pihak yang dapat menjadi Factor, yaitu:
1.      perusahaan yang bergerak khusus di bidang Anjak Piutang;
2.      perusahaan multi finance, yaitu perusahaan yang di samping bergerak di bidang Anjak Piutang, juga bergerak di bidang usaha finansial lainnya, seperti bidang usaha leasing, consumer finance dan kartu kredit, sesuai izin kegiatan usaha yang dimilikinya.
2.      Bank.

b)      Klien (“Klien“)
Klien merupakan suatu perusahaan yang mempunyai piutang berdasarkan transaksi perdagangan yang dilakukannya. Klien kemudian menjual dan/atau mengalihkan piutang atau tagihannya tersebut kepada perusahaan pembiayaan.
c)      Nasabah (“Customer“)
Customer adalah pihak yang memiliki hutang kepada pihak Klien, dimana hutang tersebut timbul dari transaksi perdagangan antara Customer dan Klien.
Walaupun kegiatan Anjak Piutang dapat diterapkan bagi transaksi perdagangan yang terjadi baik didalam (Domestic Factoring) maupun di luar negeri (Foreign Factoring), namun pada makalah ini kami hanya menfokuskan pembahasan pada Anjak Piutang atas transaksi perdagangan yang ada di dalam negeri saja.
3. KEGIATAN ANJAK PIUTANG
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
 1) Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
 2) Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
 3) Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
Jasa Penagihan (Service Charge), biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
 Biaya Administrasi, biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.

Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa :
Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
 - Analisis kelayakan suatu kredit.
 - Melakukan administrasi kredit.
 - Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
 - Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.

4.                 MEKANISME ANJAK PIUTANG
A. Undisclosed/Non Notification Factoring.
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
§  Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
§  Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimal 80% dari nilai faktur.
§  Pada saat jatuh tempo perusahaan akan menagih kepada debitur/pelanggan.
§  Perusahaan akan mengembalikan pinjaman dana kepada factoring ditambah dengan biaya anjak piutang (service charge/discount charge).

B.     Disclosed/ Notification Factoring
Mekanisme transaksi ini bisa dijelaskan sebagai berikut :
§  Terjadi penjualan secara kredit kepada pelanggan (klien)
§  Negosiasi dan kontrak factoring antara perusahaan (klien) dengan lembaga anjak piutang dimana perusahaan menyerahkan faktur penagihan dan dokumen terkait lainnya (dokumen asli).
§  Perusahaan memberitahu kepada debitur kalau piutang dan penagihan sudah dialihkan ke lembaga anjak piutang.
§  Lembaga anjak piutang memberikan pembiayaan maksimum 80% dari nilai faktur.
§  Pada saat jatuh tempo lembaga anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur.
§  Pelanggan (debitur) membayar tagihan kepada anjak piutang.
§  Lembaga anjak piutang menyerahkan sisa dan (20% Nilai faktur) kepada perusahaan (klien) setelah sebelumnya dikurangi biaya administrasi.

Dalam transaksi anjak piutang terdapat beberapa risiko yang mungkin timbul diantaranya:
1.      Pada Undisclosed Factoring ada kemungkinan perusahaan (klien) ingkar janji (wanprestasi) yaitu tidak mengembalikan pinjaman/pembiayaan kepada factoring walaupun perusahaan sudah menerima pembayaran dari debitur sehingga anjak piutang mengalami kerugian.
2.      Pelanggan/debitur yang ingkar janji yaitu tidak membayar hutangnya pada saat jatuh tempo sehingga kemungkinan perusahaan atau lembaga anjak piutang yang mengalami kerugian.
Untuk mengatasi risiko tersebut, pada saat kontrak/ perjanjian dibuat maka perlu ditetapkan pihak yang bertanggung jawab atas penanggungan resiko. Jika debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya dan yang menanggung resiko tersebut perusahaan (klien) maka perjanjiannya dinamakan with recourse factoring sedangkan jika lembaga anjak piutang yang menanggung risiko kerugiaannya maka perjanjiannya dinamakan without recourse factoring.
Jika melihat fasilitas-fasilitas yang disediakan lembaga anjak piutang, ternyata usaha anjak piutang lebih dominan kepada pemberian jasa pembiayaan (financing service) atas pengalihan piutang dari klien (perusahaan). Namun demikian lembaga anjak piutang juga memberikan jasa dibidang non pembiayaan (non financing service). Jasa non pembiayaan ini pada dasarnya untuk melayani pengelolaan piutang (kredit) perusahaan klien.

Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya :
a)      Investigasi kredit (credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
b)      Mengelola administrasi penjualan secara kredit (sales ledger administration/sales accounting).
c)      Mengawasi/ memonitor penjualan yang dilakukan klien termasuk menetapkan prosedur penagihan.
d)     Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional (export financing) yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valuta asing.

Dengan memanfaatkan jasa anjak piutang maka perusahaan (klien) tidak perlu membentuk bagian kredit tersendiri dalam organisasi. Lembaga anjak piutang sudah secara otomatis telah melaksanakan fungsi bagian crediet (credit departement) dimana lembaga anjak piutang akan memberikan laporan hasil kerjanya secara periodik kepada perusahaan (klien)
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
*      Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/ pembukuan penjualan (sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0,5% – 2,5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
*      Discount charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien memperoleh pembiayaan (dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2% – 3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

5.     HUKUM YANG MENGATUR ANJAK PIUTANG
Di Indonesia, kegiatan anjak piutang atau factoring sejauh ini belum diatur secara khusus dengan undang – undang seperti halnya perbankan, asuransi, ataupun dana pensiun. Keberadaan industri anjak piutang sebagai bagian dari aktivitas lembaga pembiayaan saat ini hanya  diatur dengan Surat Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, dan Surat Edran Direktorat Jendral.
Adapun peraturan – peraturan yang dimaksud dapat kami kemukakan sebagai berikut:
a.       Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Keputusan Presiden No. 61 tahun 1988 dikenal dengan paket deregulasi Desember 1988, yang memperkenalkan Industri Multi Finance di Indonesia, di mana pada waktu itu jasa pembiayaan yang baru dikenal oleh masyarakat adalah Leasing ( Sewa Guna Usaha) saja. Dengan dikeluarkannya ketentuan ini, maka usaha pembiayaan tidak hanya berupa kegiatan leasing saja melainkan bertambah menjadi:
1.      Factoring (Anjak Piutang)
2.      Leasing (Sewa Guna Usaha)
3.      Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.      Credit Card (Kartu Kredit)
5.      Venture Capital (Modal Ventura)
6.      Security House (Perdagangan Surat Berharga)
Keputusan Presiden ini memberikan kemudahan kepada perusahaan leasing untuk meningkatkan statusnya menjadi perusahaan multi finance (perusahaan pembiayaan) dan/ atau kemudahan mendirikan perusahaan baru yang bergerak di lembaga pembiayaan serta merupakan pembaruan dari Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 39 tanggal 26 Oktober 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, di mana dalam keputusan tersebut menerangkan bahwa aktivitas pembiayaan terdiri dari:
1.      leasing (Sewa Guna Usaha)
2.      Factoring (Anjak Piutang)
3.      Consumer Finance (Pembiayaan Konsumen)
4.      Credit Card (Kartu Kredit)
5.      Venture Capital (Modal Ventura)
6.      Reksa Modal
7.      Security House (Perdagangan Surat Berharga)
Perbedaaan yang mencolok antara kedua keputusan Presiden ini adalah dikeluarkannya kegiatan Reksa Modal dari kegiatan Perusahaan Pembiayaan dan batas kepemilikan saham oleh badan usaha asing.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Adapun pokok – pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, adalah sebagai berikut:
1.      Definisi Pembiayaan Anjak Piutang
Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan dalam bentuk:
a.       Pembelian atau pengalihan piutang / tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
b.      Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.
2.      Pembatasan
a.       Lembaga pembiayaan dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan bukan bank dan perusahaan pembiayaan.
b.      Perusahaan pembiayaan harus berbentuk perseroan terbatas dan/atau koperasi, di mana saham perusahaan pembiayaan yang berbentuk perseroan terbatas dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan atau Badan Hukum Indonesia atau Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia (usaha patungan)
c.       Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1256/KMK.000/1989 tanggal 8 November 1989 tentang Perubahan Ketentuan mengenai Perusahaan Perdagangan Surat Berharga dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
d.      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 468/KMK.017/1995 Tanggal 03 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan No.1256/KMK.00/1989 Tanggal 18 November 1989.
Adapun pokok – pokok isi dari surat keputusan menteri keuangan ini, antara lain adalah:
1.      Mengubah modal disetor atau simpanan pokok dan wajib perusahaan pembiayaan yang melakukan satu atau lebih kegiatan usaha, ketentuan ini berlaku bagi perusahaan baru maupun yang sudah mendapatkan izin usaha, menjadi sebagai berikut:
a.       Perusahaan Swasta Nasional Rp 10.000.000.000,-
b.      Perusahaan Patungan Rp 25.000.000.000,-
c.       Koperasi Rp 5.000.000.000,-
Bagi pemegang saham yang berbadan hukum, jumlah penyertaan modal pada perusahaan pembiayaan tidak boleh melebihi modal sendiri setelah dikurangi dengan penyertaan yang telah dilakukan. Selain itu, perusahaan pembiayaan wajib menyesuaikan kewajiban permodalannya selambat – lambatnya 3 (tiga) tahun sejak peraturan ini diberlakukan.

6.        PIHAK YANG TERLIBAT DAN FASILITAS YANG DIBERIKAN OLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG
Dalam kegiatan anjak piutang terdapat tiga pihak yang terkait yaitu :
Kreditur atau klien, merupakan perusahaan yang menjual piutang dagang jangka pendek kepada perusahaan pembiayaan seperti menyerahkan tagihannya untuk ditagih atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan anjak piutang atau factoring, merupakan perusahaan yang akan mengambil alih atau mengelola piutang atau penjualan kredit debiturnya.
Debitur atau nasabah, merupakan pihak yang mempunyai masalah (utang) kepada kreditur atau klien.
Transaksi anjak piutang yang terjadi diantara ketiga pihak diatas dimulai dari adanya transaksi penjualan produk antara klien dengan nasabah secara kredit yang menimbulkan adanya utang-piutang diantara kedua belah pihak. Karena klien membutuhkan perputaran uang yang cepat sehingga piutang atau tagihan tersebut dapat dijual sebagian atau seluruhnya dengan potongan atau diskon kepada pihak ketiga atau perusahaan anjak piutang sehingga debitur akan membayar langsung ke perusahaan anjak piutang dengan jumlah penuh sesuai dengan nilai tagihan.
a)      Terjadi transaksi penjualan secara kredit antara penjual dengan pembeli
b)      Ketika penjual sedang membutuhkan uang atau masalah lain yang berhubungan dengan tagihannya, maka penjual menyerahkan persoalaan tersebut kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur maupun tidak.
c)      Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditur.
d)     Perusahaan anjak piutang membayar sesuai tanggu jawabnya kepada kreditur sesudah semua persoalan utang-piutang diselesaikan.
Pihak-pihak yang terkait dengan anjak piutang mempunyai berbagai macam keuntungan diantaranya :
4)      Bagi Perusahaan Anjak Piutang
o   Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi
o   Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditur dan debitur.
o   Membantu menajemen pihak kreditur dalam menyelenggarakan kredit.
5)      Bagi Kreditur (Klien)
o   Mengurangi risiko kerugian tak tertagihnya piutang.
o   Memperbaiki sistem administrasi yang kurang baik.
o   Memperlancar kegiatan usaha.
o   Kreditur dapat lebih berkonsentrasi keusaha lain.
6)      Bagi Debitur
o   Memberikan motivasi untuk segera membayar utang secepatnya.

Fasilitas–fasilitas yang dapat diberikan perusahaan anjak piutang dalam melakukan kegiatannya dalam pemberian jasa kepada kliennya dapat dilihat dari berbagai kriteria, diantaranya :
1)      Berdasarkan Pemberitahuan.
a)      Disclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang dengan sepengetahuan debitur. Maksudnya kreditur memberitahukan dulu bahwa hak penagihan telah dipindahtangankan kepada perusahaan anjak piutang.
b)      Undisclosed, yaitu fasilitas penagihan piutang tanpa sepengetahuan debitur.
2)      Berdasarkan Tanggung Jawab
a)      With recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh klien jika debitur tidak mampu untuk melunasi segala kewajibannya dan perusahaan anjak piutang akan mengembalikan tanggung jawab penagihannya.
b)      Without recourse, yaitu penanggungan risiko kredit oleh perusahaan anjak piutang sepenuhnya.
3)      Berdasarkan pelanggan.
a)      Full service factoring, yaitu pemberian semua jenis jasa anjak piutang baik dalam jasa pembiayaan maupun jasa non pembiayaan oleh perusahaan anjak piutang, termasuk fasilitas untuk menanggung risiko terhadap kredit yang macet.
b)      Resouce factoring, yaitu pemberian hampir semua jasa anjak piutang kecuali proteksi terhadap risiko kredit yang tidak terbayar tagihannya. Dalam hal ini risiko kredit tetap pada pihak kreditur.
c)      Bulk factoring, yaitu pemberian jasa hanya berupa fasilitas jasa pembiayaan dan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur.
d)     Maturity factoring, yaitu pemberian jasa dalam bentuk perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan, penagihan dari debitur, dan perlindungan atas piutang tanpa adanya jasa pembiayaan.
e)      Invoice discounting, Yaitu pemberian jasahanya dalam bentuk jasa pembiayaan.
f)       Undisclosed factoring, Pemberian jasa dalam bentuk proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan persentase tertentu dari jumlah faktur yang telah disetujui.
g)      Advance payment, yaitu pengalihan piutang dimana pembayarannya dilakukan pada saat jatuh tempo dan besarnya sekira 80% dari nilai faktur.
7)      Berdasarkan wilayah.
a)      Domestic Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya beroperasi di wilayah Indonesia.
b)      International Factoring, yaitu perusahaan anjak piutang yang kegiatannya dapat dilakukan antar negara seperti pembiayaan fasilitas ekpor dan impor.
Kegiatan anjak piutang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang didalamnya terdapat berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Pengambilalihan piutang juga biasanya menggunakan skema with recourse karena kurang percayanya perusahaan anjak piutang kepada klien.
Adanya pemberitahuan atau disclosed kepada debitur dapat memperlancar kegiatan anjak piutang karena jika tidak dilakukan pemberitahuan kepada debitur, kemungkinan debitur tersebut akan bingung atau bahkan dapat ditagih oleh dua pihak yaitu pihak kreditur dan pihak perusahaan anjak piutang.
Anjak Piutang juga diharapakan dapat membantu dalam pemenuhuan sumber dana bagi perusahaan yang akan melakukan ekspansi dengan menjual aset yang dimilikinya berupa piutang serta dapat menngkatkan usaha yang produktif..

7.              SEJARAH DAN PERKEMBANGAN LEMBAGA PEMBIAYAAN ANJAK PIUTANG DI INDONESIA
Di Indonesia lembaga Anjak Piutang secara resmi dimulai dan dikembangkan dengan dikeluarkannya Keppres No. 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan, yang ditindaklanjuti oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Sejak keluarnya peruturan yang termasuk dalam Paket Kebijaksanan Desember 1988 (Pakdes 1988) tersebut, maka mulailah bermunculan perusahaan-perusahaan anjak piutang (Factor).
Peta bisnis anjak piutang di Indonesia sampai tahun 1997 cukup banyak yaitu terbanyak nomor dua di dunia setelah Italia. Namun dalam hal omzet, masih tertinggal dari lima negara maju lainnya.

Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal sejak 2000 tahun yang lalu dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada saat itu kegiatan kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai agen penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi perlindungan kredit. 
Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang sampai saat ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan usaha utama anjak piutang. Di negara- negara lain usaha ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an. Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti pola perkembangan usaha Anjak Piutang di Amerika.
Pada akhir abad ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai agen dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern. Kegiatan Anjak Piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002. Pengenalan usaha Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen.

PENUTUP

Perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan pemberian jasa penagihan, pembelian, dan pengelolaan penjualn kredit kliennya agar klien tersebut dapat lebih terfokus pada kegiatan usaha lainnya. Berbagai macam fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak piutang semuanya didasari dengan mempertimbangkan faktor risiko piutang yang tidak dapat ditagih atau macet.
 Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu sumber dana bagi perusahaan yang memang sedang membutuhkan uang dengan segera yang semua kegiatannya diatur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar tidak merugikan salah satu pihak.
Manfaat Anjak Piutang
Dengan adanya perusahaan factoring yang melakukan kegiatan pembiayaan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri semakin memberikan kemudahan dan efisiensi kinerja perusahaan-perusahaan yang bersangkutan. Adapun manfaat-manfaat dari kegiatan transaksi Anjak Piutang itu sendiri yaitu:
·                     Mengatasi kesulitan modal kerja
·                     Kesempatan pengembangan usaha
·                     Mengatasi beban kredit
·                     Memperbaiki sistem penagihan


DAFTAR PUSTAKA

Dampak Kenaikan BBM dikaitkan dengan Undang-Undang Konsumen

Salah satu masalah terbesar yang muncul dari dinaikkannya harga BBM adalah kekhawatiran akan terhambatnya pertumbuhan ekonomi karena dampak kenaikan harga barang dan jasa yang terjadi akibat komponen biaya yang naik.
Inflasi tidak mungkin dihindari karena BBM adalah unsur vital dalam proses produksi dan distribusi barang, kata peneliti dan direktur lembaga kajian migas Reforminer Institute, Pri Agung Rakhmanto. Tetapi menaikkan harga BBM juga tak bisa dihindari karena beban subsidi membuat negara sulit melakukan investasi bidang lain untuk mendorong tumbuhnya ekonomi.
"Kenaikan harga BBM sampai dengan Rp1.500 akan mengakibatkan inflasi bertumbuh 1,6%, tetapi juga akan mengakibatkan reduksi subsidi sebesar Rp57 triliun," kata Pri.
Jika hitungan itu jadi nyata maka menurut Pri, inflasi tidak akan bergeser terlalu tinggi dibanding target yang dipatok pemerintah untuk tahun ini, 5,3%.
"Tahun lalu inflasi diklaim pemerintah hanya di kisaran 4%-an, tetapi itu kan hasil dari subsidi yang sangat besar, inflasi semu. Kalau sekarang subsidi dikurangi terjadi inflasi, ya sama saja kan," tukasnya.

Inflasi lebih tinggi

Sejumlah pengamat ekonomi lain berpandangan mirip.

"Industri makan-minum membutuhkan BBM untuk produksi, distribusi dan bahan baku. Kenaikan BBM setinggi Rp1.500 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sedikitnya 5-10%." Adhi S Lukman

Enny Sri Hartati, Direktur INDEF, lembaga analisis ekonomi, berpendapat harga BBM yang dinaikkan tidak akan mengerek inflasi terlalu tinggi apalagi menyebabkan guncangan ekonomi.
"Hitungan kami cuma 2,2%. Yang jadi faktor pemberat itu adalah proses pengambilan keputusan yang bertele-tele sehingga ekspektasi inflasi malah jauh lebih tinggi dari yang sesungguhnya,"kata Enny.
Akibatnya, dari simulasi kasar yang dilakukan INDEF, inflasi tahun ini bisa meroket hingga 8%, meski 'tidak akan mencapai dua digit'.
Ekonom dari berbagai lembaga lain, termasuk sejumlah bank swasta hingga Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, umumnya meramal inflasi akan mencapai 6-8%, melebihi target pemerintah tahun ini 5,3%.

Ongkos naik

Sejumlah komponen penyumbang utama kenaikan inflasi, di luar naiknya harga BBM, adalah harga makanan-minuman serta tarif transportasi.
Keduanya mengklaim BBM sebagai salah satu elemen utama, bahkan terbesar, dalam komponen ongkos produksi dan distribusi.
"Industri makan-minum membutuhkan BBM untuk produksi, distribusi dan bahan baku. Kenaikan BBM setinggi Rp1.500 akan menyebabkan kenaikan harga pangan sedikitnya 5-10%," kata Adhi S Lukman, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia, GAPPMI.
Beberapa tahun terakhir dunia industri sudah tak lagi menikmati subsidi BBM, tetapi menurut Adhi, naiknya harga minyak dunia juga menjadi pendongkrak meroketnya ongkos produksi.
"Ya kami kan harus menyesuaikan harga juga akhirnya," kilah Adhi.
Meski terbilang besar, kenaikan ini menurutnya jauh lebih ringan dari pada situasi tahun 2008, saat harga BBM juga naik hingga Rp6.000.
"Saat itu situasi global sedang diguncang krisis pangan, jadi harga makanan-minuman tidak terkendali. Harganya naik sampai 15-30%," tambahnya.
Momok kenaikan harga lain muncul dari sektor transportasi, yang selalu menaikkan tarif saat kenaikan harga BBM terjadi.
Buruh termasuk kelompok yang paling rentan kena imbas kenaikan harga BBM.
"Kami tidak punya pilihan karena harga BBM itu merupakan 30% komponen biaya industri transportasi, paling besar dibanding komponen suku cadang atau lainnya," kata Ketua Organisasai Angkutan Darat, Organda DKI, Soedirman.
Dengan harga BBM naik 33%, menurut Soedirman, kenaikan tarif angkutan yang masuk akal adalah 35%, tuntutan yang menurut Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa "terlalu besar dan harus dirundingkan kembali'.
Menurut Hatta, kenaikan tarif angkutan masuk akal bila tak lebih dari 10-20%. Tetapi menurut Soedirman, hitungan itu justru tak bernalar.
"Itulah kalau tak paham soal angkutan tapi berkomentar. Bagaimana pengusaha (angkutan) dituntut peremajaan, memberi layanan yangsafety dan nyaman, kalau tarifnya selalu murah?" kritik Soedirman pedas.
Sampai kini, tarif angkutan menyesuaikan dengan penaikan harga BBM baru, belum lagi dibicarakan antara Organda dengan pemerintah.

Subsidi sejati

Apapun pertimbangan menaikkan harga BBM, bagi kalangan miskin atau nyaris miskin, impliaksinya hanya satu: kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Belum karuan naik aja, sudah pada naik semua, sembako dan lain-lain. Orang gaji naik cuma 10-20% ini malah lebih," protes Suryati, seorang buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia, FSPMI asal Bekasi, yang pekan lalu turut berdemo ke depan Istana Merdeka.
Buruh lain, seperti Freddy yang datang dari Pasar Minggu, kurang lebih mengeluhkan hal yang sama.
"Enggak mungkin dalam kondisi begini naikin harga BBM, karena gaji buruh juga belum mencukupi."
Sebaliknya menurut pemerintah, tak mungkin kas negara terus-menerus dipakai untuk menambal subsidi BBM karena sektor lain menjadi terbengkalai.
Menurut catatan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, tahun lalu besaran subsidi kesehatan hanya Rp43,8 triliun, infrastruktur Rp125,6 triliun, bantuan sosial Rp70,9 triliun, sementara subsidi BBM menyedot dana paling besar, Rp165,2 triliun.
Padahal itu belum termasuk subsidi listrik yang berjumlah Rp90 triliun, sehingga secara total subsidi energi APBN 2011 mencapai Rp255 triliun.
Realisasi subsidi BBM juga cenderung membengkak dari angka acuan karena konsumsi BBM yang tak terkendali.
Tahun 2010 misalnya, subsidi BBM yang mestinya habis pada hitungan Rp69 triliun kemudian membesar menjadi Rp82,4 triliun. Hal sama terulang pada 2011 dimana anggaran subsidi Rp96 triliun kemudian bengkak menjadi hampir dua kali, yakni Rp165,2 triliun.
Akibatnya kesempatan berinvestasi dalam bentuk infrastruktur dan pembangunan nonfisik, termasuk kesehatan dan pendidikan, menjadi lebih sedikit.
Pengurangan subsidi BBM, menurut pemerintah, akan dialihkan sebagian pada program infratsruktur, meski belum jelas apa saja bentuknya dan bagaimana realisasinya.
Enny Sri Hartati dari INDEF menilai situasi ini sangat tak adil bagi kelompok miskin.
"Katanya subsidi untuk kaum miskin. Padahal pengertian miskin menurut BPS kan mereka yang tak mungkin punya motor atau mobil, karena pendapatannya hanya Rp300 ribu (per bulan),"tegas Enny.
Pengurangan subsidi BBM, menurut Enny, bisa lebih tepat sasaran kalau kemudian diarahkan pada pembangunan infrastruktur atau program pengentasan kemiskinan lain.
"Itu makna subsidi yang sejati; kembalikan kepada kelompok yang paling miskin, 30 jutaan lho jumlahnya."
Sekarang mari kita kaitkan dampak kenaikan BBM yang telah dibahas diatas, sudah jelas dampak yang akan dirasakan jika harga BBM benar-benar akan naik adalah :
1.      Terhambatnya pertumbuhan ekonomi
2.      Peningkatan Inflasi
3.      Ongkos akan naik
Dari ketiga dampak yang akan dirasakan sudah jelas yang akan terkena dampaknya  adalah kelompok buruh karena biaya industri yang akan dikelurkan pasti akan meningkat pula, sedangkan gaji mereka hanya naik 10%-20%. Itu semua dapat dikatakan belum menutupi kebutuhan mereka. Bagaiman dengan masyarakat kalangan bawah yang akan merasakan kenaikan harga bahan pokok maupun kenaikan ongkos???? Mari kita lihat pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dimana masyarakat baik kelompok buruh maupun masyarakat kalangan bawah kita golongkan sebagai Konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

Intinya adalah konsumen berhak mendapatkan perlindungan Hukum baik dari segi kenyamanannya maupun diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dengan kenaikan BBM ini semoga Pemerintah dapat memberikan hak- hak konsumen untuk masyarakat Indonesia. Jika Hak-Hak konsumen terpenuhi maka tidak akan ada masyarakat yang merasa dirugikan.

Sumber:

Rencana Kenaikan BBM dikaitakan dengan Undang-Undang Konsumen


Jakarta - Opsi Pasal 7 ayat 6 (A) Undang-Undang No 22 tahun 2012 tentang APBN-P rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), karena bertabrakan dengan UUD 1945, hal itu telah diingatkan beberapa fraksi di DPR saat pembahasan sidang paripurna UU ini, Sabtu dinihari pekan lalu (31/3).
“Kalau pun akan membahas itu (Pasal 7 ayat 6 (A), tidak bisa lagi karena UU Migas telah dibatalkan MK, maka tidak bisa lagi dengan berbagai ‘akrobat’ ini,” kilah  Akbrar Faisal, Anggota DPR asal partai Hanura pada pembahasan RUU APBN-P 2012.
Hal senada dikatakan politisi asal Fraksi Gerinda, Achmad Muzani. Menurut dia, partainya tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6 tanpa tambahan huruf A. “Tetap menetapkan Pasal 7 ayat 6 dan tidak menerima huruf A,” tegasnya.
Menurutnya, tidak setujunya Fraksi Gerindra  atas tambahan huruf A terhadap pasal tersebut karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan, bumi dan air digunakan demi kesejahteraan rakyat.
“Pandangan kami, BBM belum naik saja segala harga sudah naik, apalagi kalau naik. Tetap pertahankan Pasal 7 ayat 6 tanpa huruf A,” tegasnya lagi.
Pasal 7 ayat 6 A berbunyi, “Dalam hal harga rata-rata ICP dalam kurun waktu enam bulan berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari lima belas persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBNP 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.”
Pasal 7 ayat 6 (A) Undang-Undang No 22 tahun 2012 tentang APBN-P  selain bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2), (3) dan UUD 1945, rencana kenaikan BBM ini pun bertentangan dengan Penerapan Hak-Hak Konsumen di Indonesia, diantaranya adalah:
·        Hak Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
·        Hak Memilih
·        Hak Informasi
·        Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
·        Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
·        Hak Untuk Mendapat Pendidikan
·        Hak Untuk Tidak Diperlakukan Diskriminatif
·        Hak Untuk Mendapat Ganti Rugi
Bagaimanakah dengan Undang-Undang Konsumennya, apakah bertentangan juga dengan rencana kenaikan BBM yang akan terjadi saat ini, berikut adalah bunyi dari Undang-Undang Konsumen, yaitu
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821


  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  •      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  •     Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
Baik hak maupun Undang-Undang Konsumen yang tertera diatas, kenaikan BBM bertentangan dengan Undang-Undang Konsumen karena jika BBM naik maka semua kebutuhan pokok pun ikut naik dan itu hanya menyusahkan masyarakat saja, apalagi untuk warga miskin yang pendapatan mereka dibawah rata-rata yang hanya cukup untuk makan sehari-hari. Jika BBM naik maka pengeluaran mereka pun ikutan bertambah sedangkan pemasukan yang mereka dapat terbatas. Seharusnya Pemerintah dapat memberikan solusi untuk masalah ini, jangan hanya menambah beban masyarakat saja. Warga miskin juga layak untuk mendapatkan kesejahteraan hidup. Ketika BBM tidak naik saja sudah banyak masyarakat yang menderita apalagi dengan rencana kenaikan BBM ini, maka akan bertambah banyak rakyat yang sengsara karena semua harga kebutuhan hidup akan naik.

Sumber:
1.  Sari, Elsi Kartika dan Advendi Simanunsong. 2008. Hukum dalam Ekonomi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Minggu, 15 April 2012

Sejarah Hukum di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
1.2 Tujuan
  •  untuk mengtahui sejarah hukum yang ada di Indonesia
  •  dapat memahami perkembangan hukum mulai dari periode kolonialisme sampai periode sekarang
  •  dapat malaksanakan dalam kehidupan sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Periode Kolonialisme
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.

a.         Periode VOC

Pada masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1) Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri Belanda;
2) Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3) Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b.         Periode liberal Belanda

Pada 1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR 1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses peradilan yang bebas. Otokratisme administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi, karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.

c.         Periode Politik Etis Sampai Kolonialisme Jepang

Kebijakan Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah: 1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi, termasuk pendidikan lanjutan hukum; 2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan untuk kaum pribumi; 3) Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi; 4) Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas; 5) Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan kolonial, pembaruan hukum di Hindia Belanda mewariskan: 1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan; 2) Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang, tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi: 1) Kitab UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara, diberlakukan juga untuk orang-orang Cina; 2) Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku. Di bidang peradilan, pembaharuan yang dilakukan adalah: 1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata peradilan; 2) Unifikasi kejaksaan; 3) Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan; 4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum; 5) Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum dengan orang-orang pribumi.
 2.2       Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
 a.         Periode Revolusi Fisik
Pembaruan hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b.         Periode Demokrasi Liberal

UUDS 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
2.3    Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
 a.         Periode Demokrasi Terpimpin
Langkah-langkah pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah: 1) Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif; 2) Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman; 3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965; 4) Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b.         Periode Orde Baru

Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
2.4       Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah: 1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan; 2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia; dan 3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
BAB III
PENUTUP
Hukum di Indonesia sudah ada sejak periode kolonialisme yang terbagi ke dalam tiga periode, yakni: periode VOC, Liberal Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang dan sampai sekarang. Tujuan hukum tersendiri adalah untuk membuat seluruh rakyat di Indonesia menjadi tertib dan patuh terhadap Undang-Undang yang berlaku. Hukum di Indonesia ada 2 yakni hukum pidana dan hukum perdata. Jadi, hukum sangat berperan di dalam suatu negara, baik itu negara maju maupun negara berkembang. 



Sumber :

Sabtu, 07 April 2012

Rencana Kenaikan BBM dilihat dari Aspek Ekonomi

Kenaikan BBM sebentar lagi akan ditetapkan pemerintah pada bulan April tahun 2012 ini, meskipun belum terjadi namun dampaknya sudah mulai terasa pada kehidupan sehari-hari.
Bagi masyarakat kelas menengah keatas, mungkin belum begitu terasa secara nyata. Karena secara ekonomi mereka masih memiliki simpanan yang cukup dalam melanjutkan hidup. Bagi masyarakat menengah kebawah hal ini akan terasa sekali dalam kehidupan sehari-hari.
Bila jadi, rencana kenaikan BBM bensin sebesar Seribu Lima Ratus Rupiah, sehingga harga awalnya dari empat ribu lima ratus rupiah menjadi enam ribu rupiah memberikan nilai kenaikan sebesar 25 persen, yang bisa memberikan dampak kenaikan biaya operasional sehari-hari.
Kenapa pemerintah bersikeras menaikkan harga BBM ketimbang menyelenggarakan konversi BBM menuju BBG atau bahan bakar gas, yang berlaku bagi pemilik mobil yang notabene mewakili masyarakat kelas menengah keatas?
Hal ini dikarenakan secara infrastruktur, pemerintah belum siap untuk menyediakan alat konversi BBG. Selain itu, tidak mungkin pemerintah memberikan peraturan yang bersifat memaksa secara mendadak, hanya dalam waktu tiga bulan sebelum masa berlakunya. Di negara manapun, pengenalan akan suatu produk perundangan membutuhkan waktu antara enam bulan sampai dengan 3 atau lima tahun. Hal ini dimaksudkan agar warga terkait bisa memahami dan menyadari maksud dari peraturan pemerintah, sekaligus juga agar keputusan bisa berjalan dengan wajar tanpa mengalami gejolak yang berarti.
Kenaikan BBM ini akan memberikan dampak yang nyata secara multi sektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak multi dimensi. Kita akan membahas seberapa besar pengaruh kenaikan BBM dari beberapa faktor berikut ini.

Dampak yang dirasakan dari segi Ekonomi adalah sebagai berikut:

Kenaikan BBM secara pasti akan menaikkan biaya operasional sehari-hari. Pengaruh yang sangat terasa adalah

  • kenaikan biaya transportasi jalan raya, 
  • diikuti dengan kenaikan biaya listrik dan air, 
  • kenaikan tarif tol,
  • kenaikan sembako (sembilan bahan pokok).

Bilamana kenaikan ini tidak diserta dengan kenaikan pendapatan, maka akan menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia. Bilamana seorang kepala keluarga dengan dua orang anak setingkat SD/SMP, memiliki penghasilan per bulan satu juta lima ratus ribu. Maka kenaikan biaya hidup sebesar 15 sampai dengan 25 persen per bulan pasti akan menambah jumlah hutang mereka. Dengan asumsi kebutuhan per bulan sebesar 1,6 juta, akan menambah jumlah hutang sebesar 200 sampai dengan 300 ribu sebulan. Belum lagi bila ditambahkan dengan kenaikan biaya pendidikan, maka akan kita lihat lebih banyak lagi warga miskin di negeri ini.
Di bidang industri

  • akan menambah biaya transportasi bahan baku dan pada distibusi barang jadi kepada masyarakat luas di satu sisi,
  • tingkat daya beli masyarakat akan mengalami penurunan, sehingga bisa terjadi penumpukan barang-barang produksi. 

Bilamana hal ini tidak terjadi perbaikan, di masa mendatang akan meningkatkan biaya operasional (overheat production), sehingga akan terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.

Sumber:


Jumat, 06 April 2012

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara. Sala satu contoh kasus hukumdi Indonesia.
Penegakan Hukum di Indonesia Buruk
JAKARTA, (PRLM).- Kondisi penegakan hukum di Indonesia belakangan ini dinilai buruk. Hal itu dipicu oleh lemahnya penegakan hukum seperti pada kasus dana talangan Bank Century, skandal Nazarudin, dan kasus Nunun Nurbaeti.
Menurut Direktur Eksekutif LSI Dodi Ambardi, Ph.D, penilaian buruk itu berdasarkan hasil survei yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada pertengahan Desember 2011.
"Hampir sepanjang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (2005-2011), baru kali ini lebih banyak rakyat menilai kondisi penegakan hukum secara umum buruk," katanya dalam diskusi bertema "Korupsi dan tata kelola pemerintahan", di Jakarta, Minggu (8/1).
Selain itu, publik juga menilai kinerja pemerintahan dalam pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk, dengan proporsi di bawah 50 persen. Padahal, data longitudinal sejak 2005 sampai 2011 menunjukkan proporsi sikap positif publik senantiasa lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi.
Dikatakan, penanggung jawab penurunan kepercayaan ini bukan hanya pemerintah, tetapi semua pihak yang secara langsung berkaitan dengan penegakan hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena apa yang dinilai buruk dalam demokrasi Indonesia berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, terutama dalam penegakan hukum (rule of law), dan pengawasan terhadap korupsi," ujar Dodi.
Data Governance Indicator World Bank 2011 menunjukkan, dalam sepuluh tahun demokrasi Indonesia tidak mengalami kemajuan berarti dan masih tetap negatif. "Korupsi tinggi, kepastian hukum rendah, regulasi tidak berkualitas, dan inefisiensi penyelenggaraan negara. Jika ini terus berlanjut, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi bisa semakin merosot," katanya.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hukum di Indonesia masih buruk belum sesuai dengan Pancasila sebagai dasar Negara kita. Seharusnya hukum dapat melindungi kita sebagai masyarakat Indonesia namun jika hukum seperti ini siapa yang dapat melindungi dan menjamin keamanan  masyarakat Indonesia. Ini adalah PR pemerintah yang harus dibenahi dalam tata pemerintahannya. Dan kita sebagai generasi muda harus dapat memberikan kontribusi yang baik dalam lingkungan sekitar. Khususnya untuk masyarakat Indonesia sangat mendabakan Negara yang maju yang dapat mensejahterakan rakyatnya dan merasa nyaman dan aman di manapun dan kapanpun kita berada.

Subyek dan Obyek Hukum


Subyek Hukum

Ø  Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Ø  Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
  1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  •  Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah     berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  • Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  • Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  • Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  • Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.

      2.      Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya. Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  • Didirikan dengan akta notaris.
  • Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  • Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  • Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
 
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
1.      Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.

OBYEK HUKUM
Ø  Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Ø  Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
1.      Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat    dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
2.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  • Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  • Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  • Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  • Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
 
Sumber :