Jumat, 06 April 2012

Kaidah dan Norma Hukum

Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :

1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Norma
Di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia yaiutu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
1.      Norma Agama
Peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
·         “Kamu dilarang membunuh”.
·         “Kamu dilarang mencuri”.
·         “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
·         “Kamu harus beribadah”.
·         “Kamu jangan menipu”.
2.      Norma Kesusilaan 
Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya, atau peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
1.     “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
2.     “Kamu harus berlaku jujur”.
3.     “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
4.     “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
3.      Norma Kesopanan 
Peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  • “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  • “Jangan makan sambil berbicara”.
  • “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  • “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

4.      Norma Hukum 

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :

1.   “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
2.  “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
3.     “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. 
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
Sumber :
images.fhuibls.multiply.multiplycontent.com/.../...

Kamis, 05 Januari 2012


Contoh Prilaku yang Bertentangan dengan Pancasila :

"UU Pers akan berada dalam lumpur," kata sang pengacara, Ismail Pelu.
VIVAnews – Seorang pengacara anggota DPRD Gorontalo menghina Undang-undang Pers dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Ia mengatakan UU Pers tidak berlaku di persidangan. Bukan hanya itu hinaan yang dilontarkan pengacara bernama Ismail Pelu tersebut. “UU Pers akan berada dalam lumpur,” kata Ismail di PN Gorontalo, Selasa 13 Desember 2011 kemarin lusa. Ucapan Ismail ini terlontar karena salah seorang saksi, Farid Utina yang kebetulan wartawan Trans 7, menolak untuk memberitahukan narasumber yang memberinya informasi soal kegiatan perjudian yang melibatkan klien Ismail.

Klien Ismail, anggota DPRD Gorontalo Dharmawan Duming, yang diberitakan oleh media melakukan perjudian di salah satu rumah warga di Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo. Sementara Farid menegaskan, informasi mengenai perjudian tersebut ia terima dari warga yang meminta agar namanya dirahasiakan.

Oleh karena itu, Farid melakukan hak tolak yang diatur dalam UU Pers. Ia memilih untuk melindungi narasumbernya dan tidak memberitahukan nama yang bersangkutan kepada majelis hakim. Namun sikap Farid yang menggunakan hak tolaknya itu, membuat berang Ismail selaku pengacara Dharmawan.

Menurutnya, hal tolak dalam UU Pers tidak berlaku dalam persidangan, dan “UU Pers akan berada dalam lumpur.” Sontak ucapan Ismail itu menuai kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Gorontalo. Mereka menilai perkataan itu merupakan pelecehan.

Pengurus AJI Kota Gorontalo Bidang Advokasi, Syamsul, mengatakan bahwa pernyataan Ismail adalah tindakan penghinaan dan pelecehan terhadap UU Pers. Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber yang konfidensial.

“Kami tidak menerima pelecehan dari Ismail Pelu yang mengatakan saat di pengadilan, bahwa UU Pers jika dalam persidangan sudah masuk ke dalam lumpur. Pasal 4 ayat (4) berbunyi, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak,” tegas Syamsul kepada VIVAnews, Kamis 15 September 2011. Tujuan utama hak tolak itu, terangnya, adalah agar wartawan dapat melindungi identitas sumber informasi. “Hak tolak dapat digunakan jika wartawan diminta keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan,” kata dia.

Analisis :                                                            

Menurut saya kasus diatas melanggar Pancasila ke II yang berbunyi “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP” dan Pancasila ke V, yang berbunyi “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH INDONESIA”, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (4) tentang Pers memberikan perlindungan kepada jurnalis yang berkeberatan untuk memberikan keterangan, khususnya menyangkut identitas narasumber yang konfidensial. UU diatas jelas sekali melindungi identitas narasumber dan seharusnya sebagai seorang pengacara itu bukan hal yang asing untuk orang – orang hukum. Entah dengan maksud apa pengacara tersebut dapat mengucapkan seperti itu. Jika ia ingin membela kliennya seharusnya juga dengan etika yan baik dan benar sehingga tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan dan jika sudah seperti ini maka urusan tidak hanya dengan pengadilan masalah membela kliennya namun ia pun akan menghadapi pengadilan dengan kasus pelecehan Pers.
Dan satu lagi kasus yang akan saya bahas disini yaitu, Anggota DPRD yang melakukan perjudian. Sungguh mengenaskan seseorang yang diberi amanat oleh rakyat untuk membantu memajukan kesejahteraan rakyat malah melakukan perbuatan yang melaggar hukum. Entah apa tujuan dari anggota DPRD tersebut dengan bermain judi apakah ia ingin menumpuk kekayaan yang ia miliki dari fasilitas Negara atau ingin menghabiskan kekayaan tersebut dengan bermain judi?. Amanat yang diberikan ia bayar dengan perbuatan yang tidak terpuji. Anggota DPRD tersebut melanggar Pancasila ke II “KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAP”, Pancasila ke IV “KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN”, Pancasila ke V “KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA” serta UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Jika rakyat biasa yang melakukan pelanggaran tersebut sudah pasti ia akan langsung dikenakan pidana atas perbuatannya tersebut namun karena ini yang melakukan anggota DPRD yang memiliki banyak uang untuk membayar pengacara dengan tujuan untuk membelanya sudah pasti pidana yang akan ia terima tidak sebanding dengan yang diterima oleh rakyat biasa yang tidak memiliki pengacara untuk membela. Di Indonesia siapa yang memiliki uang adalah ia yang memiliki kekuasaan, sudah terlihat jelas disini tentang pelanggaran Pancasila ke V. Para petinggi Negara yang seharusnya mementingkan rakyat sekarang lebih mementingkan dirinya sendiri dan keluarga. Sekarang saatnya kita sebagai generasi muda yang tahu akan dibawa kemana Negara ini jika kita terus menrus hidup selalu melanggar peraturan dan dasar Negara kita yaitu Pancasila.

Senin, 19 Desember 2011

Perkembangan Koperasi


Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Selain peraturan perundang-undangan kita juga dapat memperkenalkan koperasi pada masyarakat dengan sosialisasi ke warga-warga seperti ke kompleks perumahan atau mengisi acara disekolah-sekolah untuk memperkenalkan koperasi pada generasi muda.  Manfaat koperasi ini juga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat ekonomi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan manfaatan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Jika setiap warga Indonesia sadar akan pentingnya koperasi dan mereka mau bergabung menjadi anggota koperasi maka koperasi dapat dipilih sebagai usaha mereka yang dapt memberikan manfaat untuk anggotanya dan untuk sekelilingnya.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan meningkatnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non tarif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada masyarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas. 
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun empiris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun segmentasi pasar (membagi-bagi pasar dari homogen menjadi heterogen) yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuangan yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masalah informasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.

Sumber:  

Sabtu, 17 Desember 2011


Mengapa Koperasi tidak di lirik oleh pengusaha dalam menjalankan bisnisnya?

            Koperasi adalah badan usaha yang dijalankan oleh orang atau beberapa orang yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama. Azas koperasi yang digunakan di Indonesia adalah azas kekeluargaan, agar siapapun yang berada didalam lingkungan akoperasi terasa hubungan yang akrab sehingga kita berasa seperti didalam keluarga sendiri dan dapat menimbulkan rasa nyaman. Koperasi juga bersifat tidak memaksa jadi meskipun kita bukan anggota ataupun pengurus kita dapat memanfaatkan atau menggunakan SHU dalam koperasi. Meskipun koperasi sifatnya tidak memaksa dengan cara memberikan manfaat dari koperasi ke masyarakat luas, terlihat jelas tujuan koperasi adalah mensejaterakan masyarakat Indonesia baik anggota maupun bukan anggota. Namun, di Indonesia koperasi kurang dilirik atau diminati oleh masyarakat untuk dijadikan salah satu bisnis karena pertumbuhan yang lambat terutama khususnya untuk masyarakat perkotaan. Mereka lebih senang berbisnis individu atau berkelompok dengan membangun sebuah Mal, Perumahan, Apartemen, dll. Yang tujuannya bukan mensejahterakan masyrakat kecil namun mensejahterakan masyarakat kalangan atas dengan bisnis yang mereka jalani seperti itu. Selain itu, kurangnya daya saing yang dimiliki oleh koperasi melawan badan usaha yang lain menjadi salah satu alasan mengapa koperasi kurang dilirik di perkotaan. Masalah kesadran pun ikut turt andil dalam masalah pertumbuhan koperasi, kesadaran berkoperasi belum tumbuh berakar di kalangan masyarakat Indonesia. Mungkin kita bisa memberikan sosialisasi tentang manfaat-manfaat koperasi, sehingga koperasi bisa dijadikan alternative untuk berbisnis di kalangan bawah maupun kalangan agar kesejahteraan itu bisa merata sehingga tidak ada lagi yang namanya kesengsaraan karena kehidupan yang kurang layak. Karena tujuan koperasi itu sendiri adalah untuk membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jika kesadran akan pentingnya koperasi sudah tumbuh didalam individu masyarakat Indonesia maka kita bisa mewujudkan Koperasi yang siap bersaing denga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. Agar tidak hanya badan diperkotaan saja yang usahanya maju, didaerah pun bisa mewujudkan usaha yang maju dan sukses seperti di perkotaan.

Minggu, 25 September 2011


KOPERASI



Arti dari Lambang Koperasi :



No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Pengertian :

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Jenis Koperasi

v  Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

v  Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

Landasan dan Azas:

      a.Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
      b. Berazas kekeluargaan.

Tujuan:

·         Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
·         Membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peran koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Selain itu pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, dan kemandirian.

Syarat Pendirian:

          Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
          Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
          Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
          Berkedudukan di wilayah Indonesia;

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).

Keanggotaan

·         Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi;
·         Anggota Koperasi yi setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
·         Koperasi dapat mempunyai anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
·         Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota;
·         Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.


Hak Anggota

a.    menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.   memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.   meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.   mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta     maupun tidak diminta;
e.   memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.    mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Kewajiban Anggota:

a.    mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota;
b.   berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.       mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musimpaceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
sumber :
  • www.tunas63.wordpress.com
  • www.id.wikipedia.org
  • YAS